Advertisement
Pemkab Bantul Ingin Pemudik Jalani Rapid Test
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Kepala Dinas Kesehatan Bantul, Agus Budi Raharjo mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul berencana memperluas jangkauan rapid test . Tes tidak hanya ditujukan untuk orang yang berkontak langsung dengan pasien PDP dan positif Covid-19 serta petugas medis yang menangani pasien terkait Covid-19.
Pemkab ingin semua pendatang dan pemudik juga dicek melalui rapid test. Agus mengatakan upaya tersebut untuk mengantisipasi adanya penderita Covid-19 tetapi tidak bergejala atau orang tanpa gejala (OTG).
Advertisement
“Kami akan sampaikan mohon izin ke Provinsi untuk menambah area rapid test pemudik dan terutama dari luar negri dan luar daerah,” kata dia, Senin (13/4/2020).
Saat ini pemudik sudah mulai berdatangan baik dari luar negeri dan luar daerah termasuk para santri yang diliburkan di pesantrennya di berbagai daerah dan pulang ke kampung halaman. “Kami mohon izin untuk dilakukan rapid test [untuk pemudik dan pendatang],” ujar Agus.
Agus menambahkan pengadaan 1.200 alat rapid test secara mandiri sampai saat ini masih dalam proses. Sementara bantuan rapid test dari Pemerintah Pusat sudah habis digunakan.
Dinas Kesehatan Bantul mengklaim belum mendapatkan laporan adanya pemudik yang dinyatakan mengalami gejala klinis mengarah pada infeksi Corona.
Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Dinas Kesehatan Bantul, Sri Wahyu Joko Santoso, mengatakan berdasarkan hasil pendataan jumlah pemudik di Bantul mencapai 1.671 orang yang tersebar di 17 kecamatan.
Pemudik yang tervalidasi di lapangan melalui pemerintah desa sampai ketua RT sekitar 800an orang. “Dari jumlah sebanyak itu belum ada yang melaporkan atau dilaporkan bergejala,” kata Sri Wahyu, Senin.
Ia mengakui pemantauan yang dilakukan itu berdasarkan data yang terlaporkan melalui aplikasi dan tidak menampik kemungkinan ada pemudik yang tidak mengisi data di aplikasi. Sri Wahyu menyerahkan semua proses pendataan itu pada pemangku wilayah atau kecamatan, pemerintah desa, kepala dusun, hingga ketua RT.
“Pendataan itu menjadi tanggung jawab pemangku wilayah,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik Rabu 24 April 2024, Cek Lokasinya!
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Rabu 24 April 2024: Hujan Sedang
- Jalan-jalan Keliling Destinasi Wisata, Cek Jalur Trans Jogja!
- Top 7 News Harianjogja.com Rabu 24 April 2024: PPDB Kelas Olahraga hingga Hasil Arsenal vs Chelsea Skor 5-0
- Rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Dimulai, Bawaslu DIY Beri Catatan Ini untuk KPU
Advertisement
Advertisement