12 Amalan Bulan Muharram Dianjurkan Ulama, Puasa Jadi Paling Utama
12 amalan Bulan Muharram yang dianjurkan ulama, lengkap dengan dalil puasa Muharram, keutamaan Asyura, dan penjelasan para ulama.
Ilustrasi pengemis jalanan/JIBI-Bisnis.com
Harianjogja.com, JOGJA--Banyak kelompok peminta-minta atau penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di sejumlah jalanan di DIY diduga didrop dari luar kota dan ada yang mengkoordinasikan. Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan bantuan kepada mereka yang berada di pinggir jalan dan disarankan mengutamakan memberi bantuan kepada orang terdekat.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan saat ini ditemukan banyak penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di jalanan. Ia mendeteksi terakhir kali pada Senin (27/4/2020) malam ada 61 orang PMKS yang berdiri di jalanan di wilayah Kota Jogja dan Sleman yang berdiri menunggu sembako. Jumlah itu belum termasuk yang berada di luar Ringroad. "Akhir-akhir ini banyak sekali PMKS di jalanan," katanya usai rapat di Kompleks Kepatihan, Rabu (29/4/2020).
Pihaknya menduga kelompok ini merupakan orang drop-dropan dari luar daerah. Karena sebagian besar pemulung berada di Jogja mereka menggunakan karung untuk dibawa. Tetapi kelompok ini menggunakan gerobak atau alat tersendiri sehingga diduga dari luar kota. Pihaknya sedang menyelidiki dugaan tersebut.
"Indikasinya memang drop-dropan tetapi kami belum dapat memastikan, saat ini masih kami selidiki. Tampaknya ada yang mengkoordinasikan, diduga drop-dropan. Saya pernah bertanya langsung ke mereka," katanya.
Noviar meminta kepada masyarakat selaku donatur yang peduli kepada terdampak Covid-19 agar tidak memberikan sumbangan dalam bentuk apapun, apalagi sembako kepada PMKS yang berdiri di jalanan. Karena ketentuan ini telah diatur dalam Perda DIY No.1/2014 bahwa yang memberikan maupun menerima bisa dikenakan sanksi. Dengan tidak diberikan bantuan itu harapannya mereka tidak lagi berada di jalanan.
"Kalau mengembalikan ke daerahnya kami cukup kesulitan karena butuh anggaran juga. Yang kami lakukan mengimbau kepada masyarakat tidak memberikan orang yang di jalan-jalan ini," ucap pria yang mengurusi Bidang Penegakan Hukum di Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY ini.
Ketentuannya, kata dia, memang ada sanksi bagi yang memberikan bantuan kepada PMKS di jalanan. Tetapi sanksi tersebut hanya sebagai upaya terakhir, sehingga lebih dahulu akan menggunakan imbauan dan sosialisasi. Bagi masyarakat yang ingin memberikan bantuan diimbau untuk mengutamakan warga di sekitar lingkungannya. Ia menambahkan langkah yang ditempuh saat ini baru sebatas melakukan pendataan kemudian meminta kepada mereka untuk kembali ke daerahnya. "Kalau sanksi sesuai aturan yang memberikan kena denda Rp1 juta atau kurungan tiga bulan, tetapi kalau situasi sepertì ini diterapkan sanksi ya kurang bijak," ujarnya.
Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana meminta kepada Pemda DIY untuk segera menangani segala dampak dari Covid-19. Di mana saat ini banyak ditemukan warga yang tidak kehilangan pekerjaan. "Dampaknya harus segera ditangani," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
12 amalan Bulan Muharram yang dianjurkan ulama, lengkap dengan dalil puasa Muharram, keutamaan Asyura, dan penjelasan para ulama.
Pemkab Bantul memberikan BPJS Kesehatan gratis bagi 544 warga terdampak TPA Piyungan sebagai bentuk perlindungan kesehatan dan kompensasi.
Prabowo menerima laporan haji 2026 dan membahas penguatan SDM, teknologi, serta pengembangan mineral kritis di Hambalang.
Rupiah melemah ke Rp17.762 per dolar AS. Pasar menanti keputusan The Fed dan RDG BI di tengah dinamika geopolitik Timur Tengah.
Komdigi mengingatkan ancaman penipuan AI dan deepfake yang makin marak. Kerugian akibat kejahatan digital tercatat mencapai Rp9 triliun.
Lonjakan wisatawan sore hingga malam di Pantai Glagah dan Congot mendorong Dispar Kulonprogo memperpanjang jam operasional TPR demi mengoptimalkan PAD.