Advertisement

Pelaku Klithih Ditangkap saat Transaksi Narkoba

Ujang Hasanudin
Selasa, 11 Februari 2020 - 17:37 WIB
Arief Junianto
Pelaku Klithih Ditangkap saat Transaksi Narkoba Rizal Rois, (tengah, nomor 07) pelaku klithih yang ditangkap saat transaksi narkoba dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (11/2/2020). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Aparat Polres Bantul menangkap lima orang tersangka penyalahgunaan narkoba. Dari lima tersangka, satu di antaranya merupakan buronan Polsek Jetis Jogja atas kasus kejahatanan jalanan atau klithih sejak empat bulan lalu.

Tersangka klithih tersebut adalah Rizal Rois, 19, warga Klaten, Jawa Tengah. Diduga dia adalah salah satu dari enam orang yang menganiaya korban bernama menganiaya Iqbal dan Seto di Simpang Empat Jetis, Jalan AM Sangaji pada 17 Oktober 2019, dini hari lalu.

Advertisement

Sementara empat tersangka lain dalam kasus narkoba yang ditangkap Polres Bantul adalah Rian Hadi Saputra, 20, warga Jogja; Dandi Krisna, 21, warga Magelang, Jawa Tengah; Galang Putra, 18, warga Jogja; dan Ilham Pramudya, 21, warga Jogja. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dua kasus yang berbeda, yakni kasus narkotika jenis tembakau gorila dan satu kasus lainnya adalah psikotropika dalam bentuk obat-obatan berbahaya.

“Salah satu tersangka narkotika [Rizal Rois] adalah buron di Polresta Jogja. Kasusnya penganiaya bersama rekannya. Kebetulan rekannya sudah diamankan di Polsek Jetis Kota Jogja,” kata Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satresnarkoba Polres Bantul, Iptu Langgeng Utomo dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (11/2/2020).

Langgeng mengatakan Rizal ditangkap di Pos Ronda Blimbingsari, Desa Caturtunggal, Depok, Sleman pada 10 Januari lalu. Dari tangan Rizal, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga klip plastik kecil yang di dalamnya berisi irisan daun yang diduga mengandung narkotika, masing-masing dengan berat 1,5 gram; 0.7 gram; 0,09 gram serta satu bungkus kecil warna coklat yang berisi kertas lintingan rokok.

Penangkapan Rizal bermula dari penangkapan Rian Hadi Saputra pada 9 Januari di sekitar Bugisan, Tirtonirmolo, Kasihan Bantul. Dari tangan Rian polisi menemukan tiga linting tembakau gorila dan dua pil Alprazolam. “Barang haram tersebut diperoleh Rian dari Dandi Krisna dan Rizal Rais. Tak butuh waktu lama, sehari kemudian polisi memburu keduanya dan berhasil menangkap Dandi di Jalan Kaliurang, Depok, Sleman dan Rizal Rais di Caturtunggal, Depok, Sleman.

Adapun, Galang Putra ditangkap di sebuah kamar indekos di Pendowoharjo, Sleman. Dari tangan Galang, polisi menyita barang bukti tembakau gorila seberat 3,6 gram. Selain itu juga ditemukan seplastik kecil didalamnya berisi irisan daun yang diduga mengandung narkotika dengan berat 3,4 gram dan satu plastik kecil berisi dua lintingan daun diduga mengandung narkotika dengan berat 0,89 gram.

Selain itu polisi juga menangkap Ilham Pramudya di pada 17 Januari lalu di wilayah Keloran Tirtonirmolo, Kasihan Bantul. Dari tangan tersangka polisi menyita sekitar 15.000 pil daftar G yang siap diedarkan dengan harga Rp30.000-40.000 per 10 butir. “Sasaran peredaran ini anak muda dan remaja, dan pelajar rawan ini karena harganya terjangkau,” kata Langgeng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Warga Iran Dukung Langkah Pemerintah Menyerang Israel

News
| Sabtu, 20 April 2024, 12:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement