630 Personel TNI-Polri Dikerahkan Amankan Pemilihan Lurah Serentak di Gunungkidul
Sebanyak 630 personel TNI-Polri dan 321 Linmas disiapkan untuk mengamankan Pilur serentak di 31 kalurahan Gunungkidul.
Audiensi Komisi A DPRD Gunungkidul dengan perwakilan staf perangkat desa (Pasti) yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gunungkidul, Senin (8/6/2020)./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Puluhan staf desa yang tergabung dalam Persatuan Staf Perangkat Desa Gunungkidul (Pasti) menggelar audensi dengan Komisi A DPRD Gunungkidul, Senin (8/6/2020). Pertemuan dilakukan untuk mencari kepastian status staf yang kini tidak masuk dalam struktur kerja di pemerintahan desa (pemdes).
Ketua Umum Pasti, Jumari, mengatakan audiensi dengan DPRD bukan yang pertama karena pada Februari lalu sudah dilakukan kegiatan yang sama. “Kedatangan kami hari ini [kemarin] untuk menanyakan kejelasan status setelah Dewan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Neger,” kata Jumari.
Dia menjelaskan permasalahan staf desa muncul menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No.84/2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Di dalam struktur itu staf desa tidak masuk dalam unsur perangkat karena perdes hanya meliputi kepala desa, sekretaris ditambah pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis. “Kami tidak masuk dalam struktur perdes, padahal sebelum ada aturan itu kami masih masuk,” katanya.
Menurut Jumari, Pasti meminta kejelasan status dengan dimasukkan sebagai perangkat dea. Sedangkan untuk masalah penghasilan tetap tidak ada masalah karena sudah dianggarkan dalam APBDes. “Tuntutan kami hanya masalah status,” katanya.
Meski tidak masuk dalam susunan perangkat, dari sisi ketugasan staf sangat signifikan. Sebagai contoh banyak dari staf yang memegang informasi dan teknologi seperti pengelolaan sistem informasi desa (SID), sistem keuangan desa (sikudes) hingga aplikasi lainnya. “Jumlah staf desa di Gunungkidul ada lebih dari 400 orang, dan kami menunggu kejelasan status sebagai bagian dari perangkat desa,” katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Sujoko, mengatakan jajarannya tidak bisa berbuat banyak karena hal tersebut sudah termuat dalam aturan. Meski demikian, Pemkab berusaha memfasilitasi, salah satunya dengan koordinasi dengan Pemda DIY. “Kami sudah sampaikan ke Pemda DIY dan kami menunggu kebijakannya seperti apa,” katanya.
Sujoko mengatakan permasalahan staf lebih kepada masalah psikologi berkaitan dengan status. “Ini bukan masalah penghasilan, tetapi lebih ke pengakuan staf itu masuk kategori apa,” katanya.
Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti, mengatakan untuk kepastian status staf desa, Dewan ikut membantu dalam upaya penyampaian aspirasi baik ke Pemkab, hingga ke Pemerintah Pusat. “Belum ada hasilnya tetapi kami berusaha untuk menjembatani sehingga ada solusi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 630 personel TNI-Polri dan 321 Linmas disiapkan untuk mengamankan Pilur serentak di 31 kalurahan Gunungkidul.
Jadwal DAMRI dari YIA Sabtu 20 September 2026 tersedia ke sejumlah tujuan Jogja dan Sleman dengan tarif promo Rp50.000.
Jadwal KA Bandara YIA Minggu 20 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap.
Cukup Rp8.000, Ini Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo Hari Ini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 20 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jadwal tiap stasiun hingga Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 20 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.