Advertisement
Cegah Penyebaran Corona di Rumah Ibadah, Bupati Kulonprogo Terbitkan Surat Edaran

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Bupati Kulonprogo, Sutedjo, menerbitkan surat edaran (SE) tentang acuan beraktivitas selama pandemi Covid-19, termasuk di dalamnya pelaksanaan peribadatan di rumah ibadah.
SE Bupati No.450/1743 tentang Kegiatan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi, ditandatangani Bupati, Selasa (9/6/2020) dan segera disosialisasikan kepada masyarakat. "Sudah dibahas melalui dua kali rapat dan intinya edaran itu memberi acuan bagaimana masyarakat Kulonprogo beraktivitas selama Pandemi Covid-19, termasuk pelaksanaan ibadah di rumah ibadah," ucap Sutedjo, kepada awak media, Selasa.
Advertisement
Sutedjo mengatakan keluarnya SE ini mengacu dua hal. Pertama, dilandasi SE Menterian Agama No.15/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi. Kedua, status Kulonprogo yang sementara ini masuk zona hijau Covid-19.
Dijelaskan Tedjo, Gugus Tugas Kabupaten melalui Dinas Kesehatan telah menyatakan Kulonprogo masuk zona hijau Covid-19. Atas hal itu dan sesuai SE Menteri Agama, aktivitas masyarakat termasuk peribadatan bisa lebih leluasa, tetapi tetap sesuai dengan protokol kesehatan, mulai dari jaga jarak, menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitazer dan jika memungkinkan menyediakan alat pengukur suhu tubuh. "Intinya diperbolehkan untuk melakukan peribadatan di rumah ibadah, tetapi dengan menaati protokol kesehatan," ujarnya.
Secara prinsip SE ini membolehkan aktivitas peribadatan di rumah ibadah. Namun ia menekankan hal tersebut bakal ditinjau ulang tergantung kondisi di lapangan. Sebab, dalam SE ini juga memuat klausul yang menjelaskan bahwa edara hanya berlaku saat Kulonprogo masih masuk zona hijau. Padahal, status zona hijau sifatnya dinamis, bisa berubah tergantung kondisi di lapangan. Jika ada lonjakan kasus positif Covid-19 di Kulonprogo, tidak menutup kemungkinan berubah menjadi merah sehingga gugus tugas kabupaten akan meninjau ulang SE tersebut. "Harapannya tetap hijau," ucapnya.
Sutedjo mengatakan SE ini akan segera disosialisasikan kepada masyarakat melalui berbagai cara, salah satunya mengandalkan penyuluh agama yang berada di bawah naungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kulonprogo.
Kepala Kantor Kemenag Kulonprogo, Ahmad Fauzi, mengatakan rumah ibadah yang dapat dibuka adalah rumah ibadah di wilayah yang dalam kurun waktu dua pekan terakhir tidak ada kasus pasien dalam pengawasan (PDP) dan positif Covid-19.
"Sebelum membuka kembali rumah ibadah untuk kegiatan beribadatan pengurus wajib membuat surat pernyataan kesanggupan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan dan menyampaikannya kepada ketua gugus tugas penanganan Covid-19 tingkat kalurahan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ekspor Batu Bara Indonesia Terendah Selama 3 tahun Terakhir, Ini Penyebabnya
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Tarif dan Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata di Jogja dan Sekitarnya, Cek di Sini
- Pasar Terban Jogja Disulap Jadi Rumah Pemotongan Hewan yang Modern dan Higienis
- BNPB Catat Dampak Cuaca Ekstrem Picu Bencana di DIY dan Bogor
- Syarat dan Lokasi Perpanjangan SIM di Jogja Selama Mei 2025
- Selain Sebut Bukan Mafia Tanah, Menteri ATR/BPN RI Klaim Tak Ada Aparatnya yang Terlibat dalam Kasus Mbah Tupon
Advertisement