WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Petugas memeriksa bus AKAP yang masuk ke wilayah DIY di Lumbungrejo Tempel Sleman, Sabtu (11/4/2020)/Harian Jogja-Hafit Yudi Suprobo
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Perhubungan (Dishub) DIY telah rampung menyusun draf prosedur standar operasional atau standard operating procedure (SOP) New Normal di bidang transportasi. SOP ini mengatur kewajiban penumpang semua jenis alat transportasi serta penyedia angkutan. Penumpang tidak boleh membayar dengan uang tunai.
Kepala Dishub DIY Tavip Agus Rayanto mengatakan terdapat sembilan aspek yang diatur dalam SOP ini untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Meliputi tata kerja Dishub DIY, angkutan perkotaan, angkitan antar kota antar provindi [AKAP] dan travel, taksi, transportasi online, operasional bandara, operasional stasiun, operasional terminal, dan operasional tempat khusus parkir,” kata Tavip, Rabu (3/6/2020).
Semua pihak, mulai dari operator stasiun, bandara, terminal, hingga awak angkutan umum serta online, dan penumpang, wajib memakai masker dan hand sanitizer. Dishub DIY juga mewajibkan penumpang semua jenis angkutan, mulai dari bus kota, bus AKDP, bus AKAP, hingga ojek online membayar dengan sistem pembayaran nontunai (cashless).
Dalam pengaturan transportasi online, operator angkutan wajib mengecek kesehatan driver secara periodik, memasang sekat pembatas antara pengemudi dan penumpang, memberlakukan pembayaran nontunai, dan menyemprotkan desinfektan di armada secara periodik. Sementara, selain harus membayar dengan nontunai, penumpang ojek online juga harus membawa helm sendiri.
Draf SOP New Normal bidang transportasi yang disusun Dishub DIY akan dipresentasikan pada Kamis (4/6/2020) siang. New Normal akan diterapkan apabila penyebaran virus Corona bisa dikendalikan.
KEWAJIBAN OPERATOR ANGKUTAN PERKOTAAN
KEWAJIBAN PENUMPANG
KEWAJIBAN REGULATOR
KEWAJIBAN OPERATOR ANGKUTAN AKDP, AKAP, PARIWISATA DAN TRAVEL
KEWAJIBAN PENUMPANG
KEWAJIBAN OPERATOR TAKSI
KEWAJIBAN PENUMPANG
KEWAJIBAN OPERATOR TRANSPORTASI ONLINE
KEWAJIBAN PENUMPANG
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 17 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 dengan 12 perjalanan setiap hari.
Ekonom menilai pengembangan biofuel generasi kedua pasca-B50 menghadapi tantangan pembiayaan, bahan baku, teknologi, dan kepastian kebijakan.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 17 Juli 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyebut PIP telah menyalurkan pembiayaan Rp65 triliun kepada 14,9 juta pelaku UMKM hingga Juni 2026.
KPK menyatakan laporan gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni selesai pada aspek pencegahan, namun dugaan suap masih didalami dalam penyidikan.