Soal Kelanjutan Pikada Bantul, Bawaslu Rencanakan Bertemu KPU Pekan Depan

Jumali
Jumali Jum'at, 08 Mei 2020 16:27 WIB
Soal Kelanjutan Pikada Bantul, Bawaslu Rencanakan Bertemu KPU Pekan Depan

ilustrasi./dok

Harianjogja.com, BANTUL—Terbitnya Perppu No.2/2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota membuat Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Bantul bergerak cepat. Selain berkoordinasi dengan Bawaslu Pusat, komunikasi masif juga dilakukan Bawaslu Bantul dengan KPU setempat.

“Kami agendakan pertemuan dengan KPU mulai pekan depan. Saat ini koordinasi dengan KPU memang belum dilakukan,” kata Ketua Bawaslu Bantul Harlina, Jumat (8/5/2020).

Harlina memaparkan koordinasi yang dilakukan Bawaslu dengan KPU Bantul dibutuhkan guna kesuksesan Pilkada Serentak yang diputuskan diundur hingga Desember mendatang. Pasaknya dalam Perppu No.2/2020 juga diatur pilkada dapat diundur kembali apabila bencana nonalam Corona belum berakhir di bulan itu. “Jadi nanti koordinasi kami hanya sebatas tentang tindak lanjut Perppu. Apakah dari KPU Pusat melalui KPU DIY sudah ada arahan untuk persiapan tindak lanjut Perppu,” lanjutnya.

Selain itu, kata Harlina, Bawaslu juga akan meminta KPU setempat memaparkan mengenai arahan yang disampaikan KPU DIY sebagai tindak lanjut atas dikeluarkannya Perppu. “Terkait dengan dimulainya tahapan tentunya adalah merupakan domain KPU Pusat. KPU di tingkat kabupaten hanya pelaksana kebijakan,” ucap Harlina.

Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho mengakui meski telah ada Perppu, pihaknya belum bisa bertindak banyak karena masih menunggu revisi PKPU tentang perubahan tahapan dan jadwal Pilkada Serentak. “Untuk itu kami masih menunggu hal tersebut. Kami juga harus menyiapkan tim internal untuk mengantisipasi  perubahan,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online