Advertisement

Soal Tahun Ajaran Baru, Kota Jogja Ikut Arahan Kemendikbud

Newswire
Senin, 22 Juni 2020 - 12:17 WIB
Sunartono
Soal Tahun Ajaran Baru, Kota Jogja Ikut Arahan Kemendikbud Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah Kota Yogyakarta akan mengikuti arahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait pelaksanaan tahun ajaran baru 2020/2021, salah satunya dengan mempersiapkan dukungan untuk menerapkan kegiatan pembelajaran secara daring.

"Kami ikuti arahan dari Kemendikbud, untuk daerah yang belum zona hijau diminta untuk pembelajaran daring. Mau tidak mau kami harus siapkan semuanya," kata Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi, Senin (22/6/2020).

Advertisement

Dinas Pendidikan dan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandingan Kota Yogyakarta, menurut dia, sudah membahas penyiapan dukungan untuk menjalankan kegiatan pembelajaran secara daring.

"Sekarang kan belum masuk tahun ajaran baru. Tetapi, kami siapkan bagaimana back-up (mendukung) untuk pembelajaran daring," kata Wakil Wali Kota, yang akan terus memantau perkembangan kasus COVID-19 di Yogyakarta.

Kegiatan belajar mengajar secara daring di Kota Yogyakarta sudah dilaksanakan sejak 23 Maret 2020 sebagai bagian dari upaya untuk mencegah penularan virus corona penyebab COVID-19 di satuan pendidikan.

Saat ini, proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama tahun ajaran 2020/2021 yang juga dilakukan via daring masih berlangsung. Proses PPDB SMP negeri dijadwalkan selesai awal Juli.

Berdasarkan keputusan Kemendikbud, tahun ajaran baru tetap dimulai Juli. Namun di daerah yang berada pada zona kuning, oranye, dan merah kegiatan pembelajaran tetap dilakukan dari jarak jauh.

Kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah hanya boleh dilakukan di zona hijau, daerah yang dinilai aman dari penularan COVID-19, namun dengan persyaratan ketat.

BACA JUGA : Sekolah di Jogja Dipastikan Belum Dibuka Hingga Juli

Kegiatan belajar mengajar di sekolah hanya boleh dilakukan apabila ada izin dari pemerintah daerah dan otoritas terkait serta mendapat persetujuan dari para orang tua dan wali murid.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Baskara Aji mengatakan pemerintah provinsi belum akan mengaktifkan kegiatan pembelajaran di sekolah dan meminta pemerintah daerah mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pembelajaran secara daring untuk mengetahui efektivitasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement