Advertisement

Terimbas Corona, 7.500 Pekerja di Jogja Kini Dirumahkan

Lugas Subarkah
Rabu, 29 April 2020 - 19:37 WIB
Bhekti Suryani
Terimbas Corona, 7.500 Pekerja di Jogja Kini Dirumahkan Foto ilustrasi. - Bisnis Indonesia/Rahmatullah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Sebanyak 7.500 pekerja di Kota Jogja terlaporkan telah dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat melemahnya perekonomian selama masa pandemi covid-19. Angka pekerja dirumahkan dan terkena PHK di lapangan diperkirakan jauh lebih besar.

Kabid Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi UKM dan Nakertrans Kota Jogja, Emi Indaryanti, menjelaskan 7.500 pekerja yang tercatat itu baru dari 218 perusahaan yang telah melaporkan sampai Selasa (28/4/2020) lalu. “Total perusahaan wajib lapor sekitar 1.600. Masih terus bergerak datanya,” ujarnya, Rabu (29/4/2020).

Advertisement

Dari 7.500 pekerja tersebut, 1.451 diantaranya berdomisili di Kota Jogja. Adapun sektor perusahaan yang paling banyak merumahkan dan PHK pekerjanya yakni pariwisata, seperti hotel, restoran dan biro perjalanan. Untuk tindak lanjut atas pendataan ini ia mengatakan masih menunggu instruksi Pemkot Jogja.

Sementara, pihaknya mendrong perusahaan untuk mendampingi pekerjanya yang dirumahkan atau PHK untuk mengikuti program kartu pra kerja.Ia juga siap membantu perusahaan mendampingi pekerjanya mendaftar kartu prakerja secara online, yakni menggunakan teleconference.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Jogja, Tri Agus Haryadi, mengatakan kartu pra kerja cukup membantu bagi pekerja di masa pandemi. Meski demikian ia tetap berharap pemerintah tetap memperhatikan nasib pekerja yang dirumahkan atau kena PHK.

Ia mengungkapkan pekerja yang dirumahkan hanya mendapat separo gajinya, sehingga semakin sulit memenuhi kebutuhan pokoknya. “Tolong diperhatikan baik yang ter-PHK maupun yang diistirahatkan. Mereka butuh bantuan langsung,” katanya.

Wakil Walikota Jogja, Heroe Poerwadi, menuturkan saat ini pihaknya sedang memadukan data agar pekerja yang terkena PHK atau dirumahkan bisa mendapat bantuan, namun tidak terduplikasi dengan bantuan dari Kemensos maupun Pemda DIY.

“kami berharap minggu ini selesai pencocokan data dan sasaran dan segera program bantuan langsung bisa diluncurkan. Saat ini lurah-lurah juga sedang kami minta untuk verifikasi dan validasi, mencocokkan lagi dengan kondisi lapangan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement