New York Dukung Jakarta Terbitkan Obligasi Rp5,6 Triliun
New York mendukung rencana Jakarta menerbitkan obligasi daerah Rp5,6 triliun pada 2027 untuk membiayai pembangunan infrastruktur.
Logo Pemkot Jogja (Harian Jogja)
Harianjogja.com, JOGJA-Pemkot Jogja diminta tak buru-buru menerapkan new normal atau tata kehidupan baru.
Wakil Ketua I DPRD Kota Yogyakarta Muhammad Ali Fahmi mengingatkan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk tidak tergesa-gesa menerapkan normal baru (new normal) saat pandemi COVID-19 masih terjadi, tetapi mendorong pemerintah untuk terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya penyakit tersebut.
“Kebijakan \'new normal\' tidak perlu tergesa-gesa diterapkan karena dikhawatirkan justru bisa menimbulkan lonjakan kasus positif COVID-19. Yang perlu dilakukan saat ini adalah meningkatkan edukasi ke masyarakat terkait bahaya penyakit tersebut dan cara pencegahannya,” kata Muhammad Ali Fahmi, yang juga anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, di Yogyakarta, Sabtu (30/5/2020).
Menurut dia, Pemerintah Kota Yogyakarta perlu memperketat pengawasan terhadap aktivitas di ruang-ruang publik, yang akhir-akhir ini kembali meningkat, seperti di pasar tradisional, pusat perbelanjaan, mal, dan tempat publik lain yang berpotensi terjadi kerumunan warga.
“Pemerintah Kota Yogyakarta harus berupaya semaksimal mungkin, mengerahkan seluruh daya dan upaya untuk melindungi keselamatan masyarakat karena wabah belum bisa dipastikan kapan akan berakhir,” katanya.
Jika tergesa-gesa menerapkan tatanan kenormalan baru, maka ia khawatir sejarah gelombang kedua wabah bisa terulang dengan korban yang justru lebih banyak.
“Protokol kesehatan harus dilakukan secara disiplin dan ketat agar tidak tertular atau justru menularkan virus ke orang lain,” katanya.
Ali menegaskan, protokol kesehatan yang harus terus dilakukan oleh masyarakat adalah menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), tetap berada di rumah kecuali jika memiliki kepentingan mendesak, mengenakan masker, dan menjaga jarak.
“Jika berbagai aktivitas kembali berjalan, termasuk kegiatan perkuliahan di kampus, maka banyak mahasiswa luar daerah yang kembali ke Yogyakarta. Mahasiswa ini juga perlu membawa surat keterangan bebas COVID-19 dari daerah asalnya, dilanjutkan dengan isolasi mandiri. Protokol ini harus dilakukan supaya memutus mata rantai penyebaran corona,” katanya.
Sedangkan untuk kegiatan pendidikan di sekolah, Muhammad Ali Fahmi menilai bahwa meneruskan kebijakan belajar dari rumah masih dianggap relevan hingga saat ini.
Sebelumnya, Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan untuk menuju "new normal" perlu dilakukan banyak persiapan, di antaranya penetapan protokol baru untuk mengatur berbagai aktivitas di masyarakat.
“Protokol baru yang mengedepankan aspek kesehatan sangat penting dimiliki dan dilakukan secara hati-hati. Kalau salah, maka justru berpotensi terjadi peningkatan kasus penularan atau gelombang kedua. Ini yang tidak kita inginkan,” katanya.
Heroe memastikan, seluruh kegiatan yang kembali bergulir harus memenuhi seluruh persyaratan yang nantinya diatur dalam protokol baru. “Jika tidak memenuhi syarat, maka kegiatan tersebut tidak bisa dilakukan,” katanya yang juga berharap masyarakat disiplin mematuhi aturan.
Hingga Jumat (29/5/2020) pukul 16.00 WIB, jumlah pasien positif COVID-19 yang masih menjalani perawatan sebanyak delapan orang, 17 sembuh dan satu meninggal dunia, sedangkan pasien dalam pengawasan yang menjalani perawatan 12 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
New York mendukung rencana Jakarta menerbitkan obligasi daerah Rp5,6 triliun pada 2027 untuk membiayai pembangunan infrastruktur.
Siswa SRMA 19 Bantul diajak aktif di lingkungan dan mengembangkan kemampuan agar mampu menjadi penggerak sekaligus mengurangi urbanisasi.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Eko Suwanto, menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Sertifikat tanah elektronik menghubungkan data pemegang hak dengan NIK dan bidang tanah dengan nomor identifikasi elektronik.
BSU Rp600.000 Oktober 2026 belum diumumkan pemerintah. Simak syarat BSU tahun lalu dan cara cek status melalui situs resmi Kemnaker.
Rumah duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta dipadati pelayat dan karangan bunga setelah maestro seni itu wafat pada usia 73 tahun.