Advertisement
Mendagri Imbau Damkar Jadi Dinas Otonom, Begini Komentar Sekda Bantul
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Pusat kian serius mendorong pemerintah daerah untuk menempatkan pemadam kebakaran (damkar) menjadi instansi otonom. Salah satunya adalah Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran yang tengah disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis mengatakan mengatakan Pemkab Bantul belum serta merta bisa menindaklanjuti pembentukan damkar menjadi dinas yang otonom karena hal itu membutuhkan proses. Setelah mendapat surat resmi petunjuk pelaksana pedoman nomenklatur damkar, pihaknya segera menyiapkan program pembentukan perda perubahan kelembagaan untuk dbahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Advertisement
Sejauh ini ia mengklaim penanganan kebakaran di Bantul dapat terlayani dengan baik. Ada 78 personel damkar yang ada di bawah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bantul yang mengoperasionalkan pemadam kebakaran. “Jumlah itu belum termasuk ASN. Sarana kendaraan damkar, juga sudah cukup dibanding daerah lain,” ucap dia, Minggu (1/3/2020).
Keseluruhan, imbuh dia, ada delapan armada damkar yang dimiliki Bantul. Selain armada, respons time juga diklaimnya sampai kurang dari 15 menit, karena sudah ada enam pos pemadam untuk mendekatkan layanan pemadam kebakaran di masyarakat. Keenam pos tersebut ada di Sedayu, Kasihan, Pundong, Banguntapan, Pitungan, dan pos pusat di Kantor BPBD Bantul.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian membenarkan soal pedoman nomenklatur tersebut. Dia mengaku tengah menyiapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran.
Permendagri tersebut, kata dia, nantinya jadi acuan bagi pemerintah daerah untuk membentuk struktur organisasi tata kerja Pemadam Kebakaran menjadi lembaga tersendiri yang mandiri. Dia menargetkan permendagri tersebut selesai dalam tahun ini.
“Setelah diundangkan nantinya, saya instruksikan kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota untuk membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang berpedoman pada Permendagri tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan paling lambat satu tahun setelah diundangkan,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024
- Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini
- Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
- Jadwal Bus Damri Hari Ini, Cek Lokasi dan Tarifnya di Jogja
Advertisement
Advertisement