Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 17 September 2026
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 17 September 2026 tersedia 10 perjalanan, lengkap dengan jadwal dari kedua arah.
Ilustrasi pengemis jalanan/JIBI-Bisnis.com
Harianjogja.com, JOGJA--Banyak kelompok peminta-minta atau penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di sejumlah jalanan di DIY diduga didrop dari luar kota dan ada yang mengkoordinasikan. Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan bantuan kepada mereka yang berada di pinggir jalan dan disarankan mengutamakan memberi bantuan kepada orang terdekat.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan saat ini ditemukan banyak penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di jalanan. Ia mendeteksi terakhir kali pada Senin (27/4/2020) malam ada 61 orang PMKS yang berdiri di jalanan di wilayah Kota Jogja dan Sleman yang berdiri menunggu sembako. Jumlah itu belum termasuk yang berada di luar Ringroad. "Akhir-akhir ini banyak sekali PMKS di jalanan," katanya usai rapat di Kompleks Kepatihan, Rabu (29/4/2020).
Pihaknya menduga kelompok ini merupakan orang drop-dropan dari luar daerah. Karena sebagian besar pemulung berada di Jogja mereka menggunakan karung untuk dibawa. Tetapi kelompok ini menggunakan gerobak atau alat tersendiri sehingga diduga dari luar kota. Pihaknya sedang menyelidiki dugaan tersebut.
"Indikasinya memang drop-dropan tetapi kami belum dapat memastikan, saat ini masih kami selidiki. Tampaknya ada yang mengkoordinasikan, diduga drop-dropan. Saya pernah bertanya langsung ke mereka," katanya.
Noviar meminta kepada masyarakat selaku donatur yang peduli kepada terdampak Covid-19 agar tidak memberikan sumbangan dalam bentuk apapun, apalagi sembako kepada PMKS yang berdiri di jalanan. Karena ketentuan ini telah diatur dalam Perda DIY No.1/2014 bahwa yang memberikan maupun menerima bisa dikenakan sanksi. Dengan tidak diberikan bantuan itu harapannya mereka tidak lagi berada di jalanan.
"Kalau mengembalikan ke daerahnya kami cukup kesulitan karena butuh anggaran juga. Yang kami lakukan mengimbau kepada masyarakat tidak memberikan orang yang di jalan-jalan ini," ucap pria yang mengurusi Bidang Penegakan Hukum di Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY ini.
Ketentuannya, kata dia, memang ada sanksi bagi yang memberikan bantuan kepada PMKS di jalanan. Tetapi sanksi tersebut hanya sebagai upaya terakhir, sehingga lebih dahulu akan menggunakan imbauan dan sosialisasi. Bagi masyarakat yang ingin memberikan bantuan diimbau untuk mengutamakan warga di sekitar lingkungannya. Ia menambahkan langkah yang ditempuh saat ini baru sebatas melakukan pendataan kemudian meminta kepada mereka untuk kembali ke daerahnya. "Kalau sanksi sesuai aturan yang memberikan kena denda Rp1 juta atau kurungan tiga bulan, tetapi kalau situasi sepertì ini diterapkan sanksi ya kurang bijak," ujarnya.
Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana meminta kepada Pemda DIY untuk segera menangani segala dampak dari Covid-19. Di mana saat ini banyak ditemukan warga yang tidak kehilangan pekerjaan. "Dampaknya harus segera ditangani," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 17 September 2026 tersedia 10 perjalanan, lengkap dengan jadwal dari kedua arah.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 20 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jadwal tiap stasiun hingga Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 20 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.
MilkLife Soccer Challenge Yogyakarta 2026 diikuti 1.294 atlet. Satoru Mochizuki melihat peluang lahirnya bibit timnas dari turnamen usia dini.
Veda Ega Pratama gagal lolos ke Q2 dan akan start dari posisi ke-19 Moto3 Austria 2026. Brian Uriarte merebut pole position dari David Almansa.
Etomidate merupakan obat anestesi yang disalahgunakan dalam vape. Kenali fungsi medis, status hukumnya di Indonesia, dan risiko kesehatannya.