Advertisement
Diduga Pesta Sabu-Sabu di Perumahan Padma Residence Bantul, 3 Orang Diringkus
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul meringkus tiga seorang laki-laki dan dua perempuan yang berpesta sabu-sabu di sebuah rumah di Perumahan Padma Residence, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Rabu (3/6/2020) malam lalu.
Dua orang kemudian menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika, yakni adalah warga Kebumen, Jawa Tengah, masing-masing berinisial UM, 24 dan RRD, 20. Sementara seorang perempuan lainnya berinisial MY hanya sebagai saksi. “Satu cuma saksi karena enggak ada kaitannya dengan mereka. Tapi harus diambil keterangannya,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Bantul, Iptu Ronny Prasadana, saat dihubungi melalui ponsel, Minggu (7/6/2020).
Advertisement
Ronny mengatakan penangkapan itu bermula dari informasi mengenai salah satu rumah di Kompleks Padma Residence yang kerap dipakai untuk transaksi narkoba. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Pada Rabu malam, sekitar pukul 22.30 WIB polisi menemukan penyalahgunaan narkotika di rumah tersangka UM tersebut. Polisi kemudian menggeledah rumah dan menemukan sejumlah barang bukti seperti satu botol bekas air mineral yang dilengkapi sedotan, dua potongan sedotan warna putih, dua potongan sedotan warna bening, dan satu buah plastik klip bening.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah indekos RRD di wilayah Sinduadi, Mlati, Sleman, “Kemudian kami menemukan satu buah pipet kaca yang diduga di dalamnya terdapat sisa sabu dan satu buah bekas kemasan air mineral yang terdapat satu sedotan warna putih yang diduga dijadikan alat isap sabu,” ujar Ronny.
Ronny menyatakan sejauh ini penyidik baru membuktikan kedua tersangka terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu. Polisi masih mendalami apakah kedua tersangka juga mengedarkan barang haram tersebut.
Kedua tersangka sudah lama menjadi pengguna narkotika dan sudah menjadi target penangkapan, tetapi baru kali ini diringkus dengan barang bukti. Polisi juga masih mengejar pelaku lainnya yang diduga menjadi pemasok sabu-sabu tersebut. “Sabu-sabunya itu dapat dari temannya yang sekarang masih dalam daftar pencarian [DPO].”
Sementara itu kedua tersangka UM dan RRD dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Njomplang, Apple Investasi di Vietnam Rp256 Triliun di Indonesia Rp1,6 Triliun
- Tabrakan Motor Vs Truk Tangki BBM di Pracimantoro Wonogiri, 1 Orang Meninggal
- Selama Libur Lebaran 2024, Empat Orang Meninggal dalam Kecelakaan di Kulonprogo
- Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI
Berita Pilihan
Advertisement
Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ribuan Pelanggaran Ketertiban Wisata Maliboro Ditemukan Saat Lebaran, Terbanyak Soal Rokok
- Pedagang Pasar Terban Pindah Ke Selter Sementara
- Kendaraan Keluar Lebih Banyak Dari yang Masuk di Mudik Lebaran, Ini Analisis Dishub DIY
- Kemenag Kota Jogja Kukuhkan 4 Agen Moderasi Beragama
- Hingga saat Ini Pemkot Jogja Masih Berusaha Selesaikan Pembangunan TPS 3R
Advertisement
Advertisement