Advertisement

Terdampak Corona, Nasib Pilkada Belum Jelas

David Kurniawan
Senin, 30 Maret 2020 - 19:12 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Terdampak Corona, Nasib Pilkada Belum Jelas ilustrasi. - dok

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—KPU Gunungkidul menunggu keputusan KPU RI terkait dengan kelanjutan tahapan dalam Pilkada 2020. Hingga saat ini KPU telah menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi berkas pasangan bakal calon dari jalur independen.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan pascaputusan menghentikan empat tahapan pilkada jajarannya mengambil kebijakan bekerja dari rumah mulai 23 Maret hingga Selasa (31/3/2020). Keputusan dilakukan sebagai partisipasi pencegahan penularan Covid-19.

Advertisement

Untuk lanjutan tahapan pilkada ia mengaku belum mengetahui karena masih menunggu kebijakan dari Pusat. “Kami masih menunggu kebijakan lanjutan seperti apa,” katanya, Senin (30/3/2020).

Meski menerapkan kebijakan bekerja dari rumah, KPU memastikan tanggung jawab pekerjaan sudah diselesaikan. Sebagai contoh, sebelum kebijakan diberlakukan KPU Gunungkidul sudah menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi terhadap berkas dukungan dari pasangan bakal calon independen. Meski demikian, Hani belum mau mengungkapkan hasil pemeriksaan tersebut karena baru diumumkan dan diserahkan ke bakal calon saat ada putusan tahapan dilanjutkan. “Nanti pasti kami umumkan, tapi keputusan masih menunggu kelanjutannya seperti apa,” katanya.

Anggota KPU Gunungkidul, Rohmad Qomarudin, mengatakan keputusan penundaan sejumlah tahapan pilkada tertuang dalam Keputusan KPU No.179/PL-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Keputusan ini diperkuat dalam Surat Edaran KPU No.8/2020 tentang Pelaksanaan Keputuan KPU No.179/PL-Kpt/01/KPU/III/2020. “Ada empat tahapan yang ditunda dalam surat edaran tersebut,” katanya.

Disinggung mengenai potensi penundaan pilkada, Qomar mengakui masalah tersebut tergantung dari Pemerintah Pusat. Hal ini dikarenakan Undang-Undang tentang Pilkada dibuat oleh Pemerintah Pusat. “Hari pencoblosan sudah tertuang dalam undang-undang. Jadi, kalau mau diundur harus ada revisi atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang [Perppu],” katanya.

Meski demikian, ia berharap pandemi Corona yang terjadi bisa segera diatasi sehingga pelaksanaan pilkada tidak terganggu. “Semoga segera membaik dan tahapan pilkada bisa kembali normal dan pelaksanaan pesta demokrasi sesuai dengan jadwal yang ditentukan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Selebgram Ini Bagikan Kondisi Putrinya yang Masih Balita Dianiaya oleh Pengasuh

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 22:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement