Advertisement
Subardi Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Lewat Dana Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jogja menjadi perhatian serius Anggota DPR asal Jogja, Subardi. Jalur politik akan menjadi ikhtiar dirinya dalam mempercepat peningkatan kesejahteraan. Salah satu fokusnya adalah penyaluran dana istimewa yang besarannya ditentukan dalam APBN.
Menurut Subardi, politik anggaran adalah ranah legislator namun efektivitasnya bergantung pada kinerja pemerintah provinsi.
Advertisement
“Tugas saya menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan. Saya akan kawal agar dana istimewa tahun 2020 naik signifikan. Namun penaikan ini harus diikuti dengan perencanaan anggaran yang matang agar terjadi percepatan kesejahteraan,” ujar Subardi dalam acara sosialisasi Undang-Undang Keistimewaan, Selasa (9/6/2020), dalam rilis yang diterima Harianjogja.com.
Sosialisasi Undang-Undang 12/2013 tentang Keistimewaan Yogyakarta digelar secara virtual. Acara dalam rangka kegiatan reses ini turut dihadiri oleh anggota DPRD Provinsi dan Kab/kota dari fraksi Nasdem se DIY, tokoh masyarakat, aktivis, lurah, dan akademisi. Di kesempatan ini politikus yang akrab disapa Mbah Bardi menjelaskan implementasi Undang-Undang Keistimewaan dalam tujuh tahun ini sudah on the track. Hanya saja perlu lebih fokus, misalnya pada pengentasan kemiskinan atau pemerataan infrastruktur.
“Program yang bersumber dari dana istimewa perlu lebih fokus karena setiap tahun selalu dianggarkan. Bila perlu ada terobosan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah [RPJMD],” kata Subardi seraya menjelaskan dana keistimewaan di tahun 2019 sebesar Rp1,3 triliun atau naik Rp120 miliar dari tahun 2018.
Salah satu narasumber dari pakar hukum tata negara, Benediktus Hestu Cipto Handoyo menuturkan ada banyak keistimewaan dari Undang-Undang ini. Hestu yang juga terlibat sebagai perancang Undang-Undang keistimewaan menjelaskan selain dana istimewa, DIY juga mendapat dana desa.
“Semangat keistimewaan dari Undang-Undang ini perlu dimaknai dengan paradigma kesejahteraan, yakni masyarakatnya istimewa, masyarakatnya sejahtera,” ujar Hestu yang juga mengurai perspektif historis dan sosiologis dari Undang-Undang 12/2013.
Berdasarkan Undang-Undang keistimewaan, DIY menjadi satu-satunya provinsi yang mendapat dana keistimewaan. Dana ini diberikan setiap tahun lewat APBN. Untuk tahun 2020 besaran dana istimewa akan diputuskan dalam RUU APBN bulan Agustus nanti.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Info Stok Darah dan Jadwal Donor Darah Rabu 24 April 2024 di PMI se-DIY
- 4 Produk Lokal DIY Mendapatkan Sertifikasi Indikasi Geografis, Ini Manfaatnya
- Budayawan di Jogja Dilibatkan Pembuatan Maskot Pilkada 2024
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Muncul Aksi Unjuk Rasa di Kantor KPU DIY
- Danais Kembali Dikucurkan untuk Mendukung Program Becak Listrik di 2024
Advertisement
Advertisement