Telkom University Tangani Dugaan Perundungan di Asrama
Telkom University menangani dugaan perundungan mahasiswa di asrama yang viral di media sosial dengan mengutamakan pendampingan dan privasi.
Ilustrasi pengemis jalanan/JIBI-Bisnis.com
Harianjogja.com, JOGJA--Banyak kelompok peminta-minta atau penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di sejumlah jalanan di DIY diduga didrop dari luar kota dan ada yang mengkoordinasikan. Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan bantuan kepada mereka yang berada di pinggir jalan dan disarankan mengutamakan memberi bantuan kepada orang terdekat.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan saat ini ditemukan banyak penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di jalanan. Ia mendeteksi terakhir kali pada Senin (27/4/2020) malam ada 61 orang PMKS yang berdiri di jalanan di wilayah Kota Jogja dan Sleman yang berdiri menunggu sembako. Jumlah itu belum termasuk yang berada di luar Ringroad. "Akhir-akhir ini banyak sekali PMKS di jalanan," katanya usai rapat di Kompleks Kepatihan, Rabu (29/4/2020).
Pihaknya menduga kelompok ini merupakan orang drop-dropan dari luar daerah. Karena sebagian besar pemulung berada di Jogja mereka menggunakan karung untuk dibawa. Tetapi kelompok ini menggunakan gerobak atau alat tersendiri sehingga diduga dari luar kota. Pihaknya sedang menyelidiki dugaan tersebut.
"Indikasinya memang drop-dropan tetapi kami belum dapat memastikan, saat ini masih kami selidiki. Tampaknya ada yang mengkoordinasikan, diduga drop-dropan. Saya pernah bertanya langsung ke mereka," katanya.
Noviar meminta kepada masyarakat selaku donatur yang peduli kepada terdampak Covid-19 agar tidak memberikan sumbangan dalam bentuk apapun, apalagi sembako kepada PMKS yang berdiri di jalanan. Karena ketentuan ini telah diatur dalam Perda DIY No.1/2014 bahwa yang memberikan maupun menerima bisa dikenakan sanksi. Dengan tidak diberikan bantuan itu harapannya mereka tidak lagi berada di jalanan.
"Kalau mengembalikan ke daerahnya kami cukup kesulitan karena butuh anggaran juga. Yang kami lakukan mengimbau kepada masyarakat tidak memberikan orang yang di jalan-jalan ini," ucap pria yang mengurusi Bidang Penegakan Hukum di Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY ini.
Ketentuannya, kata dia, memang ada sanksi bagi yang memberikan bantuan kepada PMKS di jalanan. Tetapi sanksi tersebut hanya sebagai upaya terakhir, sehingga lebih dahulu akan menggunakan imbauan dan sosialisasi. Bagi masyarakat yang ingin memberikan bantuan diimbau untuk mengutamakan warga di sekitar lingkungannya. Ia menambahkan langkah yang ditempuh saat ini baru sebatas melakukan pendataan kemudian meminta kepada mereka untuk kembali ke daerahnya. "Kalau sanksi sesuai aturan yang memberikan kena denda Rp1 juta atau kurungan tiga bulan, tetapi kalau situasi sepertì ini diterapkan sanksi ya kurang bijak," ujarnya.
Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana meminta kepada Pemda DIY untuk segera menangani segala dampak dari Covid-19. Di mana saat ini banyak ditemukan warga yang tidak kehilangan pekerjaan. "Dampaknya harus segera ditangani," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Telkom University menangani dugaan perundungan mahasiswa di asrama yang viral di media sosial dengan mengutamakan pendampingan dan privasi.
Google merilis Gemini 4 Argon secara global untuk pengembang, perusahaan, dan pelanggan berbayar. Simak harga API, fitur, dan akses gratis terbatas.
Komisi B DPRD Kota Jogja mendorong penguatan City of Festival untuk memperpanjang lama tinggal wisatawan dan meningkatkan belanja di usaha lokal.
Kenali lima keterampilan mengemudi mobil, mulai dari parkir di ruang sempit, menghadapi tanjakan, menjaga jarak, memeriksa blind spot, hingga menangani ban boco
Gerhana Matahari Total terjadi 2 Agustus 2027 dengan totalitas hingga 6 menit 23 detik. Simak jalur gerhana dan perkiraan waktu pengamatan di Indonesia.
DPMPTSP Sleman mencatat 205 kegiatan usaha kafe pada 2026, tertinggi dalam enam tahun. Namun, angka tersebut belum tentu mencerminkan jumlah kafe aktif.