Advertisement

Ahli Waris PAG Terdampak YIA Minta Keadilan

Jalu Rahman Dewantara
Rabu, 10 Juni 2020 - 22:17 WIB
Budi Cahyana
Ahli Waris PAG Terdampak YIA Minta Keadilan Muhammad Munier Tjakraningkrat (kiri) bersama kuasa hukum Belly Vidya Satyawan Daniel Karamoy dan Eko Juniarso menunjukkan berkas dari PN Wates tentang uang ganti rugi atau konsinyasi, Rabu (10/6/2020). - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Sejumlah pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan Paku Alam Grond (PAG) yang terdampak pembangunan Yogyakarta International Airport (YIA) di Kapanewon Temon, Kulonprogo mendatangi Pengadilan Negeri Wates, Rabu (10/6/2020). Mereka meminta surat salinan pencairan konsinyasi yang dilakukan Pura Pakualaman.

"Klien kami meminta keadilan supaya kebenaran ditegakkan tentang persoalan lahan di Kulonprogo, kami minta ketegasan PN Wates untuk memberikan informasi yang sejelas-jelasnya," ujar Belly Vidya Satyawan Daniel Karamoy selaku kuasa hukum ahli waris, Rabu.

Advertisement

Belly menerangkan ahli waris tersebut adalah B.R.Ay. Koes Siti Marlia; B.R.Ay. Sistiyah Siti Mariana; Muhammad Munier Tjakraningkrat; dan Muhammad Malikul Adil Tjakraningrat. Mereka keturunan GKR Pembayun (GRAy Koestijah). Pembayun adalah anak dari pasangan Moersoedarinah, putri Hamengkubuwono VII yang menjadi permaisuri Pakubuwono X.

Belly mengatakan Moersoedarinah atau cucu dari kliennya adalah pemilik sah lahan yang saat ini menjadi lokasi pembangunan YIA. Hal itu berdasarkan eigendom no 674 verponding no 511 yang dimiliki Moersoedarinah.

Belly menjelaskan kepemilikan tanah yang kini menjadi bandara itu merupakan hadiah pernikahan Moersoedarinah dengan PB X. Terlepas dari penilaian pihak Pura Pakualaman atau pemerintah Indonesia yang mengacu PP 24 tahun 1960 yang menyatakan bahwa eigendom yang tidak diurus menjadi hak negara, itu jika eigendom atas nama orang asing.

"Sementara, ini atas nama pribadi dan bukan orang biasa melainkan anak HB VII yang juga permaisuri dari PB X. Sehingga menurut pemikiran ahliwaris atas tanah tersebut, ada penyalahgunaan wewenang atas pengambilan uang konsinyasi lahan bandara," ujarnya.

"Ironisnya saat ada perkara pidana mereka (Puro Paualaman) minta bantuan kami, namun untuk masalah perdata kami tidak diberi tahu sama sekali. Beberapa kali kami coba datangi untuk komunikasi langsung juga tidak dapat kejelasan.”

Belly menegaskan hanya minta keadilan dan keterbukaan PN Wates. Keterbukaan yang dimaksud adalah surat salinan putusan pengambilan kosinyasi yang dilakukan Pura Pakualaman. Selama ini pihaknya kesulitan memperoleh surat salinan itu dengan pelbagai macam alasan dari PN Wates.

Humas PN Wates, Edy Sameaputty, membenarkan adanya permohonan salinan surat penetapan konsinyasi dari pihak ahli waris dalam hal ini keturunan Moersoedarinah. Dan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No 1-144 / 2011 tentang Keterbukaan Informasi di Lingkungan MA, memang ada beberapa informasi yang wajib disediakan, salah satunya penetapan pengadilan atau produk keputusan pengadilan.

Semua itu, kata Edy, akan disiapkan jika ada yang meminta. Namun pemohon harus mengisi formulir permohonan informasi terlebih dahulu. Setelah semua itu terpenuhi, pihaknya akan menyerahkan fotokopi surat yang dimaksud.

"Kami hanya menyerahkan fotokopi bukan salinan resminya, sebetulnya tidak perlu lama beberapa saat saja, bisa langsung diproses," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina

News
| Rabu, 24 April 2024, 15:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement