Advertisement

Data Syarat Dukungan Calon Independen Masih Bisa Diubah

David Kurniawan
Selasa, 18 Februari 2020 - 22:17 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Data Syarat Dukungan Calon Independen Masih Bisa Diubah ilustrasi. - dok

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul memberikan kesempatan yang luas kepada bakal calon kepala daerah dari jalur independen untuk mengumpulkan syarat dukungan sebanyak-banyaknya. Diharapkan berkas tidak diserahkan di akhir batas waktu penyerahan syarat dukungan.

Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho, mengatakan penyerahan syarat dukungan untuk maju dari jalur independen baru dibuka mulai Rabu (19/2/2020). Meski demikian bakal calon pasangan sudah sibuk memasukkan data dukungan ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU.

Advertisement

Dalam tahap pengisian bukti dukungan secara online ini, kata Andang, KPU memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi pasangan untuk mengisi. Bahkan, meski ada proses submit atau penguncian terhadap bukti data dukungan, bakal calon masih bisa mengubah data yang dimiliki. “Bisa meminta ke KPU untuk dibuka dengan tujuan untuk memperbarui data dukungan sesuai dengan kondisi terkini,” katanya, Selasa (18/2/2020).

Andang mencontohkan proses pembukaan terhadap data yang telah dikunci pernah dilakukan oleh tim dari pasangan Anton Supriyadi-Suparno. Menurut dia, secara langsung tim meminta kepada KPU untuk membuka kembali agar bisa memperbaiki data yang dimiliki. “Senin [17/2] kemarin pasangan Anton Supriyadi-Suparno meminta data yang telah dikunci dibuka kembali dengan harapan bisa memperbaiki. Kami mengizinkan untuk proses perbaikan data yang telah diinput,” katanya.

Untuk melengkapi data ini berlaku bagi semua bakal calon yang mau maju dari jalur independen. “Istilahnya bisa dilakukan untuk memenuhi syarat dukungan sampai sebelum berkas diserahkan secara langsung ke KPU,” katanya.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, menambahkan untuk penyerahan syarat dukungan bagi bakal calon dari jalur independen KPU sudah mempersiapkan tim penerima, lokasi penyerahan hingga koordinasi dengan Bawaslu maupun aparat keamanan. “Kami siap membuka penyerahan daftar dukungan sesuai dengan dalam tahapan,” katanya.

Dia mengimbau kepada pasangan untuk menyerahkan bukti dukungan di awal-awal penerimaan. “Jangan mepet sehingga ada waktu untuk memperbaiki data yang dirasa kurang,” katanya.

Menurut Hani, KPU membuka konsultasi kepada setiap pasangan terkait dengan tata cara dan mekanisme dalam penyerahan syarat dukungan. “Pasangan juga harus menata dokumen sesuai dengan prosedur yang ditetapkan seperti surat pernyataan diisi lengkap, bukti dukungan dilengkapi tanda tangan dan fotokopi KTP-el berbasis RT, RW, dusun hingga desa,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cak Imin Tetapkan Kriteria Calon Kepala Daerah yang Diusung PKB

News
| Sabtu, 20 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement