Advertisement
Komisi A DPRD DIY Dukung Penuh Pemda Tangani Covid-19

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Komisi A DPRD DIY mendukung sepenuhnya Pemda DIY dalam rangka percepatan pencegahan dan penanganan Covid-19 di DIY.
Dukungan tersebut disampaikan saat rapat bersama dengan Biro Tata Pemerintahan, Inspektorat dan TAPD dalam rangka monitoring dan evaluasi pemanfaatan dana desa/kelurahan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19.
Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Suwanto menyatakan dukungan percepatan disampaikan dengan berpedoman pada tujuh langkah strategi percepatan dan penanganan Covid-19.
Advertisement
"Kami dukung sepenuhnya untuk percepatan pelaksanaan program pencegahan dan penanganan Covid-19 untuk memutus mata rantai penyebaran. Komisi A mendukung penuh kepada Pemda termasuk kepala desa dan lurah untuk alokasikan dana desa dan dana kelurahan sesuai peraturan perundangan yang ada, yaitu sesuai Peraturan Menteri Desa No.6/2020, SE Menteri Desa No.8/2020, sementara penggunaan dana kelurahaan sesuai Permenkeu No.19/2020," kata Eko melalui rilis yang diterima Harianjogja.com, Rabu, (22/4/2020).
Eko Suwanto menyatakan strategi percepatan penanganan dan pelaksanaan program kegiatan bisa mengacu pada tujuh langkah pitulungan. Pertama adalah pencegahan dengan sosialisasi dan edukasi; kedua penanganan medis dengan peningkatan sistem kesehatan; ketiga, soal penanganan nonmedis untuk dampak bidang pangan, ekonomi, sosial dan seterusnya.
BACA JUGA
Keempat, adanya dukungan penyelarasan anggaran APBD DIY dengan APBD kabupaten/kota dan dana kelurahan/desa serta gotong royong melalui dana sosial perusahaan swasta dan bantuan lain; kelima penegakan hukum; dan keenam disiplin masyarakat dalam social distancing serta physical distancing serta penerapan pola hidup bersih dan sehat (PHBS). “Sebelum menjalankan tujuh langkah pemetaan dan proyeksi harus berjalan baik," kata Eko.
Terkait dengan pemanfaatan dana desa dan dana kelurahan direkomendasikan kepada Inspektorat DIY agar mengonsolidasikan Inspektorat pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pendampingan kepada kepala desa dan lurah di dalam perencanaan dan pengalokasian dana desa dan dana kelurahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Harga Tiket Citilink Turun 17 Persen Periode Natal-Tahun Baru 2025
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Disdukcapil Galakkan Program Jemput Bola untuk Optimalkan Aktivasi IKD
- Realisasi APBD 2025 DIY Masih Sesuai Target, di Atas Rerata Nasional
- 108 PNS di Sleman Berijazah SMP, 57 di Antaranya Ikut Kejar Paket C
- Trah HB II Desak Pemerintah Serius Tangani Pemulihan Aset Geger Sepehi
- Renovasi Terminal Giwangan Ditarget Selesai Jelang Libur Nataru
Advertisement
Advertisement