Advertisement

Ratusan Miliar Duit Ganti Rugi Tanah Kampus UIN Jogja di Pajangan Belum Dibayar

Ujang Hasanudin
Rabu, 17 Juni 2020 - 18:47 WIB
Bhekti Suryani
Ratusan Miliar Duit Ganti Rugi Tanah Kampus UIN Jogja di Pajangan Belum Dibayar Logo UIN Sunan Kalijaga Jogja. - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Puluhan warga Desa Guwosari, Kecamatan Pajangan, Bantul, mendesak UIN Sunan Kalijaga untuk segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan proyek kampus II di Desa Guwosari. Proyek yang dimulai sejak 2014 lalu itu sampai saat ini masih ada 50 kepala keluarga yang belum mendapatkan hak ganti rugi dengan nilai ganti rugi sekitar Rp150 miliar.

Warga sudah enam tahun menunggu kejelasan pembayaran. Padahal warga sudah menyerahkan lahan yang diminta UIN dan lahan tersebut juga tidak bisa dimanfaatkan lagi oleh warga selama ada penetapan izin lokasi (IPL). “Warga tidak bisa memanfaatkan lahan, tidak bisa mengalihtangankan. Sementara UIN Sunan Kalijaga tidak kunjung membayar,” kata Raden Dalijan M Yahya, selaku warga Guwosari Menuntut Ganti Rugi di sela-sela penyampaian aspirasi di Desa Guwosari, Rabu (17/6/2020).

Advertisement

Dalijan merupakan salah satu tokoh masyarakat setempat yang juga terdampak. Ia ikut memperjuangkan karena selain terdampak, ia juga salah seorang yang ikut membujuk warga untuk menyerahkan lahannya kepada UIN Sunan Kalijaga sejak proses sosialisasi pada 2012 lalu.

Dua tahun warga dibujuk dan dijanjikan berbagai macam harapan agar warga menyerahkan lahannya hingga 2014 warga dari tiga dusun di Guwosari mau menyerahkannya. Pembayaran lahan pun dilakukan secara bertahap dengan mendahulukan lahan yang dipinggir jalan. Namun Dalijan menilai proses pembayaran itu terlalu lama karena warga dikejar dengan kebutuhan sehari-hari.

Sebab sebagian besar warga mengandalkan penghasilan dari lahan tersebut. Banyak warga yang sudah meminjam uang ke bank dengan jaminan pembayaran ganti rugi. Namun kini warga mulai bingung karena angsuran bank tetap berjalan sementara pembayaran dari UIN tak kunjung terealisasikan.

Dalijan mengaku sudah menanyakan berkali-kali ke UIN namun hanya dijanjikan dan menunggu dari Pemerintah Pusat. Ia juga meminta Presiden Jokowi untuk turun tangan mengatasi persoalan ganti rugi lahan tersebut karena tahun ini Kementerian Agama diakuinya sama sekali tidak menganggarkan untuk pembayaran ganti rugi.

“Kami sedih tanah kami sudah dipatok dengan plang tanah milik negara tapi kami belum mendapatkan hak pembayaran lahan kalau memang dibeli. Kami juga sudah tidak bisa memanfaatkan lahan kami,” ucap Dalijan.

Kepala Desa Guwosari, Masduki mengakui aksi warganya merupakam bentuk dari kekecewaan karena sudah merelakan lahannya diminta UIN, namun belum dibayar. Selain belum mendapat pembayaran, kata dia, warga juga tidak bisa memanfaatkan lahan maupun memgalihkannya kepada pihak lain karena sudah terikat perjanjian selama proses penetapan izin lokasi (IPL) . “Jadi warga merasa digantung,” kata dia.

Dalam catatan dia, dari total 70 hektare lahan proyek kampus II UIN Sunan Kalijaga di desanya tinggal sekitar 25 hektare atau 105 bidang yang belum dibayarkan. Nilainya sekitar Rp150 miliar.

Masduki mengatakan berlarut-larutnya pembayaran ganti rugi akan menggerus kepercayaan masyarakat yang sudah merelakan tanahnya diserahkan pada UIN.

Selain itu keterlambatan pembayaran juga dapat merugikan negara karena setiap tahun perlu ada penghitungan harga tanah setiap kali perpanjangan IPL. IPL saat ini masih berlaku sampai Februari 2021. Ia berharap sebelum IPL habis pembayaran ganti rugi sudah selesai.

Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UIN Sunan Kalijaga, Sahiron menanggapi bahwa pembebasan lahan bakal kampus II dilakukan sejak 2015 hingga sekarang ada total ganti rugi yang sudah dibayarkan sebesar Rp220,3 miliar dengan total luas tanah 481.676 bidang. Sisa utang ganti rugi lahan adalah Rp149,5 miliar.“Kami sudah berkali-kali mengajukan anggaran ke Kementerian Agama agar segera bisa membantu menyelesaikan pembayaran ganti rugi di tahun ini,” kata dia.

Sahiron juga mengakui jika ganti rugi lahan tertunda-tunda akan membebani kas negara karena kenaikan harga tanah. Sebelumnya, kepada Harianjogja.com, ia juga menyatakan kenaikan harga ganti rugi lahan sudah terjadi sejak 2018 lalu atau sejak perpanjangan Izin Penetapan Lokasi (IPL) dari yang awalnya total kewajiban ganti rugi hanya Rp146 miliar menjadi lebih dari Rp205 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement