Advertisement

Lihat Korban Boncengan dengan Pria Lain, Mahasiswa Asal Bantul Tembak Mantan Pacar

Lajeng Padmaratri
Kamis, 25 Juni 2020 - 18:17 WIB
Bhekti Suryani
Lihat Korban Boncengan dengan Pria Lain, Mahasiswa Asal Bantul Tembak Mantan Pacar Ilustrasi penembakan - Ist/Antara

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di DIY ditangkap jajaran Polsek Mlati, Sleman lantaran melepaskan tembakan dengan senapan angin ke mantan kekasihnya. Motif aksinya itu lantaran terbakar api cemburu.

Kanit Reskrim Kapolsek Mlati, Iptu Noor Dwi Cahyanto menerangkan pelaku yang berinisial HN, 20, mulanya mengajak bertemu mantan kekasihnya yang bernama Febiana, 18, melalui aplikasi perpesanan. Mereka menyepakati untuk bertemu di Lapangan Blunyahgede, Mlati, Sleman yang menjadi tempat kejadian perkara pada Senin (22/6/2020).

Advertisement

Begitu tiba di lokasi, HN yang merupakan mahasiswa asal Bantul itu melihat Febiana dibonceng oleh pria lain berinisial YS, 17, dan diiringi IZ, 17. Pelaku yang saat itu terbakar api cemburu kemudian langsung mengeluarkan senapan angin dari tasnya dan menembakkan proyektil ke arah korban.

"Sudah kami tangkap pelakunya pada saat kejadian. Pelaku merasa cemburu karena melihat korban berboncengan dengan pria lain," ungkap Dwi ketika dihubungi wartawan, Kamis (25/6/2020)

Dijelaskannya, saat mengejar, pelaku mengeluarkan senapan angin dan melepaskan tembakan ke arah korban termasuk YS dan IZ. Saat itu, sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Salah seorang saksi bernama Mardoyo, 49, yang juga seorang anggota TNI turut mengejar pelaku yang sebelumnya melepaskan tembakan.

Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto menambahkan, ketiga korban diduga ditembak sebanyak tiga kali. "Ketiga korban diduga ditembak dari jarak 7 meter sebanyak tiga kali," ujarnya. Beruntung, tembakan tidak sampai mengenai korban sehingga korban tak mengalami luka.

Dari peristiwa itu, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata airgun, magazin, dan tas selempang yang pelaku gunakan untuk menyimpan senjata. Kepada petugas, HN mengaku mendapatkan senapan itu dari pemesanan daring.

HN dikenai pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12/1951 karena memiliki atau menyimpan senjata api tanpa dilengkapi surat izin. Pelaku diancam kurungan penjara paling lama 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement