Advertisement

Imbas Corona, Pejabat Pemda DIY Tahun Ini Tak Dapat THR

Sunartono
Rabu, 15 April 2020 - 19:17 WIB
Bhekti Suryani
Imbas Corona, Pejabat Pemda DIY Tahun Ini Tak Dapat THR Ilustrasi THR. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Pemda DIY akan menjalankan keputusan Pemerintah Pusat untuk tidak memberikan THR kepada PNS eselon II dan eselon I.

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan Pemda DIY akan menjalankan kebijakan Pemerintah Pusat dalam rangka pengalihan THR untuk kebutuhan penanganan Covid-19. Ia meyakini semua PNS eselon II ke atas di lingkungan Pemda DIY bisa memahami dengan kondisi saat ini. Di mana pendapatan negar berkurang di tengah pandemi, di sisi lain butuh pembiayaan untuk penanganan Covid-19.

Advertisement

"Kami akan laksanakan, toh pengurangan THR itu untuk mencukupi kebutuhan penanganan Covid-19. Apalagi kondisinya seperti ini, mau mudik juga harus berfikir, mau beli baju banyak yang tidak buka. Saya berharap teman-teman menerimanya dengan arif kalau memang diputuskan demikian, kami mengikuti. Karena memang kondisi keuangan negara berkurang," katanya Rabu (15/4/2020).

Baskara Aji mengatakan THR untuk PNS sebenarnya sudah dimasukkan di APBD 2020. Tetapi mengingat dana alokasi umum dari pusat juga berkurang maka akan menjadi kendala tersendiri. Oleh karena itu dengan tidak diberikannya THR untuk eselon II ke atas, harapannya anggaran tersebut bisa dimanfaatkan untuk penanganan Covid-19 seperti pembelian sembako.

"Sebetulnya THR kan sudah ada di APBD angkanya, tetapi kalau DAU berkurang, tentu kami juga tidak bisa mencairkan. Tetapi kami bersyukur kalau eselon III dan IV masih dapat [THR]," ujarnya.

Plt Kepala BKD DIY Sigit Sapto Raharjo mengatakan secara pribadi ia sangat setuju eselon II seperti dirinya tidak diberikan THR. Di satu sisi, hari raya Idul Fitri tahun ini akan lebih sepi sehingga tidak terlalu banyak kebutuhan. Secara pribadi, kata dia, masih sangat bersyukur di tengah kondisi seperti saat ini masih mendapatkan gaji.

"Karena kita selaku PNS begitu terpengaruh, artiny tidak seperti usaha yang lain kareba PNS masih digaji. Dipotong enggak masalah. Saya mendukung [tidak diberi THR], ini masih mendapat gaji itu alhamdulillah," ujarnya.

Ia mengatakan keputusan tersebut sangat disambut baik oleh Pemda DIY, mengingat sebelumnya juga sempat mewacanakan hal tersebut, termasuk penggunaan gaji ketigabelas. Karena semua pihak menyadari bahwa penanganan Covid-19 ini butuh sinergi banyak komponen. "Kemarin dari tim TAPD terlontarkan untuk pemotongan. Kami selaku eselon II tidak masalah, saya pribadi," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement