Advertisement
Terdampak Corona, Nasib Pilkada Belum Jelas
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—KPU Gunungkidul menunggu keputusan KPU RI terkait dengan kelanjutan tahapan dalam Pilkada 2020. Hingga saat ini KPU telah menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi berkas pasangan bakal calon dari jalur independen.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan pascaputusan menghentikan empat tahapan pilkada jajarannya mengambil kebijakan bekerja dari rumah mulai 23 Maret hingga Selasa (31/3/2020). Keputusan dilakukan sebagai partisipasi pencegahan penularan Covid-19.
Advertisement
Untuk lanjutan tahapan pilkada ia mengaku belum mengetahui karena masih menunggu kebijakan dari Pusat. “Kami masih menunggu kebijakan lanjutan seperti apa,” katanya, Senin (30/3/2020).
Meski menerapkan kebijakan bekerja dari rumah, KPU memastikan tanggung jawab pekerjaan sudah diselesaikan. Sebagai contoh, sebelum kebijakan diberlakukan KPU Gunungkidul sudah menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi terhadap berkas dukungan dari pasangan bakal calon independen. Meski demikian, Hani belum mau mengungkapkan hasil pemeriksaan tersebut karena baru diumumkan dan diserahkan ke bakal calon saat ada putusan tahapan dilanjutkan. “Nanti pasti kami umumkan, tapi keputusan masih menunggu kelanjutannya seperti apa,” katanya.
Anggota KPU Gunungkidul, Rohmad Qomarudin, mengatakan keputusan penundaan sejumlah tahapan pilkada tertuang dalam Keputusan KPU No.179/PL-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Keputusan ini diperkuat dalam Surat Edaran KPU No.8/2020 tentang Pelaksanaan Keputuan KPU No.179/PL-Kpt/01/KPU/III/2020. “Ada empat tahapan yang ditunda dalam surat edaran tersebut,” katanya.
Disinggung mengenai potensi penundaan pilkada, Qomar mengakui masalah tersebut tergantung dari Pemerintah Pusat. Hal ini dikarenakan Undang-Undang tentang Pilkada dibuat oleh Pemerintah Pusat. “Hari pencoblosan sudah tertuang dalam undang-undang. Jadi, kalau mau diundur harus ada revisi atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang [Perppu],” katanya.
Meski demikian, ia berharap pandemi Corona yang terjadi bisa segera diatasi sehingga pelaksanaan pilkada tidak terganggu. “Semoga segera membaik dan tahapan pilkada bisa kembali normal dan pelaksanaan pesta demokrasi sesuai dengan jadwal yang ditentukan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Selebgram Ini Bagikan Kondisi Putrinya yang Masih Balita Dianiaya oleh Pengasuh
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024
- Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja
Advertisement
Advertisement