Advertisement
Hendak Edarkan 10.000 Pil Yarindo, Pemuda asal Sewon Digulung
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Sebanyak puluhan ribu butir pil Yarindo dan pil Alphrazolam disita polisi dari seorang pemuda asal warga Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Bantul, bernama Eko Mujianto, 27. Tak hanya pengguna, pria yang merupakan residivis kasus pencurian itu juga merupakan seorang pengedar.
Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono mengatakan untuk mendapatkan puluhan ribu pil yarindo tersebut, pelaku mencari sumber referensi melalui mesin pencari Google. "Setelah mencari di Google, pelaku menemukan nomor WhatsApp untuk pemesanan obat itu,” ucap dia. ditangkap pada tanggal 31 Januari 2020 pukul 20.00 di Rejowinangun, Kotagede, Kota Jogja. Pelaku sehari-harinya bekerja sebagai pedagang sparepart sepeda motor," kata dia, Kamis (13/2/2020).
Advertisement
Pemesanan obat terlarang oleh tersangka, kata Bakti, prosesnya cukup cepat. Setelah memesan ke supplier, keesokan harinya tersangka sudah mengantongi barang haram tersebut. Untuk membeli 10 botol berisikan 10.000 butir pil yarindo, tersangka harus mengeluarkan uang sebesar Rp6,1 juta. "Tersangka diduga mendapatkan barang haram tersebut dari Grogol, Jakarta Barat yang dikirim melalui jasa ekspedisi,” ucap dia.
Saat membeli 10.000 butir pil Yarindo, oleh suplier tersangka diberi bonus sebanyak 20 pil Alphrazolam. Hanya jika pil Yarindo dijual, pil Alphrazolam dikonsumsi sendiri oleh tersangka.
Pemesanan barang haram itu sudah dilakuan Bakti setidaknya dua kali. Pemesanan pertama dilakuan di Desember 2019, dan pemesanan kedua dilakukan Januari 2020. "Pil Yarindo itu diecer per 10 butir oleh tersangka dengan harga Rp10.000-Rp25.000. Tersangka juga menjuatl pil itu secara online,” ucap Bakti.
Saat ditangkap, imbuh Bakti, polisi menyita barang bukti yakni 20 pil Alphrazolam, 10.000 butir pil Yarindo berwarna putih, sekeping kartu ATM salah satu dari bank swasta, serta satu uni ponsel merek Samsung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 62 UU No.5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara maksimal lima tahun, serta Pasal 196 UU No.36/2009 dengan ancaman penjara maksimum 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Baru KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, Jumat 19 April 2024
- Libur Lebaran Usai, Berikut Jadwal dan Tarif Terbaru Bus Damri dari Jogja ke Bandara YIA
- Top 7 News Harianjogja.com Jumat 19 April 2024, Timnas Indonesia Kalahkan Australia, Bus Terbakar di Gamping
- Cuaca DIY Hari Ini Jumat 19 April 2024: Jogja, Sleman dan Gunungkidul Hujan Lebat Disertai Petir
- Kapolresta Jogja Klaim Angka Kejahatan Jalanan Dapat Ditekan Selama Libur Lebaran 2024
Advertisement
Advertisement