Advertisement
Pelaku Penculikan dan Pencabulan di Kotagede Tertangkap, Diduga Masih Ada Korban Lain

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Pelaku penculikan dan pencabulan anak di Kotagede yang terekam CCTV telah ditangkap Polresta Jogja pada Sabtu (14/3/2020) malam di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur. Pelaku, SA, 26 tahun, mengaku kecanduan film porno dan telah melakukan aksinya beberapa kali.
Kapolresta Jogja, Kombes Pol Armaini, menjelaskan SA merupakan mahasiswa salah satu kampus negeri di Jogja yang sejak 2018 lalu memutuskan untuk tidak melanjutkan kuliah. “Kecanduan film porno sejak kuliah, dan putus kuliah pada semester enam,” ujarnya, Selasa (17/3/2020).
Advertisement
Berdasarkan pemeriksaan, ia mengungkapkan pelaku sebenarnya bukan pedofilia. Karena keterbatasan ekonomi, SA menjadikan anak kecil sebagai korban hasrat seksnya. Ia juga mengungkapkan ada kemungkinan SA melakukan pencabulan pada korban lainnya. “Sedang kami dalami tempatnya dimana, kami juga kroscek ke satuan polisi setempat bila ada laporan,” katanya.
SA mengetahui aksinya terekam CCTV dan tersebar di media sosial setelah diberitahu teman kosnya pada Jumat (13/3/2020) siang. Saat itu juga SA melarikan diri ke Surabaya menggunakan bus. Di Surabaya, ia mengaku sempat ditolong warga setempat dengan diberi makan dan sejumlah uang.
Kepada media, SA mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia minta maaf kepada keluarga korban. “Saya minta maaf kepada keluarga korban, teman kos saya, juga keluarga saya yang telah saya permalukan karena kejadian ini,” ucapnya.
SA menculik anak perempuan usia enam tahun di lingkungan rumah korban, wilayah Rejowinangun, Kotagede, pada Kamis (12/3/2020) siang. Ia bermodus menanyakan jalan menuju JEC dan kebun binatang. Setelah korban mau mengantarnya, ia bawa korban ke gang Satria, Mujamuju, Umbulharjo.
Di gang itu lah SA menurunkan korban dan mencabulinya. Karena korban menangis dan terdengar suara motor, pelaku pun pergi dengan motornya meninggalkan korban di lokasi. “Memang tujuannya ke situ, pelaku sudah hafal daerah situ,” ujar Kombes Pol Armaini.
Atas perbuatannya. SA diduga melanggar Pasal 76 F UU RI No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 83 UU UU RI No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana tiga sampai 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Keberangkatan Bus DAMRI Hari Ini, Minggu 3 Desember 2023
- Rute Bus Trans Jogja Menuju Lokasi Wisata Prambanan dan Malioboro
- Jelang Libur Nataru, Puluhan Kamera Pengintai Dipasang di 20 Titik
- Top 7 News Harian Jogja Online, Minggu 3 Desember 2023
- Harga Pertamax Series dan Dex Series Kembali Turunpada Desember Ini
Advertisement
Advertisement