Advertisement
Bejat, Ayah di Sleman Cabuli Anak Kandung selama 8 Tahun
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang pria berinisial DH, 42, warga Sleman, tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Parahnya, aksi bejat itu ia lakukan sudah sejak 2012 lalu.
Kanit PPA Satreskrim Polres Sleman Iptu Bowo Susilo mengatakan aksi pencabulan telah dilakukan DH kepada anak kandungnya yang berinisial C, 16 saat buah hatinya itu masih duduk di bangku kelas III SD. "Tersangka meraba-raba payudara korban, kemudian memegang alat kelamin, mencium bibir korban, dan kemudian memeluk korban," ujar Iptu Bowo, Jumat (24/4/2020).
Advertisement
Tidak cukup sampai di situ, ternyata DH juga menyetubuhi buah hatinya sendiri itu. Aksi bejat itu mulai dilakukan tersangka sejak 2018 atau ketika C masih duduk di bangku kelas tiga SMP. Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka menyetubuhi korban sudah lebih dari 10 kali. "Persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka dilakukan di dalam rumah tersangka saat korban tertidur di kamarnya. DH mengambil kesempatan untuk melakukan perbuatannya saat istrinya [ibu korban] keluar rumah," kata Iptu Bowo.
Korban Lain
Tak hanya anak kandungnya, imbuh Iptu Bowo, tersangka juga menjadikan anggota keluarganya yang lain sebagai korban. Tercatat ada tiga orang yang jadi korban tersangka. “Semua korban ada hubungan keluarga dengan tersangka,” ucap dia.
Kepada tiga korban yang lain itu, tersangka beraksi dengan meraba-raba payudara. Berdasarkan hasil pemeriksaan, selain masih memiliki ikatan keluarga, rumah ketiga korban itu juga tidak jauh dari rumah tersangka. “Tiga korban lainnya, dua anak masih duduk di bangku SD, yang satunya sudah SMA," kata Iptu Bowo.
Saat melampiaskan nafsu bejatnya, DH kerap mengancam agar korban tidak membuka mulut atas aksi asusilanya itu, baik kepada pihak berwajib maupun ke keluarga. Kepada korban, tersangka selalu mengancam jika sampai ulah bejat itu dilaporkan ke orang lain, maka itu akan jadi aib korban sendiri. “Diancam seperti itu, korban jadi takut. Saat diperiksa, korban juga mengaku dapat ancaman,” ucap dia.
Beruntung, bibi korban yang berinisial C berhasil mengendus ulah bejat yang dilakukan DH selama bertahun-tahun itu. Bibi korban memergoki aksi DH setelah membaca rekam percakapan yang menyinggung ulah bejat DH kepada C. “Setelah ditanyakan kepada C, ternyata C mengiyakan. C mengaku telah disetubuhi ayah kandungnya sendiri,” kata Iptu Bowo.
Atas perbuatannya, tersangka DH dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No.17/2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 294 KUHP minimal ancaman hukuman penjara lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 25 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 25 April 2024
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Kamis 25 April 2024
- DIY Peroleh Kuota Transmigrasi untuk 16 KK di 2024
Advertisement
Advertisement