Advertisement
Dugaan Penggelapan Dana Bansos di Bantul: Polres Tunggu Laporan Pihak yang Dirugikan
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul masih menunggu laporan dugaan penggelapan dana bantuan sosial (bansos) di Srandakan dan Jetis.
Meski telah memeriksa sebelas orang, sampai sekarang Polres Bantul belum mendapatkan laporan dari pihak yang merasa dirugikan. Polres sudah memeriksa tujuh orang dalam dugaan penggelapan dana bansos di Srandakan dan memeriksa empat orang dalam kasus serupa di Jetis.
Advertisement
“Selama ini yang ada baru sebatas laporan informasi,” kata Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi di Mapolres Bantul, Jumat (26/6/2020) pagi.
BACA JUGA: Kasus Penggelapan Bansos Bermunculan di Bantul, Setelah Srandakan Kini Jetis
Ia mengatakan orang yang diduga menggelapkan dana bansos sudah mengembalikan uangnya jauh sebelum kasus mencuat. Menurut Kapolres, saat ini kasus dugaan penggelapan bansos di Srandakan maupun Jetis sengaja diambangkan.
“Jika ada yang merasa dirugikan, kami proses. Karena pelakunya orang swasta, indikasinya adalah penggelapan,” ucap Kapolres.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Bantul Hermawan Setiaji mendukung langkah kepolisian menyelidiki dugaan penggelapan bansos di Srandakan. “Sebab, hal ini sudah masuk dalam ranah subjektivitas dari penyidik dari Polres Bantul,” katanya.
Selain dugaan penggelapan bansos di Kecamatan Srandakan yang kini ditangani oleh Polres Bantul, ada tiga aduan dugaan kasus seripa di kecamatan lainnya sedang diklarifikasi oleh Inspektorat.
Inspektorat memastikan baru ada satu aduan yang selesai, yakni di Canden, Jetis. Sementara, di Imogiri, Inspektorat Bantul masih mengklarifikasi kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Wonogiri Cerah Berawan Pagi-Siang Ini, Simak Prakiraan Cuaca Jumat 19 April
- Qatar Juara Grup A, Garuda Muda hanya Butuh Imbang untuk Lolos ke Fase Gugur
- Menang Setelah 43 Tahun, Ini Fakta Kemenangan Langka Indonesia atas Australia
- Timnas Indonesia Ukir Dua Memori Indah di Stadion Abdullah bin Khalifa Qatar
Berita Pilihan
Advertisement
Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Rute Bus Damri dari Bandara YIA ke Klaten hingga Solo
- Peringatan BMKG, Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di Wilayah DIY, Hari Ini Kamis 18 April 2024
- Top 7 News Harianjogja.com Kamis 18 Februari 2024, Buyern Vs Arsenal, Aduan THR, Volume Sampah Lebaran
- Pola Baru Kunjungan Wisatawan Selama Libur Lebaran 2024, Pusat Kuliner dan Oleh-oleh Ramai
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Kamis 18 April 2024
Advertisement
Advertisement