Advertisement

Cegah Penyebaran Corona di Rumah Ibadah, Bupati Kulonprogo Terbitkan Surat Edaran

Jalu Rahman Dewantara
Selasa, 09 Juni 2020 - 21:27 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Cegah Penyebaran Corona di Rumah Ibadah, Bupati Kulonprogo Terbitkan Surat Edaran petugas memeriksa suhu tubuh warga yang hendak beribadah di Masjid Agung Wates, belum lama ini. - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGOBupati Kulonprogo, Sutedjo, menerbitkan surat edaran (SE) tentang acuan beraktivitas selama pandemi Covid-19, termasuk di dalamnya pelaksanaan peribadatan di rumah ibadah.

SE Bupati No.450/1743 tentang Kegiatan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi, ditandatangani Bupati, Selasa (9/6/2020) dan segera disosialisasikan kepada masyarakat. "Sudah dibahas melalui dua kali rapat dan intinya edaran itu memberi acuan bagaimana masyarakat Kulonprogo beraktivitas selama Pandemi Covid-19, termasuk pelaksanaan ibadah di rumah ibadah," ucap Sutedjo, kepada awak media, Selasa.

Advertisement

Sutedjo mengatakan keluarnya SE ini mengacu dua hal. Pertama, dilandasi SE Menterian Agama No.15/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi. Kedua, status Kulonprogo yang sementara ini masuk zona hijau Covid-19.

Dijelaskan Tedjo, Gugus Tugas Kabupaten melalui Dinas Kesehatan telah menyatakan Kulonprogo masuk zona hijau Covid-19. Atas hal itu dan sesuai SE Menteri Agama, aktivitas masyarakat termasuk peribadatan bisa lebih leluasa, tetapi tetap sesuai dengan protokol kesehatan, mulai dari jaga jarak, menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitazer dan jika memungkinkan menyediakan alat pengukur suhu tubuh. "Intinya diperbolehkan untuk melakukan peribadatan di rumah ibadah, tetapi dengan menaati protokol kesehatan," ujarnya.

Secara prinsip SE ini membolehkan aktivitas peribadatan di rumah ibadah. Namun ia menekankan hal tersebut bakal ditinjau ulang tergantung kondisi di lapangan. Sebab, dalam SE ini juga memuat klausul yang menjelaskan bahwa edara hanya berlaku saat Kulonprogo masih masuk zona hijau. Padahal, status zona hijau sifatnya dinamis, bisa berubah tergantung kondisi di lapangan. Jika ada lonjakan kasus positif Covid-19 di Kulonprogo, tidak menutup kemungkinan berubah menjadi merah sehingga gugus tugas kabupaten akan meninjau ulang SE tersebut. "Harapannya tetap hijau," ucapnya.

Sutedjo mengatakan SE ini akan segera disosialisasikan kepada masyarakat melalui berbagai cara, salah satunya mengandalkan penyuluh agama yang berada di bawah naungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kulonprogo.

Kepala Kantor Kemenag Kulonprogo, Ahmad Fauzi, mengatakan rumah ibadah yang dapat dibuka adalah rumah ibadah di wilayah yang dalam kurun waktu dua pekan terakhir tidak ada kasus pasien dalam pengawasan (PDP) dan positif Covid-19.

"Sebelum membuka kembali rumah ibadah untuk kegiatan beribadatan pengurus wajib membuat surat pernyataan kesanggupan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan dan menyampaikannya kepada ketua gugus tugas penanganan Covid-19 tingkat kalurahan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement