Advertisement

Kecewa Sewa-Menyewa Lahan, Pemdes Srimulyo Tutup Akses Kawasan Industri Piyungan

Ujang Hasanudin
Senin, 01 Juni 2020 - 19:27 WIB
Budi Cahyana
Kecewa Sewa-Menyewa Lahan, Pemdes Srimulyo Tutup Akses Kawasan Industri Piyungan Kawasan Industri Piyungan. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Desa Srimulyo, Kecamatan Piyungan, Bantul, beserta sejumlah mantan pamong desa setempat memblokade jalan masuk Kawasan Industri Piyungan (KIP), Senin (1/6/2020) pagi.

Penutupan akses kawasan yang akan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) itu merupakan buntut kekecewaan pemerintah desa karena tidak ada kejelasan pembayaran sewa-menyewa lahan kas desa dari investor yang manfaatkan lahan KIP tersebut.

Advertisement

"Jalam masuk kami tutup sampai ada kejelasan pembayaran dari PT. YIP selaku yang menyewa lahan kas desa ini," kata Kasi Pemerintahan Desa Srimulyo,  Purnama Tri Raharja, saat ditemui di sela-sela penutupan jalan masuk KIP di Dusun Cikal,  Desa Srimulyo.

Ada puluhan orang yang memblokade akses kawasan industri tersebut sambil membentangkan spanduk. Mereka memasang portal dari baja kemudian dicor dengan semen sehingga pemasangan portal tersebut paten. Aparat kepolisian dan TNI terlihat mengamankan jalannya unjukrasa tersebut. Tidak ada karyawan perusahaan yang masuk ke dalam KIP karena bertepatan dengan hari libur.

Purnama mengatakan blokade jalan merupakan puncak kesabaran Pemerintah Desa Srimulyo karena pihak penyewa tidak kunjung membayar uang sewa sejak 2018 lalu. Sementara lahan masih dimanfaatkan investor.

Sewa menyewa lahan yang dilakukan investor dan Pemdes Srimulyo dilakukan sejak Februari 2015 dan berlaku selama 20 tahun dengan harga sewa sebesar Rp24 juta per hektare per tahun. Total lahan yang disewa oleh Yogyakarta Isti Parama (YIP) sebanyak 105 hektare.  Menurut Purnama sewa lahan selama tga tahun pertama lancar, "Setelah itu mandek sampai sekarang," ucap dia.

Pihaknya terus memperjuangkan pembayaran sewa lahan karena bagian dari aset desa dan uang sewa selama ini juga digunakan untuk pembangunan. Sejak putusnya pembayaran sewa,  kata dia,  sejumlah kegiatan pembangunan desa terganggu.  Pemdes sudah berupaya mempertanyakan kejelasan sewa,  bahkan sudah berkali-kali mediasi yang difasilitasi oleh Pemkab Bantul dan Pemda DIY. Namun sampai saat ini belum ada hasilnya.

Surat peringatan pertama sampai ketiga juga sudah dilayangkan kepada YIP.  Namun tidak diindahkan. Purnama berujar sejatinya perjanjian sewa menyewa batal demi hukum ketika peringatan ketiga tidak diindahkan. Nyatanya PT. YIP masih beroperasi dan memanfaatkan kas desa yang disewa sampai sekarang. 

Sekretaris atau Carik Desa Srimulyo, Nurjayanto, menambahkan bahwa alasan YIP tidak ingin membayar karena tidak semua lahan yang disewa dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis.  Dari 105 hektare yang disewa,  YIP memang baru memanfaatkan sekitar 6,5 hektare lahan yang kini digunakan oleh PT. Indonesia Greem Packaging (IGP) atau perusahaam yang bergerak di bidang pengemasan.

Alasan lainnya akses utama masuk KIP untuk kendaraam besar sebagai penunjang kegiatan industri belum tersedia,  dan izin lokasi industri baru terbit 85 hektare.  Menurut Nurjayanto,  alasan tersebut tidak berdasar dan salah alamat jika ditujukan ke Pemdes karena izin dan infrastruktur penunjang industri bukan kewenangan Pemdes.

Kemudian soal lahan yang disewa belum satu hamparan yang menjadi alasan YIP,  kata Nurjayanto, juga tidak masuk akal.  "Bukankah sebuah kawasan industri yang sebesar itu mestinya telah disusun businessplan dan feasibility study yang matang dengan melihat kondisi lapangan yang ada. Nyatanya PT. YIP juga sudah melakukan observasi terhadap kondisi lahan sejak sebelum adanya perikatan [perjanjian sewa menyewa]," ujar Nurjayanto.

Soal adanya lahan yang masih digarap warga,  Nurjayanto tidak menampiknya.  Menurut dia karena belum semua lahan yang disewa itu digunakan sehingga beberapa dimanfaatkan warga untuk kolam ikan,  kandang ternak,  dan tanaman kayu keras.  Pemanfaatan itu juga seizin manajemen YIP.

Pihaknya siap bertanggung jawab untuk mengosongkan lahan yang digarap warga.  Namun ia meminta kewajiban sewa menyewa juga dipenuhi.  Jika investor ingin mengajukan perjanjian baru,  kata dia,  Pemdes tidak keberatan asalkan hak dan kewajiban lama tetap ditunaikan sebelum adanya pembatalan perjanjian.

Ia menilai wanprestasi yang dilakukan investor berdampak pada pembangunan Desa Srimulyo karena PADes didominasi dari penyewaan tanah untuk kawasan industri.  Nurjayanto mencatat selama dua tahun terakhir realisasi APBDes Srimulyo rata-rata hanya 58%. Sisanya 42% kegiatan pemerintahan desa,  pembinaan,  dan pemberdayaan masyarakat tidal terlaksana.

"Dampak lainnya pamong desa tidak mendapatkan hak pelungguh selama dua tahun lebih karena pelungguh pamong masuk dalam tanah kas desa yang disewakan.  Mantan pamong desa juga menjadi tidak berpenghasilan karena hanya menggantungkan atas pengarem-arem yang juga jadi bagian yang disewakan," ucap Nurjayanto.

Ia menegaskan penutupan sementara KIP bagian dari mengamankan aset milik desa sampai tercapainya kesepakatan kedua pihak.  Sebab sampai saat ini pihak investor belum menunjukan iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban soal sewa menyewa tersebut.

Belum ada konfirmasi dari YIP soal penutupan akses KIP ini.  Namun, Widodo,  Kepala Keamanan Lapangan yang ditugaskan YIP saat ditemui di lokasi mengaku tidak berwewenang menjawab persoalan sewa menyewa YIP dengan Pemdes Srimulyo.  Dia sudah menyampaikan peristiwa penutupan akses KIP itu pada manajemen YIP. 

"Sudah tersampaikan [kejadian penutupan akses KIP]. Makanya kami di sini agar semua terkondisi," ucap Widodo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

PPP Disebut Pengamat Segera Gabung Prabowo

News
| Selasa, 16 April 2024, 15:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement