Advertisement

1 Perusahaan PHK 1.207 Orang, Ribuan Pekerja di DIY Nganggur karena Corona

Sunartono
Kamis, 09 April 2020 - 20:47 WIB
Budi Cahyana
1 Perusahaan PHK 1.207 Orang, Ribuan Pekerja di DIY Nganggur karena Corona Ilustrasi - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di DIY terus bertambah sebagai akibat penyebaran virus Corona. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY menyatakan ada penambahan 1.207 pekerja yang terkena PHK dari sebuah perusahaan yang terpaksa tutup pada Rabu (8/4/2020).

Sekretaris Disnakertrans DIY Sriyati mengatakan laporan jumlah pekerja yang terkena PHK saat ini masih terus bergerak. Saat ini, dengan adanya tambahan 1.207 pekerja yang di-PHK, jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan di DIY sebanyak 1.465 orang. Mereka dari 12 perusahaan. Sebelumnya, per 1 April 2020 lalu, sebanyak 258 pekerja dari 11 perusahaan yang terkena PHK.

Advertisement

“Data terakhir ada 1.465 pekerja di DIY yang terkena PHK, tetapi ini masih bergerak dan kami terus lakukan pendataan,” katanya di sela-sela rapat pembahasan anggaran penanganan Covid-19 di DPRD DIY, Kamis (9/4).

Sriyati mengatakan perusahaan yang mem-PHK ribuan pekerja itu tutup akibat terkena dampak Covid-19.“Mereka meskipun punya bahan baku tetapi tidak bisa menjual, negara yang dituju di-lockdown. Sebaliknya ada perusahaan yang punya pasarnya tetapi bahan baku tidak ada sehingga terpaksa tidak operasional,” katanya.

Kartu Prakerja

Sriyati memastikan DIY mendapatkan jatah 86.800 kartu prakerja yang nantinya diprioritaskan untuk warga yang terkena PHK akibat Covid-19. Pihaknya hanya membuka pendaftaran secara kolektif, baik melalui serikat pekerja maupun perusahaan. Pemberian kartu ini akan dibagi menjadi dua yaitu untuk pekerja formal dan informal.

Pekerja formal ada batasannya, yaitu harus terkena PHK atau dirumahkan dengan gaji minimal 50%. Perusahaan yang saat ini merumahkan karyawan dengan memberikan gaji sekitar 70% dan potensi keuangan diprediksi memburuk disarankan untuk mendata pekerja agar bisa diikutsertakan ke kartu prakerja pada bulan berikutnya. Kartu prakerja bisa diakses oleh semua pekerja yang berada di DIY meskipun ber-KTP luar DIY.

“KTP mana saja bisa, tidak berbasis kewilayahan, misalnya mereka orang luar DIY tetapi bekerja di sini nanti kami data di DIY. Sebaliknya orang DIY bekerja di Jateng akan didata oleh Jateng. Karena ini basis pendaftarannya NIK, jadi tidak akan bisa dobel, kalau mendaftar dua kali langsung terdeteksi oleh sistem,” katanya.

Setelah didaftarkan secara kolektif ke Disnakertrans DIY, selanjutnya setiap pekan data yang masuk akan diteruskan ke Kementerian Tenaga Kerja. Kemudian data diseleksi. Selanjutnya calon penerima akan mendapatkan pemberitahuan melalui nomor ponsel masing-masing yang digunakan untuk mendaftar. Calon penerima akan dipandu untuk mendaftar ke website kartu prakerja melalui platform yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat.

Khusus untuk pekerja informal, Disnakertrans DIY memperkirakan ada kendala terutama dalam proses secara online tersebut. Sriyati mencontohkan seperti pedagang kecil yang jarang bersentuhan dengan teknologi akan kesulitan untuk mengikuti panduan.

“Kami sudah mengusulkan ke Pusat agar nomor ponsel tidak hanya satu, tetapi [ditambah] dengan orang terdekat pekerja tersebut. Misalnya kalau orang tua bisa mencantumkan nomor anaknya atau saudaranya yang tinggal berdekatan sehingga notifikasi itu diketahui. Tetapi ini baru diusulkan,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement