Advertisement
Lihat Korban Boncengan dengan Pria Lain, Mahasiswa Asal Bantul Tembak Mantan Pacar
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di DIY ditangkap jajaran Polsek Mlati, Sleman lantaran melepaskan tembakan dengan senapan angin ke mantan kekasihnya. Motif aksinya itu lantaran terbakar api cemburu.
Kanit Reskrim Kapolsek Mlati, Iptu Noor Dwi Cahyanto menerangkan pelaku yang berinisial HN, 20, mulanya mengajak bertemu mantan kekasihnya yang bernama Febiana, 18, melalui aplikasi perpesanan. Mereka menyepakati untuk bertemu di Lapangan Blunyahgede, Mlati, Sleman yang menjadi tempat kejadian perkara pada Senin (22/6/2020).
Advertisement
Begitu tiba di lokasi, HN yang merupakan mahasiswa asal Bantul itu melihat Febiana dibonceng oleh pria lain berinisial YS, 17, dan diiringi IZ, 17. Pelaku yang saat itu terbakar api cemburu kemudian langsung mengeluarkan senapan angin dari tasnya dan menembakkan proyektil ke arah korban.
"Sudah kami tangkap pelakunya pada saat kejadian. Pelaku merasa cemburu karena melihat korban berboncengan dengan pria lain," ungkap Dwi ketika dihubungi wartawan, Kamis (25/6/2020)
Dijelaskannya, saat mengejar, pelaku mengeluarkan senapan angin dan melepaskan tembakan ke arah korban termasuk YS dan IZ. Saat itu, sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Salah seorang saksi bernama Mardoyo, 49, yang juga seorang anggota TNI turut mengejar pelaku yang sebelumnya melepaskan tembakan.
Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto menambahkan, ketiga korban diduga ditembak sebanyak tiga kali. "Ketiga korban diduga ditembak dari jarak 7 meter sebanyak tiga kali," ujarnya. Beruntung, tembakan tidak sampai mengenai korban sehingga korban tak mengalami luka.
Dari peristiwa itu, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata airgun, magazin, dan tas selempang yang pelaku gunakan untuk menyimpan senjata. Kepada petugas, HN mengaku mendapatkan senapan itu dari pemesanan daring.
HN dikenai pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12/1951 karena memiliki atau menyimpan senjata api tanpa dilengkapi surat izin. Pelaku diancam kurungan penjara paling lama 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Kamis 25 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 25 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 25 April 2024
- Terbaru! Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Kamis 25 April 2024
Advertisement
Advertisement