Gunungkidul Targetkan 20 Cagar Budaya Baru, 15 Sudah Dikaji
Dinas Kebudayaan Gunungkidul menargetkan 20 cagar budaya baru pada 2026. Sebanyak 15 objek kini masuk proses kajian dan penetapan
Ilustrasi THR./JIBI
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Meski demikian hingga Selasa (19/5/2020) belum ada satu pun laporan yang masuk ke posko terkait dengan pembayaran tambahan gaji ini.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Disnakertrans Gunungkidul, Ahsan Jihadan mengatakan, posko pengaduan THR sudah dibuka sejak beberapa hari lalu. Rencananya penerimaan pengaduan dibuka hingga tujuh hari setelah lebaran.
Meski demikian, kata dia, hingga Selasa siang belum ada satu laporan yang masuk ke posko. “Masih nihil,” kata Ahsan, Selasa (19/5/2020).
Menurut dia, pos pengaduan akan terus dibuka hingga batas waktu yang ditentukan. Adapun tata cara pelaporan bisa dilakukan dengan mendatangi kantor disnakertrans pada jam kerja. Cara kedua dilakukan secara online dengan menghubungi nomor yang telah dipersiapkan. Untuk pelaporan, disarankan dengan cara online sehingga mengurangi kegiatan tatap muka. “Ini juga bagian dari pencegahan penyebaran corona. Untuk kontak bisa hubungi 085225810034, 085292098215,” ungkapnya.
Hanya saja, lanjut Ahsan, untuk pengaduan tidak sembarangan. Setiap pelapor harus menyertakan data diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk serta nama dan alamat perusahaan tempat bekerja. “Aduan ini bagian dari upaya menindaklanjuti. Jadi, saat melaporkan harus ada data diri yang lengkap,” katanya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyana mengatakan, pihaknya terus melakuka pemantauan terhadap rencana pembayaran THR. Menurut dia, sudah ada 40 perusahaan yang menyatakan sikap akan membayarkan THR , meski waktu pembayaran tidak secara bersamaan. “Sudah ada yang membayarkan THR, tapi ada yang baru akan menyerahkan besok [atau hari ini,” katanya.
Menurut dia, adanya pandemic benar-benar berdampak terhadap keberlangsungan sektor usaha. Hal ini terlihat banyaknya perusahaan yang merumahkan karyawan yang jumlahnya terus bertambah dari waktu ke waktu. “Ada yang di-PHK dan ada juga yang dirumahkan,” katanya.
Untuk PHK, ia mendorong agar ketentuan seperti dalam aturan harus ditaati oleh pengusaha. Sedangkan untuk kebijakan merumahkan pekerja, maka ada ketentuan untuk membuka komunikasi antara ekerja erdampak dengan perusahaan . “Ya kesepakatan itu nanti jadi dasar apakah tetap memberikan gaji atau tidak,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinas Kebudayaan Gunungkidul menargetkan 20 cagar budaya baru pada 2026. Sebanyak 15 objek kini masuk proses kajian dan penetapan
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 27 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
DPRD Gunungkidul menegaskan Perubahan APBD 2026 harus berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar besarnya anggaran.
HP mulai bermasalah? Kenali tanda pada layar, baterai, dan suhu sebelum memutuskan mengganti perangkat.
Bangun siang bisa memengaruhi ritme sirkadian, jadwal tidur, konsentrasi, suasana hati, hingga rutinitas harian. Ini 13 dampaknya.
iPhone 18 Pro 1TB dan 2TB dilaporkan memakai QLC, sedangkan 256GB dan 512GB menggunakan TLC. Simak hasil uji performanya.