Advertisement

Pemkab Bantul Imbau Perusahaan Tetap Bayarkan THR untuk Karyawan

Ujang Hasanudin
Kamis, 30 April 2020 - 01:17 WIB
Nina Atmasari
Pemkab Bantul Imbau Perusahaan Tetap Bayarkan THR untuk Karyawan Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Pemerintah Kabupaten Bantul masih menunggu kebijakan Kementerian Tenaga Kerja dan Pemda DIY terkait kewajiban perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan atau pekerja pada masa pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19 ini. Namun demikian Pemkab berharap perusahaan tetap membayarkan THR sesuai ketentuan seperti tahun-tahun sebelumnya.

“THR Keagamaan itu kan hak pekerja yang harus diberikan, apalagi bagi pekerja yang sudah bertahun-tahun bekerja. Harus diberikan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bantul, Sulistyanto, Rabu (29/4).

Advertisement

Namun soal besaran THR yang harus diberikan pihaknya masih menunggu ketentuan lebih lanjut. Sebab berdasarkan informasi yang dia peroleh saat ini di tingkat pusat masih ada pembahasan soal THR apakah diberikan penuh sesuai ketentuan undang-undang, ditunda, ataukah bisa dicicil pembayarannya.

Meski THR merupakan kewajiban perusahaan untuk membayarkannya, kata Sulis, pemerintah juga perlu memperhatikan kondisi perusahaan di tengah pandemi Covid ini. Sebab banyak juga perusahaan yang kesulitan keuangan bahkan ada yang gulung tikar. Jika perusahaan bangkrut, maka pekerjanya juga yang rugi.

“Untuk kepastiannya kami harus menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat sebagai dasar kami melangkah lebih lanjut,” kata dia.

Jika sudah ada keputusan pasti pihaknya segera mengusulkan adanya edaran bupati untuk semua perusahaan di Bantul.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja (HIKP) Disnakertrans Bantul, Annursina menambahkan sampai saat ini belum ada ketentuan yang mengatur penundaan THR. “Kami tetap mengimbau untuk [perusahaan agar] membayarkan THR karena memang sedah teranggarkan di perushaan di tahun ini,” kata Annursina.

Berdasarkan data perusahaan yang aktif lapor di Disnakertrans saat ini sebanyak 946 perusahaan. Sementara data pekerja sebanyak 38.191 orang yang terdiri dari pekerja laki-laki 17.348 orang dan pekerja perempuan 20.843 orang. Annursina mengatakan data itu merupakan data perusahaan yang lapor per 2020 ini.

Ia tidak menampik masih ada sejumlah perusahaan yang belum melaporkannya. Sementara untuk jumlah pekerja, Annursina mengatakan memang terjadi penurunan, namun ia tidak menjelaskan lebih lanjut penyebab penurunannya.

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Cabang Bantul, Ponijan mengatakan sejauh ini belum ada aduan dari pekerja terkait penundaan THR. Ia berharap semua perusahaan membayar THR sebagaimana biasanya sesuai ketentuan yang berlaku. “Sejauh ini tidak ada masalah dalam pembayaran THR. Kami juga akan mengawal,” kata Ponijan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Predksi BMKG: Seluruh Wilayah Indonesia Hujan Lebat Hari Ini

News
| Sabtu, 27 April 2024, 08:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement