Advertisement
Alasan Kesehatan, Kades Grogol Mengundurkan Diri
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kepala Desa Grogol, Kecamatan Paliyan, Suhari memutuskan mundur dari jabatannya karena alasan kesehatan. Surat pengunduran ini dilayangkan ke Pemkab Gunungkidul 7 Februari lalu.
Sekretaris Desa Grogol, Lumenta Hadi, mengatakan jajarannya masih menunggu surat balasan dari Pemkab terkait dengan pengunduran diri Suhari. Menurut dia, alasan pengunduran diri karena yang bersangkutan sudah tua dan kondisi kesehatan mulai menurun. “Pak Kades [Suhari] sudah berusia 72 tahun dan sudah sakit-sakitan,” katanya kepada wartawan, Rabu (4/3/2020).
Advertisement
Menurut dia, karena kondisi kesehatan yang terus menurun, sejak tiga bulan lalu Suhari sering tidak masuk kerja. Bahkan untuk pelayanan khususnya yang membutuhkan tanda tangan kades, petugas harus mendatangi rumah yang bersangkutan. “Aktivitas lebih banyak di rumah sehingga kami harus datang untuk menyelesaikan pekerjaan yang ada,” katanya.
Dia berharap segera ada kepastian dan ada pejabat kepala desa sehingga kegiatan di Desa Grogol bisa berjalan dengan baik. “Kami masih menunggu keputusan Pemkab, sekaligus sudah menyiapkan pejabat kades sebagai pengganti,” katanya.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarkat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, M. Farkhan, mengatakan jajarannya sudah menerima surat pengunduran diri dari Kades Grogol. Menurut dia, hingga saat ini permohonan pengunduran diri masih tahap meminta persetujuan ke Bupati. “Alasan mundur karena kesehatan dan sekarang permohonan masih diproses,” kata Farkhan.
Dia menjelaskan untuk pemberhentian harus mendapatkan persetujuan dari Bupati karena saat pelantikan juga dilakukan oleh Bupati. Disinggung mengenai keputusan resmi, Farkhan mengakui bahwa dalam waktu dekat akan ada jawaban terkait dengan pengunduran diri Suhari. “Mudah-mudahan pekan ini bisa selesai dengan turunnya surat keputusan pemberhentian,” katanya.
Menurut Farkhan, di dalam pengunduran diri tidak hanya berisi surat pernyataan dari kades, tetapi juga disertai dengan calon pejabat kades pengganti. Untuk pengganti, berdasarkan hasil rapat musyawarah desa yang melibatkan BPD Grogol disepakati Kepala Seksi Tapem Kecamatan Paliyan, Purnomo, sebagai pengganti sementara. “Kami meneruskan dan aspirasi akan dijadikan dasar untuk penunjukan pejabat kades,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
AS Disebut-sebut Bakal Memberikan Paket Senjata ke Israel Senilai Rp16 Triliun
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- KPU Kota Jogja Siap Merekrut PPK-PPS untuk Pilkada 2024, Cek Caranya
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Sabtu 20 April 2024
- Harus Koalisi, Golkar Jogja Akan Gelar Penjaringan dan Survei
- Dibanding Tahun Lalu, Jumlah Turis dan Belanja Wisatawan Kota Jogja Kali Ini Naik Selama Libur Lebaran
Advertisement
Advertisement