Advertisement
Perusahaan Wajib Bayar THR, Pembayaran Bisa Bertahap

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gunungkidul mengingatkan perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) terhadap pekerja yang dirumahkan. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pemberian THR.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnakertrans Gunungkidul, Ahsan Jihadan, mengungkapkan dengan kondisi seperti ini pengusaha diberikan kelonggaran dalam hal pemberian THR. Salah satunya, jika tak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan oleh aturan yang berlaku, maka bisa dibayarkan secara bertahap."Sesuai SE Menteri Ketenagakerjaan, perusahaan yang tidak bisa membayar penuh sesuai waktu yang ditentukan bisa memberikan THR secara bertahap," kata Ahsan, Selasa (12/5/2020).
Advertisement
Meski demikian, kelonggaran tersebut sebelumnya harus melalui persetujuan antara pekerja dan perusahan. Jika ada aturan tersendiri, maka harus dilaporkan ke Disnakertrans.
Hingga saat ini Disnakertrans mencatat sebanyak 1.907 karyawan di Gunungkidul telah dirumahkan. Ahsan pun menegaskan bahwa ribuan pekerja yang terdampak tersebut masih memiliki ikatan kerja dengan perusahaan, sehingga kewajiban yang melekat harus tetap dipenuhi. "Menjelang Hari Raya Idulfitri ini perusahaan juga wajib membayar THR karyawan yang dirumahkan," katanya.
Seperti diketahui, Disnakertrans Gunungkidul telah membuka layanan posko aduan dan konsultasi THR, sehingga ketika mendapat aduan dari karyawan, maka ditindakanjuti langsung oleh Dewan Pengawas ke Disnakertrans DIY.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Gunungkidul, Agus Santosa, meminta Pemkab atau pihak terkait untuk turun memantau dan mengawasi langsung kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. Hal itu bertujuan agar tidak ada tekanan bagi para pekerja saat membuat kesepakatan. "Kami minta dari serikat pekerja harus dilibatkan saat membuat kesepakatan-kesepakatan bersama agar tidak bias," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Hanya Gunungkidul yang Tidak Turun Hujan
- Gempa Bumi Magnitudo 4,0 Guncang Jogja Jumat Pagi Ini, Dirasakan hingga Wonogiri dan Pacitan
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini, Jumat 11 Juli 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya, Jumat 11 Juli 2025 (Malioboro Jogja-Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul)
- Kemendagri Terbitkan Izin Pelantikan JPT Pratama di Lingkup Kabupaten Sleman
Advertisement
Advertisement