Advertisement

Pemberian Bebas Visa Kunjungan Disetop

Arief Junianto
Sabtu, 21 Maret 2020 - 06:07 WIB
Arief Junianto
Pemberian Bebas Visa Kunjungan Disetop Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Indro Purwoko (ketiga dari kanan) saat memberikan pengarahan di Yogyakarta International Airport (YIA), Kulonprogo, belum lama ini. - Istimewa/Kanwil Kemenkumham DIY

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Dalam rangka mencegah menyebarnya virus Corona (Covid-19), pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan kebijakan penghentian sementara pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan terhadap warga negara asing yang akan masuk ke Indonesia.

Sebagai bentuk pemberian kepastian hukum terhadap izin tinggal bagi orang asing yang terkena dampak lockdown akibat pandemi Covid-19, negara perlu memberikan izin tinggal keadaan terpaksa.

Advertisement

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DIY Indro Purwoko menjelaskan orang asing yang akan masuk ke wilayah Indonesia, sejatinya masih bisa menerima visa berdasarkan permohonan melalui Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk syarat-syaratnya, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia [Permenkumham] No.8/2020 [tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan saat Kedatangan serta Pemberian lzin Tinggal Keadaan Terpaksa],” ucap dia melalui rilis yang diterima Harianjogja.com, Jumat (20/3/2020).

Dalam Permenkumham yang diberlakukan mulai Jumat tersebut memang memuat sejumlah pasal penting. Di antaranya adalah pasal 2 yang menyebutkan bahwa penghentian sementara pemberian bebas visa kunjungan diberlakukan kepada orang asing penerima bebas visa kunjungan yang daftar negaranya tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden No.21/2016 tentang Bebas Visa Kunjungan.

Selain itu ada pula pasal 3 yang menyebutkan bahwa penghentian sementara pemberian visa kunjungan saat kedatangan diberlakukan kepada orang asing subjek visa kunjungan saat kedatangan, yang daftar negaranya tercantum dalam lampiran Permenkumham No.39/2015 tentang perubahan kesembilan atas Permenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.06/2010 tentang Visa Kunjungan saat Kedatangan. “Di pasal yang lain juga disebutkan bahwa bagi orang asing yang karena terdampak kebijakan lockdown di suatu negara sehingga tidak dapat memenuhi prosedur keimigrasian, dapat diberikan izin tinggal keadaan terpaksa, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, serta izin masuk kembali dan tanda masuk,” ucap Indro.

Beberapa Syarat bagi WNA Mendapatkan Visa:

1. Surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris dari otoritas kesehatan di masing-masing negara.

2. Telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas virus Corona.

3. Pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Republik Indonesia.

4. Jika ada persyaratan yang tidak terpenuhi, praktis permohonan akan ditolak.

Sumber: Permenkumham No.8/2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini

News
| Jum'at, 26 April 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement