Advertisement

Pemkot Jogja Minta Pemilik Usaha Jalan Suroto Ikut Amankan Guiding Block

Newswire
Rabu, 19 Februari 2020 - 11:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pemkot Jogja Minta Pemilik Usaha Jalan Suroto Ikut Amankan Guiding Block Ilustrasi. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Pencurian guiding block terjadi di Jalan Suroto Kotabaru. Pemerintah Kota Jogja meminta pemilik usaha di sepanjang jalan melibatkan satuan pengamanan di setiap gedung usaha untuk membantu mengamankan guiding block di trotoar.

“Setelah sekian lama aman, ternyata baru-baru ini kambuh lagi [pencurian pelat ‘guiding block’] di Jalan Suroto. Kejadian ini sangat disayangkan karena fasilitas tersebut untuk penyandang disabilitas,” kata Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi, Rabu (19/2/2020). 

Advertisement

Dia menjelaskan Pemerintah Kota Jogja tidak akan segan-segan bertindak tegas jika berhasil menangkap basah pelaku pencurian pelat guiding block yang terbuat dari aluminium di sepanjang Jalan Suroto Kotabaru.

Ia mengatakan fasilitas umum tersebut harus dijaga bersama-sama supaya tetap bisa dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh pengguna trotoar, termasuk penyandang disabilitas, khususnya tunanetra yang membutuhkan guiding block tersebut.

“Mungkin karena ‘guiding block’ ini terbuat dari logam, maka memiliki nilai jual. Dulu, kami pernah hampir menangkap basah pelaku pencurian, tetapi waktu dikejar tidak tertangkap,” katanya.

Meskipun demikian, Heroe mengatakan, ada beberapa satpam yang bekerja di sejumlah tempat usaha di sepanjang Jalan Suroto Kotabaru yang berhasil mengamankan pelaku pencurian pelat guiding block.

“Kami akan koordinasi lagi untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian menjaga fasilitas publik ini. Tidak hanya untuk ‘guiding block’ saja tetapi seluruh fasilitas umum. Kalau trotoar tidak boleh untuk parkir kendaraan, maka jangan paksakan kendaraan masuk untuk parkir. Nanti justru merusak,” katanya.

Ia juga menyebut keberadaan CCTV di tempat usaha juga bisa membantu pengamanan.

Terkait dengan dukungan pemantauan keamanan wilayah melalui CCTV, Pemerintah Kota Jogja sudah menetapkan Peraturan Wali Kota Jogja No.81/2019 tentang pemasangan CCTV di bangunan, gedung, dan reklame. Pemasangan kamera CCTV tidak hanya diarahkan untuk memantau kondisi di dalam area gedung, tetapi juga diarahkan ke area publik.

“Harapannya, bisa untuk membantu mengungkap tindak kriminalitas atau kejahatan. Bisa saja, keberadaan CCTV dengan arah ke area publik ini mambuat pelaku kriminal berpikir dua kali jika akan melakukan aksinya,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Jogja Tri Hastono.

Dengan banyaknya alat untuk memantau kondisi di ruang publik, Tri berharap, tindak kriminalitas termasuk “klitih” atau kejahatan jalanan yang dilakukan anak bisa berkurang dan menjadikan wilayah Jogja tetap aman dan nyaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 4 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement