Advertisement

Dugaan Penggelapan Dana Bansos di Bantul: Polres Tunggu Laporan Pihak yang Dirugikan

Jumali
Jum'at, 26 Juni 2020 - 11:47 WIB
Budi Cahyana
Dugaan Penggelapan Dana Bansos di Bantul: Polres Tunggu Laporan Pihak yang Dirugikan Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul masih menunggu laporan dugaan penggelapan dana bantuan sosial (bansos) di Srandakan dan Jetis.

Meski telah memeriksa sebelas orang, sampai sekarang Polres Bantul belum mendapatkan laporan dari pihak yang merasa dirugikan. Polres sudah memeriksa tujuh orang dalam dugaan penggelapan dana bansos di Srandakan dan memeriksa empat orang dalam kasus serupa di Jetis.

Advertisement

“Selama ini yang ada baru sebatas laporan informasi,” kata Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi di Mapolres Bantul, Jumat (26/6/2020) pagi.

BACA JUGA: Kasus Penggelapan Bansos Bermunculan di Bantul, Setelah Srandakan Kini Jetis

Ia mengatakan orang yang diduga menggelapkan dana bansos sudah mengembalikan uangnya jauh sebelum kasus mencuat. Menurut Kapolres, saat ini kasus dugaan penggelapan bansos di Srandakan maupun Jetis sengaja diambangkan.

“Jika ada yang merasa dirugikan, kami proses. Karena pelakunya orang swasta, indikasinya adalah penggelapan,” ucap Kapolres.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Bantul Hermawan Setiaji mendukung langkah kepolisian menyelidiki dugaan penggelapan bansos di Srandakan. “Sebab, hal ini sudah masuk dalam ranah subjektivitas dari penyidik dari Polres Bantul,” katanya.

Selain dugaan penggelapan bansos di Kecamatan Srandakan yang kini ditangani oleh Polres Bantul, ada tiga aduan dugaan kasus seripa di kecamatan lainnya sedang diklarifikasi oleh Inspektorat.

Inspektorat memastikan baru ada satu aduan yang selesai, yakni di Canden, Jetis. Sementara, di Imogiri, Inspektorat Bantul masih mengklarifikasi kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 7 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement