Advertisement

Ribuan Butir Obat Terlarang Disita Polda DIY dari 5 Tersangka

Hafit Yudi Suprobo
Rabu, 25 Maret 2020 - 13:37 WIB
Arief Junianto
Ribuan Butir Obat Terlarang Disita Polda DIY dari 5 Tersangka Ilustrasi. - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Sebanyak lima orang ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY karena kedapatan memiliki narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan kelima orang itu ditangkap atas tiga kasus yang berbeda. Obat terlarang yang disalahgunakan oleh kelima tersangka jenisnya beragam, mulai dari yarindo, riklona, sabu-sabu, dan ekstasi.

Advertisement

Kelima tersangka itu masing-masing adalah M, 23; GRT, 55; B, 31; V, 27; C, 28. "Kasus penyalahgunaan narkoba ada tiga dan yang ditetapkan menjadi tersangka ada lima orang. Kelima tersangka ditangkap di tempat yang berbeda, satu tersangka merupakan seorang perempuan. Identitas kelima masih kami rahasiakan, karena kami masih terus menelusuri jaringan mereka," ujar Yuliyanto, Rabu (25/3/2020).

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono mengatakan tersangka M, 23, ditangkap di Sembego, Maguwoharjo, Depok, Sleman. Dari tangan M, polisi menyita barang bukti sebotol berisi 290 butir pil yarindo warna putih, tujuh botol masing-masing berisi 1.000 butir pil yarindo warna merah, dan 18 plastik klip masing-masing berisi 10 butir pil yarindo warna putih.

Tersangka GRT, imbuh AKBP Bakti, ditankap di Sendowo, Sinduadi, Kecamatan Mlati. Dari pria paruh baya itu, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kardus warna cokelat berisi 100 butir pil riklona.

Sementara dari tersangka B yang ditangkap di wilayah Sleman, polisi menyita barang bukti berupa empat plastik klip masing-masing berisi sabu-sabu seberat 0,31 gram, 0,56 gram, dan 0,53 gram, serta sebutir pil ekstasi.

“Sedangkan dua tersangka lainnya, V dan C ditangkap di sebuah homestay di Jalan Monjali, Kecamatan Mlati, Sleman. Barang bukti yang disita dari kekduanya adalah tujuh plastik klip masing-masing berisi sabu-sabu seberat 2,37 gram dan 2,88 gram serta seperempat butir pil inex,” kata AKBP Bakti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement