Advertisement
Pemda DIY Siapkan Dana Rp14,8 Miliar untuk Corona
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan status tanggap darurat untuk menyikapi bertambahnya pasien positif virus Corona di Jogja.
Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan menyebut kebijakan itu merupakan bentuk keseriusan Pemda DIY dalam menangani bencana Covid-19 di wilayah DIY. "Kita serius, bahkan formalitasnya pak gubernurnya menyatakan kita tanggap darurat," ungkapnya, Jumat (20/3/2020).
Advertisement
Menurut Aji, dengan adanya status tanggap darurat itu maka seluruh sumber daya yang ada, termasuk partisipasi pemerintah dan masyarakat bisa dikerahkan bersama-sama. Salah satunya dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) yang tidak perlu lelang, terutama dalam penanganan kasus Covid-19 di DIY.
Dengan adanya status baru tersebut, maka Pemda memiliki pedoman bila ditemukan kesulitan dalam pengadaan APD atau kebutuhan lain. Sumber daya yang dimiliki Pemda pun lebih mudah dimanfaatkan.
"Kalau berkaitan dengan pengadaan, bahwa memang itu kebijakan Pak Gubernur," ungkapnya.
Aji menambahkan, dana dari APBD tidak terduga sebesar Rp14,8 Miliar bisa digunakan. Apalagi pada prinsipnya DPRD DIY sudah menyetujui adanya dana tidak terduga tersebut.
"Kita dari eksekutif juga sepakat dana tidak terduga bisa dimanfaatkan untuk [penanganan covid] itu," ungkapnya.
Aji berharap bupati/walikota bisa segera menindaklanjuti SK Gubernur tersebut terkait status di masing-masing kabupaten/kota. Dengan demikian kebijakan terkait penanganan Covid-19 bisa segera dilakukan.
Sementara Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, Biwara Yuswantana mengungkapkan, penetapan status tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan. Diantaranya eskalasi data kasus Covid-19 dan kebijakan di daerah yang lain.
"Juga kondisi covid-19 di DIY yang ternyata kan dalam banyak hal itu sifatnya impor. Nah untuk itu perlu langkah-langkah lebih masif, lebih intensif untuk mencegah terjadinya penularan itu," ungkapnya.
Dengan status tanggap darurat, maka Pemda DIY memiliki payung hukum dalam penanganan Covid-19. Pemda juga memiliki kemudahan dalam mengakses sumber daya dan APD.
"Kita kan tahu kebutuhan APD dan disinfektan, masker, kebutuhan lain itu kan banyak ya. Dan itu daerah yang lain punya kebutuhan yang sama, jadi perlu langkah-langkah strategis," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
- Video Viral Balon Udara Mendarat di Landasan Pacu Bandara YIA Kulonprogo Jogja
- 10 Ucapan Hari Kartini 2024 yang Penuh Makna dan Menebarkan Inspirasi
- BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran
- Relawan Yuni-Dedy 2015 Kumpul Lagi di Kedawung Sragen, Persiapan Jelang Pilkada
Berita Pilihan
Advertisement
Pelajar Meninggal saat Seleksi Paskibra Sempat Alami Kejang dan Mulut Keluar Busa
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- KPU Buka Layanan Konsultasi bagi Paslon Perseorangan di Pilkada Kota Jogja
- Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut
- Perekrutan Badan Ad Hoc Pilkada DIY Dibuka Pekan Depan, Netralitas Jadi Tantangan
- Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko
- Duh, Desentralisasi Sampah DIY Mundur Lagi Menjadi Mei 2024
Advertisement
Advertisement