Advertisement
Pelaku Klithih Ditangkap saat Transaksi Narkoba
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Aparat Polres Bantul menangkap lima orang tersangka penyalahgunaan narkoba. Dari lima tersangka, satu di antaranya merupakan buronan Polsek Jetis Jogja atas kasus kejahatanan jalanan atau klithih sejak empat bulan lalu.
Tersangka klithih tersebut adalah Rizal Rois, 19, warga Klaten, Jawa Tengah. Diduga dia adalah salah satu dari enam orang yang menganiaya korban bernama menganiaya Iqbal dan Seto di Simpang Empat Jetis, Jalan AM Sangaji pada 17 Oktober 2019, dini hari lalu.
Advertisement
Sementara empat tersangka lain dalam kasus narkoba yang ditangkap Polres Bantul adalah Rian Hadi Saputra, 20, warga Jogja; Dandi Krisna, 21, warga Magelang, Jawa Tengah; Galang Putra, 18, warga Jogja; dan Ilham Pramudya, 21, warga Jogja. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dua kasus yang berbeda, yakni kasus narkotika jenis tembakau gorila dan satu kasus lainnya adalah psikotropika dalam bentuk obat-obatan berbahaya.
“Salah satu tersangka narkotika [Rizal Rois] adalah buron di Polresta Jogja. Kasusnya penganiaya bersama rekannya. Kebetulan rekannya sudah diamankan di Polsek Jetis Kota Jogja,” kata Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satresnarkoba Polres Bantul, Iptu Langgeng Utomo dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (11/2/2020).
Langgeng mengatakan Rizal ditangkap di Pos Ronda Blimbingsari, Desa Caturtunggal, Depok, Sleman pada 10 Januari lalu. Dari tangan Rizal, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga klip plastik kecil yang di dalamnya berisi irisan daun yang diduga mengandung narkotika, masing-masing dengan berat 1,5 gram; 0.7 gram; 0,09 gram serta satu bungkus kecil warna coklat yang berisi kertas lintingan rokok.
Penangkapan Rizal bermula dari penangkapan Rian Hadi Saputra pada 9 Januari di sekitar Bugisan, Tirtonirmolo, Kasihan Bantul. Dari tangan Rian polisi menemukan tiga linting tembakau gorila dan dua pil Alprazolam. “Barang haram tersebut diperoleh Rian dari Dandi Krisna dan Rizal Rais. Tak butuh waktu lama, sehari kemudian polisi memburu keduanya dan berhasil menangkap Dandi di Jalan Kaliurang, Depok, Sleman dan Rizal Rais di Caturtunggal, Depok, Sleman.
Adapun, Galang Putra ditangkap di sebuah kamar indekos di Pendowoharjo, Sleman. Dari tangan Galang, polisi menyita barang bukti tembakau gorila seberat 3,6 gram. Selain itu juga ditemukan seplastik kecil didalamnya berisi irisan daun yang diduga mengandung narkotika dengan berat 3,4 gram dan satu plastik kecil berisi dua lintingan daun diduga mengandung narkotika dengan berat 0,89 gram.
Selain itu polisi juga menangkap Ilham Pramudya di pada 17 Januari lalu di wilayah Keloran Tirtonirmolo, Kasihan Bantul. Dari tangan tersangka polisi menyita sekitar 15.000 pil daftar G yang siap diedarkan dengan harga Rp30.000-40.000 per 10 butir. “Sasaran peredaran ini anak muda dan remaja, dan pelajar rawan ini karena harganya terjangkau,” kata Langgeng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut
- Perekrutan Badan Ad Hoc Pilkada DIY Dibuka Pekan Depan, Netralitas Jadi Tantangan
- Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko
- Duh, Desentralisasi Sampah DIY Mundur Lagi Menjadi Mei 2024
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Advertisement