Jogja Siap Pecahkan Rekor MURI 1.000 Difabel Tuli
Jogja akan jadi lokasi pemecahan rekor MURI 1.000 difabel tuli sekaligus seminar kebangsaan disabilitas oleh KND.
Petugas memeriksa bus AKAP yang masuk ke wilayah DIY di Lumbungrejo Tempel Sleman, Sabtu (11/4/2020)/Harian Jogja-Hafit Yudi Suprobo
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Perhubungan (Dishub) DIY telah rampung menyusun draf prosedur standar operasional atau standard operating procedure (SOP) New Normal di bidang transportasi. SOP ini mengatur kewajiban penumpang semua jenis alat transportasi serta penyedia angkutan. Penumpang tidak boleh membayar dengan uang tunai.
Kepala Dishub DIY Tavip Agus Rayanto mengatakan terdapat sembilan aspek yang diatur dalam SOP ini untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Meliputi tata kerja Dishub DIY, angkutan perkotaan, angkitan antar kota antar provindi [AKAP] dan travel, taksi, transportasi online, operasional bandara, operasional stasiun, operasional terminal, dan operasional tempat khusus parkir,” kata Tavip, Rabu (3/6/2020).
Semua pihak, mulai dari operator stasiun, bandara, terminal, hingga awak angkutan umum serta online, dan penumpang, wajib memakai masker dan hand sanitizer. Dishub DIY juga mewajibkan penumpang semua jenis angkutan, mulai dari bus kota, bus AKDP, bus AKAP, hingga ojek online membayar dengan sistem pembayaran nontunai (cashless).
Dalam pengaturan transportasi online, operator angkutan wajib mengecek kesehatan driver secara periodik, memasang sekat pembatas antara pengemudi dan penumpang, memberlakukan pembayaran nontunai, dan menyemprotkan desinfektan di armada secara periodik. Sementara, selain harus membayar dengan nontunai, penumpang ojek online juga harus membawa helm sendiri.
Draf SOP New Normal bidang transportasi yang disusun Dishub DIY akan dipresentasikan pada Kamis (4/6/2020) siang. New Normal akan diterapkan apabila penyebaran virus Corona bisa dikendalikan.
KEWAJIBAN OPERATOR ANGKUTAN PERKOTAAN
KEWAJIBAN PENUMPANG
KEWAJIBAN REGULATOR
KEWAJIBAN OPERATOR ANGKUTAN AKDP, AKAP, PARIWISATA DAN TRAVEL
KEWAJIBAN PENUMPANG
KEWAJIBAN OPERATOR TAKSI
KEWAJIBAN PENUMPANG
KEWAJIBAN OPERATOR TRANSPORTASI ONLINE
KEWAJIBAN PENUMPANG
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jogja akan jadi lokasi pemecahan rekor MURI 1.000 difabel tuli sekaligus seminar kebangsaan disabilitas oleh KND.
KA Prameks Jogja–Kutoarjo tambah jadwal 27 Mei–1 Juni 2026 saat libur Iduladha. Cek jam keberangkatan lengkap dan informasi perjalanan.
BMKG memprakirakan cuaca DIY Iduladha 27 Mei 2026 berawan di semua wilayah dengan suhu 22–31°C dan kelembapan hingga 99 persen.
Jadwal lengkap film TV libur Iduladha 2026 di TRANS TV, ANTV, RCTI, SCTV, dan Trans 7 dari horor hingga aksi Hollywood.
FIFA umumkan hadiah Piala Dunia 2026 tembus Rp11,66 triliun, juara mendapat Rp890 miliar dan semua tim dijamin miliaran rupiah.
Studi JATO Dynamics ungkap mobil hybrid butuh jarak jauh untuk balik modal, dipengaruhi harga BBM dan selisih harga beli.