Advertisement

Asyik, Pembebasan Retribusi bagi Pedagang Pasar Diperpanjang sampai Akhir Mei

Jumali
Selasa, 12 Mei 2020 - 13:37 WIB
Arief Junianto
Asyik, Pembebasan Retribusi bagi Pedagang Pasar Diperpanjang sampai Akhir Mei Kepala Bidang Sarana dan Distribusi Perdagangan, Dinas Perdagangan Bantul Yus Warseno saat memeriksa timbangan milik salah satu pedagang di Pasar Bantul, Rabu (18/4/2018). - Harian Jogja/David Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul memperpanjang pembebasan pembayaran retribusi pelayanan pasar kepada semua pedagang yang berjualan di wilayahnya. Jika semula pembebasan retribusi pedagang baik los maupun kios dari diberlakukan hingga 30 April, Pemkab bakal memperpanjangnya sampai 30 Mei mendatang.

Langkah ini dilakukan untuk meringankan pengeluaran pedagang, ditengah pandemi Covid-19. “Iya, pembebasan pembayaran retribusi pelayanan pasar diperpanjang. Dari awalnya sebulan menjadi dua bulan. Sudah ada Surat Keputusan Bupati juga perpanjangannya,” kata Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Bantul, Sukrisna Dwi Susanta, Selasa (12/5/2020).

Advertisement

Sama seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Bantul No.185/2020 sebelumnya, pembebasan retribusi pasar berlaku di sebanyak 32 pasar di Bantul, di mana para pedagang selama dua bulan tidak perlu membayar retribusi pelayanan pasar. “Pembebasan retribusi itu, bertujuan meringankan beban para pedagang pasar selama masa pandemi,” kata Sukrisna.

Meski begitu, dia tak memungkiri kebijakan perpanjangan pembebasan pembayaran retribusi pelayanan pasar tersebut mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan daerah mencapai Rp560 juta.

Angka tersebut, dengan estimasi, setiap bulan, Pemkab mendapatkan pendapatan pembayaran retribusi pelayanan di 32 pasar senilai Rp280 juta. Untuk tahun ini target pendapatan dari sektor retribusi sebesar Rp4 miliar. “Kami berharap pandemi ini segera berakhir, agar pedagang bisa berjualan dengan tenang,” kata mantan Camat Pundong itu.

Selain membebaskan retribusi bagi pedagang pasar, Disdag Bantul juga menerapkan aturan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta mengubah jam operasional pasar. Khusus untuk pasar tipe A seperti pasar Bantul, Niten, Piyungan dan Imogiri, waktu operasional maksimal sampai pukul 12.00 WIB.

Sementara untuk pasar tipe yang ada dibawahnya waktu beroperasi maksimal masing-masing, sampai pukul 09.00 WIB dan 10.00 WIB. “Kami telah melayangkan surat edaran ini kepada seluruh pedagang. Kami harap pedagang mematuhi protokol kesehatan yang ada,” kata Kepala Bidang Pengembangan Pasar Disdag Bantul, Arum Bidayati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto

News
| Selasa, 23 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement