Polisi Jelaskan Alasan Penetapan Guru SMPN 1 Turi Sebagai Tersangka Tragedi Susur Sungai
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-- Pencarian terhadap korban hanyut siswa SMPN 1 Turi dinyatakan telah selesai. Dua korban meninggal dunia ditemukan Minggu (23/2/2020) pagi ini atas nama Yasinta Bunga Maharani, 13, warga Donokerto, Turi, Sleman dan Zahra Imelda Salsabilla, 12, warga Wonokerto, Turi, Sleman dan sudah diserahkan oleh Wakapolda DIY Brigjen Pol Karyoto kepada perwakilan keluarga.
"Kita harus mengucapkan Alhamdulillah, semua korban sudah ditemukan dan keluarga bisa merawat jenazah semana mustinya dan sudah selesai semua, clear, tentunya ini atas upaya kerja kerasa semua masyarakat dari ormas LSM kemudian Basarnas relawan yang dibantu TNI dan Polri," ujar Wakapolda DIY Brigjen Pol Karyoto, Minggu (23/2/2020).
Advertisement
Kemudian, lanjut perwira tinggi polisi ini, sejak tadi malam Sabtu (22/2/2020) kemarin juga sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka Isfan Yoppy Andrian alias IYA, 37, warga Caturharjo, Sleman, Kabupaten Sleman. Tersangka diduga lalai melaksanakan tugasnya sebagai pembina pramuka SMPN 1 Turi sehingga menimbulkan korban jiwa sebanyak 10 orang.
"Seharusnya kalau kegiatan pramuka itu ada manajemen resiko, walaupun semuanya ini [hilangnya nyawa manusia] kita kembalikan ke Allah dan merupakan bencana, sementara baru satu tersangka inisial IYA, tersangka merupakan guru olahraga dan merupakan seorang pegawai negeri sipil [PNS]," terangnya.
Ketika disinggung ihwal adanya penambahan tersangka, lanjut Karyoto, hal tersebut didasarkan dari penyelidikan terhadap saksi maupun dari fakta fakta lain siapa yang berhak atau bertanggungjawab terhadap keselamatan siswa SMPN 1 Turi saat kegiatan susur sungai di Kali Sempor Dusun Dukuh, Donokerto, Turi, Sleman pada Jumat (21/2/2020) lalu.
"Kalau memang mereka [diduga pelaku] memang wilayahnya di bidang kepramukaan tentu akan kami selidiki. Baru satu tersangka. Menetapkan tersangka harus ada alat bukti yang sah dan cukup. Kita terus kembangkan penyelidikan," jelasnya.
Atas kelalaiannya, tersangka IYA dikenakan pasal 359 atau 360 KUHP dengan penjara maksimal lima tahun. "Ia ditahan karena kelalaiannya yang notabene merupakan seorang dewan pembina pramuka. Pramuka adalah latihan dasar kepemimpinan dan di dalamnya diajarkan seperti pengetahuan SAR dan pertolongan pertama. Tentunya dia [dewan pembina] harus punya wawasan yang lebih paham jika dibandingkan yang lain atas manajemen bahaya," ungkapnya.
Lebih lanjut, polisi menyebutkan jika tersangka IYA juga seyogianya mengerti ancaman ketika masuk ke dalam arus sungai. Waktu kegiatan susur sungai, berdasarkan informasi yang diterima oleh polisi, cuaca di lereng Merapi atas memang sedang mendung dan di bawah gerimis pun turun.
"Apalagi Turi dan Merapi jaraknya tidak terlalu jauh. Jika di sana [Merapi] hujan pasti akan meluncur ke bawah. Harusnya ada pertimbangan oleh pembina. Manajemen resiko harus ada. Alat pengamanan yang cukup juga harus ada," tuturnya.
Sementara itu, lanjut Karyoto, Kali Sempor sendiri mempunyai lebar lima sampai tujuh bahkan sampai 10 meter ketika berada di tikungan. Kedalaman kali juga bervariasi. Ada yang hanya mencapai 50 cm ke bawah dan ada juga yang lebih dari 50 cm. Pelaku IYA diduga tidak memperkirakan bahaya yang ada.
"Apalagi air hujan yang dari atas datang dengan limpahan air yang masif, kiri kanan banyak bebatuan. Korbannya kebanyakan adik adik SMPN 1 Turi yang wanita. Kemampuan respons ketika ada ancaman bahaya yang mereka miliki belum 100 persen," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kisah Ilustrator, Dari Banguntapan, Gundala dan Gojira Menyala di GBK
- Dinas Kebudayaan Gelar Malam Anugerah Kebudayaan dan Launching Aplikasi SIWA
- Pemkab Bantul Kembali Bagikan 250 Pompa Air Berbahan Bakar Gas ke Petani
- KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
Advertisement
Advertisement