Advertisement

Hendak Edarkan 10.000 Pil Yarindo, Pemuda asal Sewon Digulung

Hafit Yudi Suprobo
Kamis, 13 Februari 2020 - 14:47 WIB
Arief Junianto
Hendak Edarkan 10.000 Pil Yarindo, Pemuda asal Sewon Digulung Foto ilustrasi. - Reuters/Srdjan Zivulovic

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Sebanyak puluhan ribu butir pil Yarindo dan pil Alphrazolam disita polisi dari seorang pemuda asal warga Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Bantul, bernama Eko Mujianto, 27. Tak hanya pengguna, pria yang merupakan residivis kasus pencurian itu juga merupakan seorang pengedar.

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono mengatakan untuk mendapatkan puluhan ribu pil yarindo tersebut, pelaku mencari sumber referensi melalui mesin pencari Google. "Setelah mencari di Google, pelaku menemukan nomor WhatsApp untuk pemesanan obat itu,” ucap dia. ditangkap pada tanggal 31 Januari 2020 pukul 20.00 di Rejowinangun, Kotagede, Kota Jogja. Pelaku sehari-harinya bekerja sebagai pedagang sparepart sepeda motor," kata dia, Kamis (13/2/2020).

Advertisement

Pemesanan obat terlarang oleh tersangka, kata Bakti, prosesnya cukup cepat. Setelah memesan ke supplier, keesokan harinya tersangka sudah mengantongi barang haram tersebut. Untuk membeli 10 botol berisikan 10.000 butir pil yarindo, tersangka harus mengeluarkan uang sebesar Rp6,1 juta. "Tersangka diduga mendapatkan barang haram tersebut dari Grogol, Jakarta Barat yang dikirim melalui jasa ekspedisi,” ucap dia.

Saat membeli 10.000 butir pil Yarindo, oleh suplier tersangka diberi bonus sebanyak 20 pil Alphrazolam. Hanya jika pil Yarindo dijual, pil Alphrazolam dikonsumsi sendiri oleh tersangka.

Pemesanan barang haram itu sudah dilakuan Bakti setidaknya dua kali. Pemesanan pertama dilakuan di Desember 2019, dan pemesanan kedua dilakukan Januari 2020. "Pil Yarindo itu diecer per 10 butir oleh tersangka dengan harga Rp10.000-Rp25.000. Tersangka juga menjuatl pil itu secara online,” ucap Bakti.

Saat ditangkap, imbuh Bakti, polisi menyita barang bukti yakni 20 pil Alphrazolam, 10.000 butir pil Yarindo berwarna putih, sekeping kartu ATM salah satu dari bank swasta, serta satu uni ponsel merek Samsung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 62 UU No.5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara maksimal lima tahun, serta Pasal 196 UU No.36/2009 dengan ancaman penjara maksimum 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement