Groundbreaking PSEL Jogja Ditarget Juni 2026
Pemerintah pusat targetkan groundbreaking PSEL di Jogja dan empat wilayah lain Juni 2026. DLHK DIY tunggu pemenang lelang sambah jadi energi listrik untuk atasi
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JOGJA-- Seorang pria babak belur setelah dikeroyok masa lantaran diduga mencuri sebuah handphone, di depan Hotel Jogja Kembali, Jalan KH Dahlan, Kamis (16/4/2020) pagi. Saat polisi datang, kondisi terduga pencuri ini sudah berlumur darah.
Kabag Humas Polresta Jogja, AKP Sartono, mengatakan terduga pencuri berinisial US, 58 tahun. Berdasarkan keterangan saksi, sekitar pukul 08.30 WIB, di depan Hotel Jogja kembali terjadi tarik-menarik tas antara US dengan seorang laki-laki.
“US diduga mengambil HP milik lelaki yang menarik tas itu di daerah Wiyoro, Ngipik, Banguntapan, Bantul. Kejadian tarik-menarik sempat dilerai oleh Polisi Lalu lintas Polresta Jogja, yang berujung US mengembalikan HP yang dia ambil,” ujarnya.
Namun saat itu tiba-tiba ada yang teriak maling, hingga US pun dikeroyok masa di sekitar. Polsek Gondokusuman datang setelah US babak belur.
“US lalu dibawa ke RS Bhayangkara untuk dirawat. Saat ini US dibawa ke Polsek Gondomanan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemerintah pusat targetkan groundbreaking PSEL di Jogja dan empat wilayah lain Juni 2026. DLHK DIY tunggu pemenang lelang sambah jadi energi listrik untuk atasi
X mengganti program Revenue Sharing dengan Original Content Rewards mulai 8 September 2026 dan memperketat syarat monetisasi kreator.
Harga emas Antam di Pegadaian hari ini, Minggu 9 Agustus 2026, naik Rp42.000 menjadi Rp2.798.000 per gram.
Nagasaki memperingati 81 tahun serangan bom atom AS dengan seruan pelucutan senjata nuklir dan penolakan terhadap penggunaan senjata nuklir.
Nelayan 65 tahun, Rubino, tenggelam di Pantai Kesirat Gunungkidul. Hingga Minggu pagi, pencarian lewat laut dan darat belum membuahkan hasil.
Gus Kikin menegaskan Qanun Asasi merupakan ruh perjuangan NU. Dokumen empat bab itu kembali disosialisasikan setelah lama tidak digunakan.