WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Seorang wanita yang mengaku sebagai pengusaha restoran diringkus polisi setelah menipu seorang pria untuk menyerahkan uang ratusan juta dengan modus mengajaknya menikah, Kamis (24/4/2020). Akibat perbuatannya, kini pelaku, KR, 22 tahun, mendekam di sel tahanan Polsek Mergangsan.
Kapolsek Mergangsan, Kompol Tri Wiratmo, menjelaskan kemalangan korban, DH, 25, bermula pada Agustus 2019, ketika di sebuah pesta ulang tahun temannya, korban berkenalan dengan KR. “Pelaku mengaku sudah pernah menikah dan memiliki usaha restoran di Jalan Imogiri Timur, Bantul,” ujarnya.
Setelah perkenalan itu, keduanya berpacaran. Sampai beberapa bulan kemudian, keduanya sepakat menikah pada 11 Januari 2020. Mulai dari situ, KR memanfaatkan korban dengan memintainya sejumlah uang dengan alasan hendak dipakai untuk keperluan pernikahan.
Tak tanggung-tanggung, uang yang diminta KR totalnya senilai Rp448 juta. Uang ini hendak digunakan untuk peperluan pernikahan seperti sewa Gedung, catering, pasok tukon dan lainnya. Untuk memenuhi permintaan ini, ibu korban sampai menggadaikan barang berharganya senilai Rp400 juta.
Setelah mendapatkan uang itu, KR mengajak korban beserta keluarganya berlibur ke Bali. Kepada korban dan keluarganya, KR mengaku uang yang dipakai untuk liburan itu adalah uang pribadinya, padahal itu adalah uang dari korban.
Kemudian pada 9 Januari 2020, KR mendatangi rumah korban dan meminta untuk mengundur tanggal pernikahan. Pengunduran ini dengan dalih KUA salah memasukkan data. Mulai dari sini, korban mulai curiga dan mencoba mencermati rencana pernikahan ini.
Korban pun sempat mendatangi Sportorium UMY, Gedung yang dijanjikan KR untuk pernikahan mereka. Dari keterangan pengelola Gedung, korban kaget ternyata di situ tidak ada pemesanan gedung baik atas nama dirinya maupun pelaku.
Ketika tahu bahwa KR menipunya, korban melapor kejadian ini ke Polsek Mergangsan. Setelah dilakukan penyelidikan, uang yang diserahkan korban sudah habis digunakan KR. “Digunakan untuk beli ponsel, berlibur ke Bali sebanyak tiga kali dan menginap di hotel berbintang di Jogja,” ucap dia.
Kepada polisi, KR mengaku sebenarnya tidak ada niat untuk menipu. Saat ini statusnya belum sepenuhnya bercerai dengan suaminya. Lantaran masih dalam proses, maka belum bisa menikah lagi dengan korban. Atas perbuatannya, KR disangkakan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Dana kompensasi tenaga kerja asing menjadi penyumbang terbesar PNBP Kemnaker. Pemerintah kini mengkaji besaran kompensasi yang telah berlaku selama puluhan tahu
Revisi UU Hak Cipta berisiko rugikan media dan publik. Belajar dari negara lain, RI diminta hati-hati.
Polri menangkap buronan Interpol asal Palestina Abdul Karim Raed Miqdad di Indonesia. Ia diketahui membawa tiga paspor, dua di antaranya diduga palsu.
PT Danantara Sumber Daya Alam bersiap mengimplementasikan pengelolaan ekspor SDA satu pintu pada 1 September 2026 untuk memperkuat pengawasan ekspor.
KPK mempersilakan Menteri PU Dody Hanggodo memberikan klarifikasi terkait polemik surat perjalanan dinas ke Amerika Serikat untuk menghindari simpang siur infor