Dikukuhkan Guru Besar, Eks Ketua KY Usul Model Penyelesaian HAM Berat
Guru Besar UII Suparman Marzuki menawarkan transformasi berbasis memori untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Sri Sultan HB X/Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengomentari dugaan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja yang meminta upeti kepada pemenang proyek. Dugaan tersebut terungkap dalam persidangan kasus korupsi Saluran Air Hujan (SAH). HB X mengatakan seharusnya pejabat negara tidak melakukan hal di luar proporsinya.
Sidang lanjutan operasi tangkap tangan (OTT) KPK kasus suap rehabilitasi SAH digelar pada Rabu (12/2/2020) lalu. Sidang dengan terdakwa Eka Safita dan Satriawan Satriawan Sulaksono itu menghadirkan Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Jogja, Aki Lukman, sebagai saksi. Dalam keterangannya, Aki mengakui saat penandatanganan kontrak pengerjaan SAH Supomo oleh PT Widoro Kandang, mantan Kepala Dinas PUPKP Kota Jogja, Agus Tri Haryono, sempat meminta fee sebesar 0,5% dari nilai kontrak.
Sultan HB X mengatakan seharusnya pejabat tidak melakukan hal-hal di luar proporsinya. “Tetapi ya mestinya hal-hal di luar proporsi [hal atau kewenangan yang semestinya dilakukan] itu mestinya tidak dilakukan,” ucapnya kepada wartawan di Kompleks Kepatihan usai menerima kunjungan perwakilan Parlemen Hungaria, Kamis (13/2/2020).
Namun, Sultan tidak berbicara lebih jauh. Saat ditanya soal etika pejabat yang seharusnya tidak meminta fee, HB X menjawab dengan diplomatis
“Tergantung cara menafsirkannya, ya kan, kalau saya mengatakan tidak setuju, yang lain mengatakan setuju kan bisa, susah, itu relatif,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Guru Besar UII Suparman Marzuki menawarkan transformasi berbasis memori untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Bek Persib Bandung Frans Putros masuk skuad sementara Irak untuk Piala Dunia 2026 dan berpeluang mencetak sejarah bagi Liga Indonesia.
Rumah di Panggungharjo Bantul terbakar dini hari diduga korsleting listrik, kerugian sekitar Rp20 juta
AAP rilis panduan baru: waktu istirahat sekolah wajib dilindungi sebagai kebutuhan dasar anak, bukan kemewahan. Simak manfaat medisnya di sini.
Satgas PPKS UPNVY selidiki dugaan kekerasan seksual yang viral di media sosial dengan komitmen perlindungan korban dan investigasi objektif.
Ibunda Fedi Nuril, Gusmawati Nuril binti Hasan Basri, meninggal dunia pada Selasa 19 Mei 2026. Unggahan duka banjir doa dari penggemar.