Janin Hasil Aborsi Tertinggal di SPBU, Perempuan Warga Tepus Ditangkap
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul menangkap seorang perempuan berinisial AS, 23, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Tepus, sebagai pelaku aborsi. Ungkap kasus ini bermula saat pelaku meninggalkan janin hasil aborsi di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Baron, Desa Duwet, Kecamatan Wonosari, Jumat (31/1/2020).
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Putra Dwipayana, mengatakan pada Jumat warga di sekitar SPBU Jalan Baron digegerkan dengan penemuan plastik berwarna hitam yang berisi sprei, janin dan bungkus pil aborsi. “Temuan ini kemudian dilaporkan ke Polsek Wonosari dan langsung kami tindaklanjuti,” kata Agung kepada wartawan, Selasa (11/2/2020).
Advertisement
Hasil laporan dari warga ini dijadikan dasar untuk pengungkapan siapa orang yang membuang janin itu. Setelah melalui rangkaian penyelidikan, petugas menemukan titik terang yang mengarah kepada AS. “Setelah bukti-bukti kuat, AS langsung kami tangkap,” katanya.
Saat diperiksa AS mengaku tak berniat membuang orok di area SPBU. Hal ini diperkuat adanya laporan yang dibuat pelaku atas kehilangan barang di kawasan SPBU Jalan Baron di Polsek Tepus. Menurut Agung, sejak awal pelaku ingin menguburkan orok hasil aborsi di rumahnya di Desa Sidoharjo. Hanya, barang bukti tertinggal di SPBU Jalan Baron saat AS mengisi BBM dan mengambil uang di ATM. “Pelaku mengaku sempat kembali ke SPBU, tapi saat sampai di sana sudah banyak orang berkerumun melihat barang bukti sehingga dia mengurungkan niat untuk mengambilnya lagi,” katanya.
Terkait dengan pil aborsi, Agung menjelaskan jika pil itu diperoleh AS dengan membeli secara online seharga Rp1,5 juta. Uang yang digunakan untuk membeli merupakan uang yang diperoleh AS dari orang tuanya dengan dalih untuk memberbaiki sepeda motor yang rusak.
“Ternyata tidak digunakan untuk memperbaiki motor, tapi digunakan untuk membeli pil penggugur kandungan. Untuk motif pengguguran, AS hamil seelah berhubungan dengan pacarnya, tetapi tidak direstui orang tua, sehingga berbuat nekat,” katanya.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Enny Nur W, mengatakan, AS ditahan dan dalam kondisi sehat. Menurut dia, setelah aborsi kondisi kesehatan AS sempat menurun sehingga harus dirawat di rumah bersalin di kawasan Desa Selang, Kecamatan Wonosari. “Untuk kasus aborsi dia [AS] pelaku tunggal,” katanya.
Atas perbuatannya, AS jerat dengan Pasal 194 Undang-Undang No.36/2006 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP tentang Aborsi dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Liga 1 Besok, PSS Jamu PSBS Biak, Ini Head to Head Kedua Tim
- KPU Bantul Mulai Mendistribusikan Undangan Nyoblos di Pilkada
- KPU Bantul Pastikan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Telah Dicoret dari DPT
- KPU Sleman Memprediksi Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS Rampung Maksimal Jam 5 Sore
- Indeks Masih Jomplang, Penguatan Literasi Keuangan Sasar Mahasiswa UGM
Advertisement
Advertisement