Advertisement
Polisi Bekuk Remaja Pelaku Klithih dan Pengedar Narkoba

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Mahasiswa asal Klaten berinisial R, 19, yang tinggal di Blimbingsari RT 004 RW 016, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok Kabupaten Sleman harus berurusan dengan aparat Polres Bantul karena terlibat aksi klithih. Ia ditangkap pada Jumat (10/1/2020) sekira pukul 00.30 WIB, di Pos ronda Rt 003 Rw 016, Blimbingsari, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok Kabupaten Sleman.
KBO Sat Narkoba Polres Bantul, Iptu Langgeng Utomo mengungkapkan penangkapan R bermula dari terciduknya RHS alias Mieng warga Bausasran DN 3/1002 yang tinggal di Sendowo Block C 66 RT 04 RW 54 Desa Sinduhadi Kecamatan Mlati Sleman. RHS ditangkap Kamis (9/1/2020) sekira pukul 21.30 WIB di depan hotel The Fort Jalan Bugisan Tirtonirmolo, Kasihan Bantul.
Advertisement
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap RHS ditemukan barang yang diduga narkoba berupa tiga linting yang diduga lintingan tembakau Gorila dan dua tablet pil Alprazolam di dalam bekas bungkus rokok dalam tas warna hitam yang dibawanya. Setelah diperiksa lebih lanjut RHS mengakui barang yang ditemukan adalah miliknya.
"Berdasarkan pengakuan barang tersebut didapat dengan cara membeli dari orang yang berbeda,"ungkapnya, Selasa (11/2/2020) di lobi Mapolres Bantul.
RHS mengaku untuk yang dua linting yang diduga tembakau gorilla didapat dari saudara D dan yang satu linting dari saudara R. Sementara untuk dua tablet Alprazolam didapat dari T. Selanjutnya petugas mencari keberadaan D dan berhasil mengamankan D di depan rumahnya di jalan Kaliurang Km. 4.5 Karangasem CT Ill No. 35 Rt 03/Rw 02, Kel. Catur Tunggal, Kec. Depok. Kab. Sleman.
Pada saat diinterograsi D membenarkan telah menjual dua lintingan yang isinya tirisan daun yang diduga mengandung narkotika kepada RHS alias Mieng. Setelah berhasil mengamankan D, kemudian petugas mencari keberadaan R di sekitaran tempat tinggalnya. "Akhirnya pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2020 sekira pukul 00.30 WIB petugas menemukan R di pos ronda Rt 003 Caturtunggal Depok Sleman," ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap R, Polisi mengamankan satu alat komunikasi handphone dan sejumlah bungkusan yang diduga narkoba berupa satu klip kecil irisan daun sebesart 1,5 gram dan 0,7 gram. Selain itu juga ditemukan puntung rokok berisi irisan daun serupa dengan berat 0,09 gram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Batas Waktu Pemberkasan Calon PPPK Paruh Waktu Gunungkidul Diperpanjang
- Perolehan Medali Sementara PORDA DIY, Sleman Yakin Sabet Juara Umum
- Jaga Tren Penurunan Angka Kemiskinan, Pemkab Sleman Genjot Program Terpadu
- Dinkes Gunungkidul Selidiki Dugaan Keracunan Menu MBG di Semin
- Pemkab Terapkan Layanan Tiket Online Beti Sakebon di Pantai Selatan Bantul
Advertisement
Advertisement