Pilur Gunungkidul 2026, 31 Kalurahan Segera Bentuk Panitia Pemilihan
Pilur Gunungkidul 2026 segera dimulai. Regulasi hampir rampung, 31 kalurahan siap gelar pemilihan lurah serentak mulai Juni.
Jajaran Polres Gunungkidul saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus aborsi, di mapolres setempat, Selasa (11/2/2020)./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul menangkap seorang perempuan berinisial AS, 23, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Tepus, sebagai pelaku aborsi. Ungkap kasus ini bermula saat pelaku meninggalkan janin hasil aborsi di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Baron, Desa Duwet, Kecamatan Wonosari, Jumat (31/1/2020).
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Putra Dwipayana, mengatakan pada Jumat warga di sekitar SPBU Jalan Baron digegerkan dengan penemuan plastik berwarna hitam yang berisi sprei, janin dan bungkus pil aborsi. “Temuan ini kemudian dilaporkan ke Polsek Wonosari dan langsung kami tindaklanjuti,” kata Agung kepada wartawan, Selasa (11/2/2020).
Hasil laporan dari warga ini dijadikan dasar untuk pengungkapan siapa orang yang membuang janin itu. Setelah melalui rangkaian penyelidikan, petugas menemukan titik terang yang mengarah kepada AS. “Setelah bukti-bukti kuat, AS langsung kami tangkap,” katanya.
Saat diperiksa AS mengaku tak berniat membuang orok di area SPBU. Hal ini diperkuat adanya laporan yang dibuat pelaku atas kehilangan barang di kawasan SPBU Jalan Baron di Polsek Tepus. Menurut Agung, sejak awal pelaku ingin menguburkan orok hasil aborsi di rumahnya di Desa Sidoharjo. Hanya, barang bukti tertinggal di SPBU Jalan Baron saat AS mengisi BBM dan mengambil uang di ATM. “Pelaku mengaku sempat kembali ke SPBU, tapi saat sampai di sana sudah banyak orang berkerumun melihat barang bukti sehingga dia mengurungkan niat untuk mengambilnya lagi,” katanya.
Terkait dengan pil aborsi, Agung menjelaskan jika pil itu diperoleh AS dengan membeli secara online seharga Rp1,5 juta. Uang yang digunakan untuk membeli merupakan uang yang diperoleh AS dari orang tuanya dengan dalih untuk memberbaiki sepeda motor yang rusak.
“Ternyata tidak digunakan untuk memperbaiki motor, tapi digunakan untuk membeli pil penggugur kandungan. Untuk motif pengguguran, AS hamil seelah berhubungan dengan pacarnya, tetapi tidak direstui orang tua, sehingga berbuat nekat,” katanya.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Enny Nur W, mengatakan, AS ditahan dan dalam kondisi sehat. Menurut dia, setelah aborsi kondisi kesehatan AS sempat menurun sehingga harus dirawat di rumah bersalin di kawasan Desa Selang, Kecamatan Wonosari. “Untuk kasus aborsi dia [AS] pelaku tunggal,” katanya.
Atas perbuatannya, AS jerat dengan Pasal 194 Undang-Undang No.36/2006 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP tentang Aborsi dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pilur Gunungkidul 2026 segera dimulai. Regulasi hampir rampung, 31 kalurahan siap gelar pemilihan lurah serentak mulai Juni.
Mahasiswa UGM dan UIN adu inovasi mengubah eks tambang timah Belitung menjadi desa wisata berkelanjutan berbasis lingkungan dan ekonomi kreatif.
Rupiah melemah hingga Rp17.800 per dolar AS. DPR menilai kondisi ini dipicu sentimen, bukan krisis seperti 1998. Ini penjelasannya.
Program MBG menjangkau 62,4 juta penerima di Indonesia. Siswa mendominasi, total 8,3 miliar porsi telah disalurkan sejak 2025.
BTN telah menyalurkan 6 juta KPR untuk desil 3. Simak strategi KPR subsidi, BSPS, hingga digitalisasi untuk menjangkau masyarakat unbanked.
Megawati Soekarnoputri bersama keluarga melakukan pertemuan dan santap malam dengan Raja Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamengku Buwono X