Advertisement

PILKADA SLEMAN: Ada 137 Pengawas Dinonaktifkan

Hafit Yudi Suprobo
Senin, 30 Maret 2020 - 19:27 WIB
Arief Junianto
PILKADA SLEMAN: Ada 137 Pengawas Dinonaktifkan ilustrasi. - dok

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman akan menonaktifkan sementara 137 pengawas pemilu ad hoc yang bertugas selama Pilkada Serentak 2020 di Sleman. Ratusan pengawas itu bertugas mulai dari kecamatan hingga desa.

Ketua Bawaslu Sleman M. Abdul Karim Mustofa mengatakan jika kebijakan tersebut akibat dari dampak penyebaran virus corona (Covid-19) yang melanda Indonesia bahkan sudah memakan cukup banyak korban termasuk di Kabupaten Sleman berimplikasi terhadap penundaan beberapa tahapan pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Advertisement

"Kebijakan ini tentu berimplikasi pada honorarium. Sebab, pembayaran honorarium penyelenggara ad hoc berbasis kinerja. Sehingga, jika tidak bertugas, maka tidak akan menerima honorarium," ujar Abdul Karim, Senin (30/3/2020).

Adapun, lanjut Karim, rincian yang akan dinonaktifkan adalah 137 orang anggota Panwascam, Koordinator Sekretariat Panwascam beserta staf sebanyak 85 orang serta 86 orang Pengawas Pemilu Desa (PPD).

“Anggaran untuk penyelenggara ad hoc adalah berbasis kinerja, sementara dengan penundaan beberapa tahapan Pilkada 2020 seperti verifikasi dukungan bakal calon perseorangan, pelantikan PPS dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih oleh KPU, maka tugas pengawasan tidak ada lagi. Dengan demikian, pengawas ad hoc yang telah dilantik akan dinonaktifkan sementara,” terang Karim.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Data Informasi Bawaslu Sleman Vici Herawati, mengungkapkan jika penyelenggara ad hoc akan diberhentikan sementara mulai Selasa (31/3).

Pemberhentian sementara, lanjut Vici, dilakukan oleh Bawaslu Sleman lewat surat pemberitahuan No.112/BAWASLU-SLM/K/OT/03/2020 dan Surat Keputusan No.016/K.Bawaslu/HK.01 00/III/2020 tertanggal 30 Maret 2020 untuk seluruh anggota Panwascam di 17 kecamatan beserta PPD di 86 desa se-Sleman.

“Keputusan Bawaslu Sleman tersebut mengacu kepada surat Ketua Bawaslu RI No.0255/K.Bawaslu/TU.00.01/III/2020 tertanggal 27 Maret 2020 tentang pemberhentian sementara Panwascam dan PPD," ucap Vici.

Lebih lanjut, Vici berharap semoga penyebaran Covid-19 segera berakhir sehingga semua bisa beraktivitas kembali termasuk penyelenggaraan Pilkada Sleman yang bakal diselenggarakan September mendatang. “Semua anggota panwaslu kecamatan dan panwaslu desa tersebut bakal aktif kembali melaksanakan tugas dan fungsinya sampai ada petunjuk terbaru dari Bawaslu RI dan tentunya kita harapkan semoga pandemi ini segera berakhir," pungkas Vici.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya

News
| Jum'at, 19 April 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement