Advertisement
Masyarakat Diimbau Taati Panduan Ibadah Ramadan
Warga melaksanakan salat ashar berjamaah dengan memberlakukan jarak sosial (social distancing), di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Rabu (1/4/2020). - Antarafoto/Irwansyah Putra
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan melalui surat edaran No. 6/2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi Corona. Guna mencegah dan mengurangi penyebaran virus tersebut, masyarakat muslim di Gunungkidul diimbau untuk menaati kebijakan tersebut.
Kepala Kantor Kemenag Gunungkidul, Aidi Johansyah, mengungkapkan Kemenag mengeluarkan 15 panduan untuk masyarakat muslim dalam melaksanakan ibadah selama Ramadan yang dimulai akhir April mendatang. "Kebijakan melingkupi berbagai rangkaian ibadah yang terkaitan dengan Ramadan dan Idulfitri yang lazimnya dilakukan dalam kumpulan orang banyak," kata Aidi, Rabu (8/4/2020).
Advertisement
Beberapa panduan itu di antaranya menjalankan ibadah puasa sesuai ketentuan; sahur dilakukan secara individu atau inti keluarga, tidak perlu sahur on the road, Salat Tarawih secara individu atau keluarga inti di rumah, buka puasa bersama baik di lembaga hingga masjid ditiadakan serta pengajian dalam bentuk tablig dengan penceramah dan massa dalam jumlah besar juga ditiadakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ombudsman Kalsel Tangani 298 Laporan Infrastruktur Sepanjang 2025
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- BMKG Prediksi Hujan di Sejumlah Wilayah DIY Sabtu 20 Desember 2025
- Keraton Jogja Memperkuat Tertib Administrasi Tanah Kasultanan
- Dari Lahan Sempit, Warga Jogja Kembangkan Usaha Ternak Tikus Mencit
- Pemkab Sleman Usulkan Mrican Segmen 2 Masuk Proyek Strategis Nasional
- Ditlantas Polda DIY Siapkan Contraflow Kridosono Saat Nataru
Advertisement
Advertisement



