Advertisement
Persatuan Staf Desa Gunungkidul Pertanyakan Kepastian Status

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Puluhan staf desa yang tergabung dalam Persatuan Staf Perangkat Desa Gunungkidul (Pasti) menggelar audensi dengan Komisi A DPRD Gunungkidul, Senin (8/6/2020). Pertemuan dilakukan untuk mencari kepastian status staf yang kini tidak masuk dalam struktur kerja di pemerintahan desa (pemdes).
Ketua Umum Pasti, Jumari, mengatakan audiensi dengan DPRD bukan yang pertama karena pada Februari lalu sudah dilakukan kegiatan yang sama. “Kedatangan kami hari ini [kemarin] untuk menanyakan kejelasan status setelah Dewan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Neger,” kata Jumari.
Advertisement
Dia menjelaskan permasalahan staf desa muncul menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No.84/2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Di dalam struktur itu staf desa tidak masuk dalam unsur perangkat karena perdes hanya meliputi kepala desa, sekretaris ditambah pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis. “Kami tidak masuk dalam struktur perdes, padahal sebelum ada aturan itu kami masih masuk,” katanya.
Menurut Jumari, Pasti meminta kejelasan status dengan dimasukkan sebagai perangkat dea. Sedangkan untuk masalah penghasilan tetap tidak ada masalah karena sudah dianggarkan dalam APBDes. “Tuntutan kami hanya masalah status,” katanya.
Meski tidak masuk dalam susunan perangkat, dari sisi ketugasan staf sangat signifikan. Sebagai contoh banyak dari staf yang memegang informasi dan teknologi seperti pengelolaan sistem informasi desa (SID), sistem keuangan desa (sikudes) hingga aplikasi lainnya. “Jumlah staf desa di Gunungkidul ada lebih dari 400 orang, dan kami menunggu kejelasan status sebagai bagian dari perangkat desa,” katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Sujoko, mengatakan jajarannya tidak bisa berbuat banyak karena hal tersebut sudah termuat dalam aturan. Meski demikian, Pemkab berusaha memfasilitasi, salah satunya dengan koordinasi dengan Pemda DIY. “Kami sudah sampaikan ke Pemda DIY dan kami menunggu kebijakannya seperti apa,” katanya.
Sujoko mengatakan permasalahan staf lebih kepada masalah psikologi berkaitan dengan status. “Ini bukan masalah penghasilan, tetapi lebih ke pengakuan staf itu masuk kategori apa,” katanya.
Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti, mengatakan untuk kepastian status staf desa, Dewan ikut membantu dalam upaya penyampaian aspirasi baik ke Pemkab, hingga ke Pemerintah Pusat. “Belum ada hasilnya tetapi kami berusaha untuk menjembatani sehingga ada solusi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

938.300 Peluang Kerja Tersedia di Januari hingga September 2025
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Trah HB II Desak Pemerintah Serius Tangani Pemulihan Aset Geger Sepehi
- Renovasi Terminal Giwangan Ditarget Selesai Jelang Libur Nataru
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Disertai Angin di DIY
- Nelayan Depok Ditangkap Seusai Tusuk Rekan dengan Cula Ikan Pari
- Dewan Usul Uji Konstruksi Bangunan Sekolah di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement