Advertisement

Subardi Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Lewat Dana Istimewa

Media Digital
Rabu, 10 Juni 2020 - 03:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Subardi Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Lewat Dana Istimewa Anggota DPR RI dari partai Nasional Demokrat, Subardi dalam acara sosialisasi Undang-Undang Keistimewaan di Jogja, Selasa (9/6/2020). - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jogja menjadi perhatian serius Anggota DPR asal Jogja, Subardi. Jalur politik akan menjadi ikhtiar dirinya dalam mempercepat peningkatan kesejahteraan. Salah satu fokusnya adalah penyaluran dana istimewa yang besarannya ditentukan dalam APBN.

Menurut Subardi, politik anggaran adalah ranah legislator namun efektivitasnya bergantung pada kinerja pemerintah provinsi.

Advertisement

“Tugas saya menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan. Saya akan kawal agar dana istimewa tahun 2020 naik signifikan. Namun penaikan ini harus diikuti dengan perencanaan anggaran yang matang agar terjadi percepatan kesejahteraan,” ujar Subardi dalam acara sosialisasi Undang-Undang Keistimewaan, Selasa (9/6/2020), dalam rilis yang diterima Harianjogja.com. 

Sosialisasi Undang-Undang 12/2013 tentang Keistimewaan Yogyakarta digelar secara virtual. Acara dalam rangka kegiatan reses ini turut dihadiri oleh anggota DPRD Provinsi dan Kab/kota dari fraksi Nasdem se DIY, tokoh masyarakat, aktivis, lurah, dan akademisi. Di kesempatan ini politikus yang akrab disapa Mbah Bardi menjelaskan implementasi Undang-Undang Keistimewaan dalam tujuh tahun ini sudah on the track. Hanya saja perlu lebih fokus, misalnya pada pengentasan kemiskinan atau pemerataan infrastruktur.

“Program yang bersumber dari dana istimewa perlu lebih fokus karena setiap tahun selalu dianggarkan. Bila perlu ada terobosan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah [RPJMD],” kata Subardi seraya menjelaskan dana keistimewaan di tahun 2019 sebesar Rp1,3 triliun atau naik Rp120 miliar dari tahun 2018.

Salah satu narasumber dari pakar hukum tata negara, Benediktus Hestu Cipto Handoyo menuturkan ada banyak keistimewaan dari Undang-Undang ini. Hestu yang juga terlibat sebagai perancang Undang-Undang keistimewaan menjelaskan selain dana istimewa, DIY juga mendapat dana desa.

“Semangat keistimewaan dari Undang-Undang ini perlu dimaknai dengan paradigma kesejahteraan, yakni masyarakatnya istimewa, masyarakatnya sejahtera,” ujar Hestu yang juga mengurai perspektif historis dan sosiologis dari Undang-Undang 12/2013.

Berdasarkan Undang-Undang keistimewaan, DIY menjadi satu-satunya provinsi yang mendapat dana keistimewaan. Dana ini diberikan setiap tahun lewat APBN. Untuk tahun 2020 besaran dana istimewa akan diputuskan dalam RUU APBN bulan Agustus nanti.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo

News
| Kamis, 25 April 2024, 11:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement