Advertisement

Tidak Di-blacklist, Rekanan Pemkab Gunungkidul Tetap Didenda

David Kurniawan
Minggu, 01 Maret 2020 - 22:17 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Tidak Di-blacklist, Rekanan Pemkab Gunungkidul Tetap Didenda Ilustrasi proyek - JIBI/Harian Jogja/Arief Junianto

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul memastikan dua rekanan yang mengerjakan proyek molor di 2019 tidak dijatuhi sanksi blacklist. Hal ini dikarenakan keduanya dapat menyelesaikan pengerjaan di masa perpanjangan selama 50 hari.

Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRKP Gunungkidul, Agus Subaryanto, mengatakan tahun lalu pembangunan rumah sakit di Desa Bedoyo, Kecamatan Ponjong, dan Gedung BPBD di Desa Siraman, Kecamatan Wonosari, tak bisa selesai tepat waktu. Seharusnya dua proyek ini selesai di akhir tahun, namun hingga tutup buku kedua proyek belum kelar.

Advertisement

Meski molor, rekanan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pengerjaan selama 50 hari. Agus mengaku di masa perpanjangan kedua rekanan bisa menyelesaikan kewajiban. “Belum lama selesainya, butuh waktu 47 dan 48 hari untuk menyelesaikan pembangunan yang seharusnya selesai di akhir 2019,” kata Agus kepada Harian Jogja, Sabtu (29/22020).

Dengan selesainya kedua proyek, kedua rekanan terhindar dari sanksi blacklist. Meski demikian, tak serta merta keduanya terbebas dari sanksi karena keterlambatan pengerjaan. Sesuai dengan aturan yang berlaku, rekanan dijatuhi denda yang besarannya disesuaikan dengan waktu penyelesaian. “Hitunganya per 1.000 kali nilai kontrak terus dikalikan lagi dengan masa perpanjangan. Kalau ditotal keduanya dikenakan denda hampir lima persen dari nilai kontrak,” katanya.

Untuk pembangunan rumah sakit di Bedoyo memiliki kontrak sebesar Rp4,2 miliar, sedangkan untuk pembangunan Gedung BPBD menelan anggaran Rp3,195 miliar.

Selain harus membayar denda rekanan juga harus menerima kekurangan pembayaran sekitar 29% dari kontrak dibayarkan setelah pembahasan ABPD Perubahan 2020. “Selama masa perpanjangan, biaya untuk membangun menggunakan uang pribadi. Ini dikarenakan kekurangan pembayaran baru diberikan setelah APBD Perubahan 2020 diketok,” katanya.

Disinggung mengenai masa pemeliharaan, Agus mengakui masih ada waktu untuk pemeliharaan selama enam bulan. Untuk pengecekan kualitas bangunan dia menyerahkan kepada tim Administrasi Pembangunan (AP) Setda Gunungkidul. “Yang mengecek kualitas bangunan ada tim khusus dari Bagian AP,” katanya.

Wakil Bupati Gunungkidul, Immawan Wahyudi, mengatakan pengerjaan fisik harus bisa dilakukan lebih awal agar tidak ada proyek yang molor. Menurut dia, selama ini banyak paket yang dikerjakan mepet dengan akhir tahun. “Ini harus diubah,” katanya.

Immawan menuturkan apabila paket dilaksanakan di awal tahun maka waktu pengerjaan lebih banyak sehingga penyelesaian juga memiliki kualitas yang lebih bagus. “Ya kalau akhir-akhir hanya mengejar target jadi. Ini yang harus dihindari, sebab pembangunan tidak hanya selesai tepat waktu, tapi kualitasnya harus dijaga,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ditangkap di Kontrakannya, Begini Tampang Pelaku Pemerasan Penumpang Grab Car

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement