Advertisement
Pemkot Jogja Minta Pemilik Usaha Jalan Suroto Ikut Amankan Guiding Block
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Pencurian guiding block terjadi di Jalan Suroto Kotabaru. Pemerintah Kota Jogja meminta pemilik usaha di sepanjang jalan melibatkan satuan pengamanan di setiap gedung usaha untuk membantu mengamankan guiding block di trotoar.
“Setelah sekian lama aman, ternyata baru-baru ini kambuh lagi [pencurian pelat ‘guiding block’] di Jalan Suroto. Kejadian ini sangat disayangkan karena fasilitas tersebut untuk penyandang disabilitas,” kata Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi, Rabu (19/2/2020).
Advertisement
Dia menjelaskan Pemerintah Kota Jogja tidak akan segan-segan bertindak tegas jika berhasil menangkap basah pelaku pencurian pelat guiding block yang terbuat dari aluminium di sepanjang Jalan Suroto Kotabaru.
Ia mengatakan fasilitas umum tersebut harus dijaga bersama-sama supaya tetap bisa dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh pengguna trotoar, termasuk penyandang disabilitas, khususnya tunanetra yang membutuhkan guiding block tersebut.
“Mungkin karena ‘guiding block’ ini terbuat dari logam, maka memiliki nilai jual. Dulu, kami pernah hampir menangkap basah pelaku pencurian, tetapi waktu dikejar tidak tertangkap,” katanya.
Meskipun demikian, Heroe mengatakan, ada beberapa satpam yang bekerja di sejumlah tempat usaha di sepanjang Jalan Suroto Kotabaru yang berhasil mengamankan pelaku pencurian pelat guiding block.
“Kami akan koordinasi lagi untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian menjaga fasilitas publik ini. Tidak hanya untuk ‘guiding block’ saja tetapi seluruh fasilitas umum. Kalau trotoar tidak boleh untuk parkir kendaraan, maka jangan paksakan kendaraan masuk untuk parkir. Nanti justru merusak,” katanya.
Ia juga menyebut keberadaan CCTV di tempat usaha juga bisa membantu pengamanan.
Terkait dengan dukungan pemantauan keamanan wilayah melalui CCTV, Pemerintah Kota Jogja sudah menetapkan Peraturan Wali Kota Jogja No.81/2019 tentang pemasangan CCTV di bangunan, gedung, dan reklame. Pemasangan kamera CCTV tidak hanya diarahkan untuk memantau kondisi di dalam area gedung, tetapi juga diarahkan ke area publik.
“Harapannya, bisa untuk membantu mengungkap tindak kriminalitas atau kejahatan. Bisa saja, keberadaan CCTV dengan arah ke area publik ini mambuat pelaku kriminal berpikir dua kali jika akan melakukan aksinya,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Jogja Tri Hastono.
Dengan banyaknya alat untuk memantau kondisi di ruang publik, Tri berharap, tindak kriminalitas termasuk “klitih” atau kejahatan jalanan yang dilakukan anak bisa berkurang dan menjadikan wilayah Jogja tetap aman dan nyaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Menang Setelah 43 Tahun, Ini Fakta Kemenangan Langka Indonesia atas Australia
- Timnas Indonesia Ukir Dua Memori Indah di Stadion Abdullah bin Khalifa Qatar
- Tampil Gemilang, Ernando Dianggap Kerasukan Kiper Real Madrid Andriy Lunin
- From Zero to Hero, Ini Profil Komang Teguh Pahlawan Kemenangan Garuda Muda
Berita Pilihan
Advertisement
Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Hari Ini Kamis 18 April 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja dari Palur Kamis 18 April 2024, Paling Pagi Pukul 04.55 WIB
- Jadwal dan Rute Bus Damri dari Bandara YIA ke Klaten hingga Solo
- Peringatan BMKG, Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di Wilayah DIY, Hari Ini Kamis 18 April 2024
- Top 7 News Harianjogja.com Kamis 18 Februari 2024, Buyern Vs Arsenal, Aduan THR, Volume Sampah Lebaran
Advertisement
Advertisement