Advertisement

Kampung di Kelurahan Klitren Ini Deklarasikan Diri Jadi Kampung Panca Tertib

Lugas Subarkah
Minggu, 23 Februari 2020 - 17:27 WIB
Arief Junianto
Kampung di Kelurahan Klitren Ini Deklarasikan Diri Jadi Kampung Panca Tertib Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi menandatangani deklarasi Kampung Panca Tertib di Kepuh Balapan, Klitren, Kecamatan Gondokusuman, Jogja, Minggu (23/2/2020). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Guna menciptakan kondisi yang tertib di masyarakat, Kampung Kepuh Balapan, Kelurahan Klitren, Kecamatan Gondokusuman, Kota Jogja mendeklarasikan diri sebagai Kampung Panca Tertib di Balai Serbaguna Kemakmuran, Minggu (23/2/2020).

Dengan deklarasi ini, masyarakat berkomitmen untuk mewujudkan panca tertib, yakni tertib daerah milik jalan, tertib usaha, tertib bangunan, tertib lingkungan dan sosial.

Advertisement

Camat Gondokusuman, Guritno mengatakan setidaknya ada lima langkah untuk mewujudkan komitmen tersebut. Pertama, tertib parkir di jalan agar tidak mengganggu pengendara lain yang hendak menggunakan jalan di wilayah Kepuh Balapan; kedua, mewujudkan keamanan pangan bagi konsumen dan pengusaha jasa boga; ketiga, mengedukasi regulasi menuju tertib bangunan; keempat adalah mewujudkan lingkungan wilayah kampung yang bersih, sehat, indah dan nyaman; dan kelima, mewujudkan tertib pondokan.

“Selain itu masih ada upaya lain seperti tertib menerapkan jam belajar masyarakat mulai pukul 18.00 WIB-21.00 WIB, mengurangi sampai menghilangkan sama sekali keberadaan miras, napza serta kejahatan jalanan di sekitar wilayah kampung,” ucap dia, Minggu.

Dia pun memastikan Kecamatan Gondokusuman akan selalu mendukung serta mendampingi warga Kepuh Balapan dalam mewujudkan Kampung Panca Tertib. “Ke depan kami akan banyak sharing dengan warga dalam optimalisasi Kampung Panca Tertib. Harapannya bersama membangun Kota Jogja yang tertib,” ucap dia.

Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi, menuturkan dalam mewujudkan tertib bangunan, khususnya izin dan pajak, warga tidak perlu khawatir dengan kenaikan PBB seperti yang telah banyak diberitakan. “Yang mengalami kenaikan 400 persen itu hanya 0,05 persen atau 51 WP [Wajib Pajak], lalu yang naik di atas 300 persen hanya 0,16 persen atau 150 WP,” ungkapnya.

Kenaikan itu kata dia, memang mengacu pada peraturan pusat yang mengharuskan setiap daerah melakukan penyesuaian tarif setiap tiga tahun sekali. “Untuk meringankan, Pemkot sudah mensubsidi tarif itu 50 sampai 70 persen. Kalau masih keberatan, masih bisa mengajukan keringanan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement