Advertisement
Pemberian Bebas Visa Kunjungan Disetop

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dalam rangka mencegah menyebarnya virus Corona (Covid-19), pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan kebijakan penghentian sementara pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan terhadap warga negara asing yang akan masuk ke Indonesia.
Sebagai bentuk pemberian kepastian hukum terhadap izin tinggal bagi orang asing yang terkena dampak lockdown akibat pandemi Covid-19, negara perlu memberikan izin tinggal keadaan terpaksa.
Advertisement
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DIY Indro Purwoko menjelaskan orang asing yang akan masuk ke wilayah Indonesia, sejatinya masih bisa menerima visa berdasarkan permohonan melalui Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk syarat-syaratnya, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia [Permenkumham] No.8/2020 [tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan saat Kedatangan serta Pemberian lzin Tinggal Keadaan Terpaksa],” ucap dia melalui rilis yang diterima Harianjogja.com, Jumat (20/3/2020).
Dalam Permenkumham yang diberlakukan mulai Jumat tersebut memang memuat sejumlah pasal penting. Di antaranya adalah pasal 2 yang menyebutkan bahwa penghentian sementara pemberian bebas visa kunjungan diberlakukan kepada orang asing penerima bebas visa kunjungan yang daftar negaranya tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden No.21/2016 tentang Bebas Visa Kunjungan.
Selain itu ada pula pasal 3 yang menyebutkan bahwa penghentian sementara pemberian visa kunjungan saat kedatangan diberlakukan kepada orang asing subjek visa kunjungan saat kedatangan, yang daftar negaranya tercantum dalam lampiran Permenkumham No.39/2015 tentang perubahan kesembilan atas Permenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.06/2010 tentang Visa Kunjungan saat Kedatangan. “Di pasal yang lain juga disebutkan bahwa bagi orang asing yang karena terdampak kebijakan lockdown di suatu negara sehingga tidak dapat memenuhi prosedur keimigrasian, dapat diberikan izin tinggal keadaan terpaksa, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, serta izin masuk kembali dan tanda masuk,” ucap Indro.
Beberapa Syarat bagi WNA Mendapatkan Visa:
1. Surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris dari otoritas kesehatan di masing-masing negara.
2. Telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas virus Corona.
3. Pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Republik Indonesia.
4. Jika ada persyaratan yang tidak terpenuhi, praktis permohonan akan ditolak.
Sumber: Permenkumham No.8/2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dirut Garuda Larang Karyawan Gunakan Jatah Tiket Gratis saat Libur Nataru
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Tak Kantongi Izin Kepolisian, Empat Agenda Kampanye di Jogja Batal
- DP3AP2KB Beberkan Penyebab Stunting di Kota Jogja
- 10 Kandidat Pemilu Jogja Diduga Langgar APK, Paling Banyak di Umbulharjo
- Kampanye Bagi-bagi Susu dan Minyak Goreng, Bawaslu Jogja Bilang Begini
- Antisipasi Kemacetan Saat Libur Nataru, Ini yang Dilakukan Pemkot Jogja
Advertisement
Advertisement