Advertisement

Diminta Tutup Pukul 21.30 WIB, Banyak Minimarket di Jogja yang Tak Patuh

Lugas Subarkah
Jum'at, 17 April 2020 - 17:27 WIB
Arief Junianto
Diminta Tutup Pukul 21.30 WIB, Banyak Minimarket di Jogja yang Tak Patuh Ilustrasi toko modern. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kendati Pemkot Jogja sudah menerbitkan surat edaran agar seluruh toko swalayan dan minimarket buka maksimal hingga pukul 21.30 WIB, masih ada sejumlah minimarket yang melanggarnya. Alhasil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jogja pun dituding tebang pilih dalam menerapkan aturan tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Jogja, Agus Winarto mengaku telah menyosialisasikan pembatasan jam operasional minimarket yang mulai berlaku sejak Rabu (15/4/2020). Dia berdalih adanya minimarket yang belum mematuhi surat edaran itu lantaran masih ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan terlebihdulu. “Kalau ada yang belum mematuhi, alasannya karena ada hal yang perlu mereka siapkan terlebih dulu,” ujarnya, Jumat (17/4/2020).

Advertisement

Di media sosial, beberapa warganet mengkritik tidak dipatuhinya pembatasan operasional ini dengan menuding Satpol PP telah tebang pilih dalam menerapkan aturan. Terhadap tudingan ini ia menyangkal dan mengatakan terus melakukan sosialisasi. “Hanya kan tidak mungkin satu kota langsung serempak,” ucapnya.

Dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jogja tersebut, minimarket dibatasi jam operasional mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.30 WIB. Jumlah pembeli di dalam toko juga dibatasi maksimal delapan orang. Minimarket juga diwajibkan meniadakan kursi di depan toko yang berpotensi untuk aktivitas menongkrong.

Kendati begitu , beberapa minimarket masih terlihat beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan, serta masih memasang kursi di depan tokonya. Selain minimarket, beberapa kafe juga terlihat masih beroperasional tanpa menerapkan pembatasan fisik.

Guna mengatasi hal tersebut, imbuh Agus, Satpol PP Jogja bakal lebih gencar menggelar patroli, yakni empat kali dalam sehari. Jika masih ditemukan pelanggaran, maka tindakan pertama yang diambil yakni menegur dan mengimbau untuk mematuhi protokol, tetapi jika masih mengulangi, bisa diambil sanksi tegas berupa penutupan. “Kalau masih memasang kursinya di depan [bagi minimarket], kursinya bisa kami sita,” kata dia.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Jogja, Hari Wahyudi, mengatakan untuk tempat makan yang berpotensi menjadi tempat menongkrong, dia sebatas hanya bias mengimbau untuk menerapkan protocol pencegahan Covid-19 dan tutup lebih awal.

“Sebab kalau ditutup sama sekali malah repot. Bagi warga yang tidak memasak, kalau mau makan bingung. Kami tidak mau menimbulkan konflik sosial baru. Makanya kembali ke kesadaran masing-masing, kalau keperluannya makan jangan lama-lama, sampai jam 21.00 WIB sudah cukup,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jogjapolitan | 10 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Konflik Israel di Gaza, China Serukan Gencatan Senjata

News
| Selasa, 16 April 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement