Advertisement
Beri Arahan Warga DIY Soal Virus Corona, Sultan Belum Tetapkan Lockdown, tetapi Calm Down

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat yang juga Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X memberikan arahan pada warga DIY soal penyakit yang disebabkan virus corona SARS-CoV-2.
Penyampaian arahan itu dilakukan Bangsal Kepatihan, Danurejan, Jogja, Senin (23/3/2020) pagi ini, tepatnya pada pukul 10.00 WIB. Arahan itu disampaikan dalam dua bahasa, yakni Bahasa Indonesia dan Bahasa Jawa.
Advertisement
Di antara arahan yang disiarkan langsung oleh Humas Jogja melalui akun youtube, Sultan menyampaikan DIY belum menerapkan lockdown, melainkan calm down.
"DIY belum menerapkan lockdown, melainkan calm down untuk menenangkan bathin dan menguatkan kepercayaan diri agar eling lan waspodo," kata Sultan, yang didampingi Wakil Gubernur DIY, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X.
Sultan menjelaskan sikap tersebut yakni eling atas Sang Maha Pencipta, dengan laku sipitual lampah ratri zikir, memohon pengampunan dan pengayoman, waspada melalui kebijakan.
Kemudian sedapat mungkin memperlambat merebaknya pandemi corona dengan cara resik resik diri dan lingkungannya sendiri-sendiri.
Jika ada yang merasa tidak sehat, Sultan menyuruh warga harus memiliki kesadaran dan menerima kalau wajib mengisolasi diri pribadi selama 14 hari sama dengan masa inkubasi penyakitnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Hanya Gunungkidul yang Tidak Turun Hujan
- Gempa Bumi Magnitudo 4,0 Guncang Jogja Jumat Pagi Ini, Dirasakan hingga Wonogiri dan Pacitan
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini, Jumat 11 Juli 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya, Jumat 11 Juli 2025 (Malioboro Jogja-Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul)
- Kemendagri Terbitkan Izin Pelantikan JPT Pratama di Lingkup Kabupaten Sleman
Advertisement
Advertisement