Advertisement

Nongkrong di Warung Burjo Bawa Senjata Tajam, Warga Ngaglik Ditangkap Polisi

Hafit Yudi Suprobo
Selasa, 17 Maret 2020 - 08:07 WIB
Nina Atmasari
Nongkrong di Warung Burjo Bawa Senjata Tajam, Warga Ngaglik Ditangkap Polisi Septianto alias S, 21, warga Prujakan, Sinduharjo, Ngaglik , Sleman dan Kapolsek Ngemplak Kompol Wiwik Haritulasmi (kanan) di Mapolsek Ngemplak, Senin (16/3/2020). - Ist/Polsek Ngemplak

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-- Jajaran Polsek Ngemplak menangkap pelaku Septianto alias S, 21, warga Prujakan, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman yang diduga akan melakukan aksi kejahatan jalanan.

Polisi menyita senjata tajam yang dimiliki oleh Septianto saat nongkrong bersama teman-temannya di depan warung burjo, Degolan, Umbulmartani, Ngemplak, pada Senin (16/3/2020) jam 02.30 dinihari.

Advertisement

Kapolsek Ngemplak Kompol Wiwik Haritulasmi mengatakan jika pada Senin (16/3/2020) sekira pukul 02.30 dinihari anggota reskrim Polsek Ngemplak melakukan patroli gabungan dengan piket fungsi patroli, dan intel, dan mendapati segerombol anak muda yang nongkrong di sebuah warung burjo atau tempat kejadian perkara (TKP).

Gerombolan anak muda tersebut yang berjumlah enam orang termasuk pelaku pembawa sajam, lanjut Wiwik, memperlihatkan aksi yang mencurigakan dan diduga mau melakukan aksi tawuran sehingga dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di TKP.

"Ditemukan salah satu dari pemuda tersebut atas nama Septianto alias Ian menyimpan atau membawa senjata tajam jenis kerambit yang disembunyikan di balik jaket jamper hitam yang dipakainya, selanjutnya pelaku diamankan beserta barang buktinya dan dibawa ke Polsek Ngemplak untuk poses lebih lanjut," terangnya.

Lebih lanjut, ia dan jawatannya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi atas kejadian tersebut tersebut, pihaknya juga melakukan penahanan terhadap tersangka karena diduga akan melakukan aksi kekerasan jalanan.

"Untuk barang bukti yang telah diamankan adalah sebilah senjata tajam berupa kerambit dengan ciri bersarung lengkung terbuat dari kayu, bila dihunus melingkar seperti bulan sabit, panjang sekitar 10 cm. Kemudian, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Warna hijau dan satu buah jaket jamper hitam (tempat menyimpan sajam)," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan sengaja memiliki, menguasai, menyimpan senjata tajam jenis badik tanpa izin.

Sebelumnya diberitakan, remaja yang masih nongkrong atau berkeliaran lebih dari jam 12 malam dan tidak mempunyai tujuan yang jelas akan dilakukan pemeriksaan oleh tim khusus yang telah dibentuk Polres Sleman dalam mengantisipasi kejahatan jalanan (klithih) yang semakin meresahkan masyarakat.

Kapolres Sleman AKBP Rizky Ferdiansyah mengatakan jika ia membentuk tim khusus yang merupakan gabungan dari beberapa Polsek dan penyidik Polres. Mereka dipilih karena memiliki keahlian yang berbeda-beda dan dinilai mumpuni dalam menangani kasus kejahatan jalanan.

"Saya namakan tim khusus, kalau tim panther itu untuk tim yang malam hari melakukan patroli klithih, kalau ini memang saya bentuk tim khusus, dan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sleman, saya juga sudah melaporkan ke Kapolda," ujar Kapolres Sleman AKBP Rizky Ferdiansyah beberapa waktu lalu.

Rizky menilai, jika aksi kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah Sleman tidak memiliki pola khusus. "Pelaku hanya melihat situasi saja. Ketika polisi sedang lengah, pelaku melancarkan aksinya," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement