RSPS Bantul Raih ISO 27001:2022, Perkuat Keamanan Data Pasien
Sertifikasi ISO 27001:2022 ini menjadi bukti keseriusan RSUD Panembahan Senopati Bantul dalam memberikan layanan yang aman dan profesional
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul meringkus tiga seorang laki-laki dan dua perempuan yang berpesta sabu-sabu di sebuah rumah di Perumahan Padma Residence, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Rabu (3/6/2020) malam lalu.
Dua orang kemudian menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika, yakni adalah warga Kebumen, Jawa Tengah, masing-masing berinisial UM, 24 dan RRD, 20. Sementara seorang perempuan lainnya berinisial MY hanya sebagai saksi. “Satu cuma saksi karena enggak ada kaitannya dengan mereka. Tapi harus diambil keterangannya,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Bantul, Iptu Ronny Prasadana, saat dihubungi melalui ponsel, Minggu (7/6/2020).
Ronny mengatakan penangkapan itu bermula dari informasi mengenai salah satu rumah di Kompleks Padma Residence yang kerap dipakai untuk transaksi narkoba. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Pada Rabu malam, sekitar pukul 22.30 WIB polisi menemukan penyalahgunaan narkotika di rumah tersangka UM tersebut. Polisi kemudian menggeledah rumah dan menemukan sejumlah barang bukti seperti satu botol bekas air mineral yang dilengkapi sedotan, dua potongan sedotan warna putih, dua potongan sedotan warna bening, dan satu buah plastik klip bening.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah indekos RRD di wilayah Sinduadi, Mlati, Sleman, “Kemudian kami menemukan satu buah pipet kaca yang diduga di dalamnya terdapat sisa sabu dan satu buah bekas kemasan air mineral yang terdapat satu sedotan warna putih yang diduga dijadikan alat isap sabu,” ujar Ronny.
Ronny menyatakan sejauh ini penyidik baru membuktikan kedua tersangka terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu. Polisi masih mendalami apakah kedua tersangka juga mengedarkan barang haram tersebut.
Kedua tersangka sudah lama menjadi pengguna narkotika dan sudah menjadi target penangkapan, tetapi baru kali ini diringkus dengan barang bukti. Polisi juga masih mengejar pelaku lainnya yang diduga menjadi pemasok sabu-sabu tersebut. “Sabu-sabunya itu dapat dari temannya yang sekarang masih dalam daftar pencarian [DPO].”
Sementara itu kedua tersangka UM dan RRD dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sertifikasi ISO 27001:2022 ini menjadi bukti keseriusan RSUD Panembahan Senopati Bantul dalam memberikan layanan yang aman dan profesional
361 jemaah haji Gunungkidul dipastikan sehat dan siap menjalani puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina
Ducati jual fairing asli MotoGP GP25 Márquez dan Bagnaia lewat MotoGP Authentics untuk kolektor
Meta PHK 8.000 karyawan di tengah investasi besar AI meski perusahaan catat laba tinggi
Pembangunan akses keluar-masuk (ramp on/off) dan Gerbang Tol Trihanggo di area Simpang Kronggahan, Sleman terus bergulir. Proyek konstruksi yang menjadi bagian
Survei State of Motherhood 2026 ungkap rumah tangga bisa kacau dalam 1–2 hari tanpa peran ibu