Advertisement
Is Sumarsono Lengser, Tri Ismiyanto Jadi Plt Ketua Bawaslu
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Anggota Bawaslu Gunungkidul, Tri Ismiyanto, terpilih sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Bawaslu Gunungkidul. Penunjukan ini dilakukan menyusul dicopotnya Is Sumarsono dari kursi Ketua Bawaslu karena tersandung masalah dalam seleksi staf kesekretariatan.
Plt Ketua Bawaslu Gunungkidul, Tri Ismiyanto, membenarkan dirinya terpilih sebagai Plt Ketua Bawaslu Gunungkidul. Hasil ini berdasarkan rapat pleno internal yang dilaksanakan pada Kamis (25/6/2020) sore. “Untuk pemilihan definitif kami masih menunggu instruksi dari Bawaslu Pusat. Sebelum adanya ketua definitif maka ketugasan dipegang oleh pelaksana tugas,” kata Tri kepada wartawan, Jumat (26/6/2020).
Advertisement
Dia menegaskan perubahan struktural di internal Bawaslu tidak mengganggu kinerja dalam pengawasan. Tri menyatakan permasalahan berada di kesekretariatan sehingga tidak menganggu kinerja dari lembaga pengawasan.
Meski demikian,Tri tidak menampik bahwa permasalahan tersebut memberikan pengaruh psikologi di masyarakat. Hanya, untuk memastikan tidak ada pandangan miring di masyarakat Bawaslu siap membuktikan dengan memaksimalkan peran dalam pengawasan. “Paling dekat kami mengawasi pelaksanaan verifikasi faktual berkas calon pasangan independen,” katanya.
Mantan wartawan ini juga memastikan bahwa komisioner Bawaslu akan bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dimiliki. “Kami fokus pada pengawasan. Untuk masalah pengisian staf kami serahkan ke sekretariat,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan putusan Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) No.45-PKE-DKPP/IV/2020, Is Sumarsono diberhentikan sebagai Ketua Bawaslu Gunungkidul. Berdasar hasil sidang, ia terbukti bersalah sehingga dicopot dan diberikan peringatan keras atas kasus pengisian staf kesekretariatan.
Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono, mengatakan jajarannya sudah mendapatkan salinan dari DKPP terkait dengan permasalahan seleksi staf di lingkup Bawaslu Gunungkidul. Menurutnya, putusan dari DKPP ini keluar karena adanya pengaduan terkait dengan proses seleksi pengisian staf di Kesekretariatan Bawaslu Gunungkidul yang dinilai tidak transparan dan kebijakannya berubah-ubah. “Teguran keras juga diberikan kepada Koordinator Kesekretariatan Bawaslu Gunungkidul,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Letusan Gunung Ruang Berisiko Tsunami, Begini Kronologi Erupsinya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hingga saat Ini Pemkot Jogja Masih Berusaha Selesaikan Pembangunan TPS 3R
- Dispar DIY Gelar Pelatihan Event bagi Pengelola Wisata di Gunungkidul
- Beli Tiket Kereta Bandara YIA Lewat Online Lebih Mudah, Begini Caranya
- Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Hari Ini Kamis 18 April 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu, Kami 18 April 2024
Advertisement
Advertisement