Mendikdasmen Tegaskan Ekskul Korps Kadet Tak Wajib
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Pernikahan di tengah pandemi Corona. /Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, JOGJA--Jumlah permohonan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) mengalami peningkatan pasca diterbitkannya SE Menag No 15 Tahun 2020. Meski dibatasi sehari maksimal delapan pasangan pengantin yang bisa dinikahkan di KUA, jumlah pemohon tiap harinya terus meningkat.
Kepala Kemenag Jogja, Nur Abadi mengatakan mengikuti edaran terbaru maka hanya delapan pasang pengantin yang akan dinikahkan setiap harinya selama hari kerja Senin sampai Jumat di Kantor KUA. Dalam satu prosesi pernikahannya hanya dibatasi berjumlah delapan orang. "Dua orang petugas KUA, dua orang merupakan pengantinnya, sisanya wali dan keluarga, total sepuluh orang," jelasnya, Senin (15/6/2020).
Pelaksanaan nikah pun wajib melakukan beberapa Alat Pelindung Diri (APD). Nur menjelaskan selain masker dan sarung tangan, face shield wajib dipakai saat prosesi pernikahan. Jika pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA, jumlah yang diperbolehkan mengikuti proses pernikahan sama tidak lebih delapan orang.
Namun pihak wali atau pengantin harus mengurus surat izin yang menyatakan bahwa pihak yang bersangkutan melakukan nikah di luar kantor KUA. Sementara itu untuk prosesi akad nikah hanya diperbolehkan maksimal 30 orang. Nur mengimbau bagi pendaftar yang datang langsung ke kantor KUA baiknya satu orang saja yakni wali agar tidak menimbulkan kerumunan.
Kepala KUA Umbulharjo, Handri Kusuma mengatakan jumlah pendaftar nikah dalam sehari bisa mencapai tujuh orang tiap harinya. Jumlah tersebut merupakan pendaftar melalui daring maupun datang ke kantor. "Ada peningkatan, kalau normal [tidak pandemi] pendaftar mencapai delapan sampai sepuluh orang," jelasnya.
Handri menjelaskan bila dilakukan di luar kantor maka jam menyesuaikan dengan pemohon. Rata-rata selain di kantor KUA nikah diajukan di rumah atau di masjid. Namun Handri menegaskan prosedur yang dilakukan sama memakai masker, sarung tangan, hand sanitizer atau cuci tangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Buruh masih mengawal 10 isu dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, mulai dari upah, PHK, outsourcing hingga JKP.
Jamsostek Award 2026 DIY memberikan penghargaan kepada pemda, kalurahan, serta perusahaan. Simak daftar lengkap para penerimanya.
Lembah Oya Kedungjati di Selopamioro, Bantul, membuka peluang kerja dan pendapatan bagi pemuda sekaligus menggerakkan ekonomi desa.
Geely dan NIO memperkuat bisnis baterai dan charging dengan investasi Rp1,7 triliun serta pengembangan teknologi battery swapping.
Survei Segara Research Institute menunjukkan 73,8 persen ojol bergabung sebagai pekerja gig karena tidak mendapatkan pekerjaan formal.