Advertisement

Ini Bocoran Aturan New Normal di DIY: Penumpang Bus Tak Boleh Bayar Tunai, Driver & Penumpang Ojek Online Diberi Sekat

Lugas Subarkah
Rabu, 03 Juni 2020 - 21:27 WIB
Budi Cahyana
Ini Bocoran Aturan New Normal di DIY: Penumpang Bus Tak Boleh Bayar Tunai, Driver & Penumpang Ojek Online Diberi Sekat Petugas memeriksa bus AKAP yang masuk ke wilayah DIY di Lumbungrejo Tempel Sleman, Sabtu (11/4/2020) - Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Perhubungan (Dishub) DIY telah rampung menyusun draf prosedur standar operasional atau standard operating procedure (SOP) New Normal di bidang transportasi. SOP ini mengatur kewajiban penumpang semua jenis alat transportasi serta penyedia angkutan. Penumpang tidak boleh membayar dengan uang tunai.

Kepala Dishub DIY Tavip Agus Rayanto mengatakan terdapat sembilan aspek yang diatur dalam SOP ini untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Meliputi tata kerja Dishub DIY, angkutan perkotaan, angkitan antar kota antar provindi [AKAP] dan travel, taksi, transportasi online, operasional bandara, operasional stasiun, operasional terminal, dan operasional tempat khusus parkir,” kata Tavip, Rabu (3/6/2020).

Advertisement

Semua pihak, mulai dari operator stasiun, bandara, terminal, hingga awak angkutan umum serta online, dan penumpang, wajib memakai masker dan hand sanitizer. Dishub DIY juga mewajibkan penumpang semua jenis angkutan, mulai dari bus kota, bus AKDP, bus AKAP, hingga ojek online membayar dengan sistem pembayaran nontunai (cashless).

Dalam pengaturan transportasi online, operator angkutan wajib mengecek kesehatan driver secara periodik, memasang sekat pembatas antara pengemudi dan penumpang, memberlakukan pembayaran nontunai, dan menyemprotkan desinfektan di armada secara periodik. Sementara, selain harus membayar dengan nontunai, penumpang ojek online juga harus membawa helm sendiri.

Draf SOP New Normal bidang transportasi yang disusun Dishub DIY akan dipresentasikan pada Kamis (4/6/2020) siang. New Normal akan diterapkan apabila penyebaran virus Corona bisa dikendalikan.

KEWAJIBAN OPERATOR ANGKUTAN PERKOTAAN

  • Menyediakan hand sanitizer dan masker.
  • Pengecekan kesehatan awak kendaraan dan petugas halte secara periodik.
  • Menyediakan media informasi tentang protokol kesehatan.
  • Memasang sekat pembatas antara pengemudi dan penumpang.
  • Pemberlakuan sistem pembayaran nontunai.
  • Jaminan ketepatan waktu.
  • Awak bus dan petugas halte menggunakan masker dan sarung tangan.
  • Penerapan kebijakan physical distancing di halte.

KEWAJIBAN PENUMPANG

  • Menggunakan masker.
  • Membawa hand sanitizer dan obat-obatan pribadi.
  • Melakukan pembayaran dengan menggunakan sistem nontunai (cashless).
  • Tidak melakukan perjalanan apabila kondisi badan tidak fit.

KEWAJIBAN REGULATOR

  • Kewajiban ASN memiliki kartu langganan Trans Jogja.

KEWAJIBAN OPERATOR ANGKUTAN AKDP, AKAP, PARIWISATA DAN TRAVEL

  • Menyediakan hand sanitizer dan masker.
  • Pengecekan kesehatan awak bus periodik.
  • Memasang sekat pembatas antara pengemudi dan penumpang.
  • Pemberlakuan sistem pembayaran nontunai.
  • Awak bus dan petugas halte menggunakan masker dan sarung tangan.
  • Penerapan kebijakan physical distancing di halte.
  • Penyemprotan desinfektan pada armada secara periodik.

KEWAJIBAN PENUMPANG

  • Menggunakan masker.
  • Membawa hand sanitizer dan obat-obatan pribadi.
  • Melakukan pembayaran dengan menggunakan sistem nontunai (cashless).
  • Tidak melakukan perjalanan apabila kondisi badan tidak fit.

KEWAJIBAN OPERATOR TAKSI

  • Menyediakan hand sanitizer dan masker.
  • Pengecekan kesehatan pengemudi periodik.
  • Memasang sekat pembatas antara pengemudi dan penumpang.
  • Pemberlakuan sistem pembayaran nontunai.
  • Pengemudi menggunakan masker dan sarung tangan.
  • Penyemprotan desinfektan pada armada secara periodik.

KEWAJIBAN PENUMPANG

  • Menggunakan masker.
  • Membawa hand sanitizer dan obat-obatan pribadi.
  • Melakukan pembayaran dengan menggunakan sistem nontunai (cashless).
  • Tidak melakukan perjalanan apabila kondisi badan tidak fit.

KEWAJIBAN OPERATOR TRANSPORTASI ONLINE

  • Menyediakan hand sanitizer dan masker.
  • Pengecekan kesehatan driver periodik.
  • Memasang sekat pembatas antara pengemudi dan penumpang.
  • Pemberlakuan sistem pembayaran nontunai.
  • Pengemudi menggunakan masker dan sarung tangan.
  • Penyemprotan desinfektan pada armada secara periodik.

KEWAJIBAN PENUMPANG

  • Menggunakan masker.
  • Membawa hand sanitizer dan obat-obatan pribadi.
  • Melakukan pembayaran dengan menggunakan sistem nontunai (cashless).
  • Tidak melakukan perjalanan apabila kondisi badan tidak fit.
  • Membawa helm sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal

News
| Jum'at, 19 April 2024, 20:27 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement