Advertisement
Mendagri Imbau Damkar Jadi Dinas Otonom, Begini Komentar Sekda Bantul

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Pusat kian serius mendorong pemerintah daerah untuk menempatkan pemadam kebakaran (damkar) menjadi instansi otonom. Salah satunya adalah Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran yang tengah disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis mengatakan mengatakan Pemkab Bantul belum serta merta bisa menindaklanjuti pembentukan damkar menjadi dinas yang otonom karena hal itu membutuhkan proses. Setelah mendapat surat resmi petunjuk pelaksana pedoman nomenklatur damkar, pihaknya segera menyiapkan program pembentukan perda perubahan kelembagaan untuk dbahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Advertisement
Sejauh ini ia mengklaim penanganan kebakaran di Bantul dapat terlayani dengan baik. Ada 78 personel damkar yang ada di bawah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bantul yang mengoperasionalkan pemadam kebakaran. “Jumlah itu belum termasuk ASN. Sarana kendaraan damkar, juga sudah cukup dibanding daerah lain,” ucap dia, Minggu (1/3/2020).
Keseluruhan, imbuh dia, ada delapan armada damkar yang dimiliki Bantul. Selain armada, respons time juga diklaimnya sampai kurang dari 15 menit, karena sudah ada enam pos pemadam untuk mendekatkan layanan pemadam kebakaran di masyarakat. Keenam pos tersebut ada di Sedayu, Kasihan, Pundong, Banguntapan, Pitungan, dan pos pusat di Kantor BPBD Bantul.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian membenarkan soal pedoman nomenklatur tersebut. Dia mengaku tengah menyiapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran.
Permendagri tersebut, kata dia, nantinya jadi acuan bagi pemerintah daerah untuk membentuk struktur organisasi tata kerja Pemadam Kebakaran menjadi lembaga tersendiri yang mandiri. Dia menargetkan permendagri tersebut selesai dalam tahun ini.
“Setelah diundangkan nantinya, saya instruksikan kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota untuk membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang berpedoman pada Permendagri tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan paling lambat satu tahun setelah diundangkan,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Serapan Anggaran Makan Bergizi Gratis Hanya 7 Persen, Ini Alasan Badan Gizi Nasional
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI ke Bandara Jogja, Purworejo dan Kebumen
- Jadwal KA Prameks Hari Ini Selasa 1 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja ke Stasiun Kutoarjo
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Selasa 1 Juli 2025, Cek di Sini
- Jadwal Kereta Bandara Jogja Terbaru, Selasa 1 Juli 2025
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Selasa 1 Juli 2025 di Kelurahan Condongcatur
Advertisement
Advertisement